tabelspmi

 
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025
nostandar 2020
nostandar 2023
Rasional
Pihak
Definisi
Isi Standar
Strategi
Indikator
Terkait
Masukan Pengabdian Masukan Pengabdian Standar Isi PkM Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Penelitian merupakan salah satu dharma dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi diarahkan untuk mengimplementasikan hasil- hasil penelitian agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sebagai kelanjutan dari standard arah pengabdian kepada masyarakat, UNISBANK memandang perlu menyusun standar isi pengabdian masyarakat. Menurut Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, standar isi pengabdian masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi yang harus mengacu pada standar hasil pengabdian masyarakat. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian masyarakat. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan UNISBANK dalam Renstra yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) melalui peningkatan jumlah dan mutu pengabdian masyarakat dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan dunia. Standar isi pengabdian kepada masyarakat disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program pengabdian masyarakat di UNISBANK yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, Laboratorium, Dosen/Peneliti, dan Tenaga Kependidikan. 1. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknologi informasi. 1. Rektor wajib menyusun dan menetapkan standar isi pengabdian masyarakat yang merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut. a. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian masyarakat meliputi materi pada hasil penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan. b. Materi pada pengabdian masyarakat harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. 2. Ketua DPPMP menjamin isi penelitian sesuai dengan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat. 3. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar isi pengabdian 1. Ketua DPPMP menyusun dan menetapkan Rencana Induk, Road Map Pengabdian dan buku panduan pengabdian kepada masyarakat. 2. Pimpinan universitas mengesahkan Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Buku Panduan Penelitian dalam bentuk SK Rektor. 3. Ketua DPPMP mengimplementasikan standar isi pengabdian masyarakat yang mengacu standar hasil pegabdian masyarakat. 4. Ketua DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar isi pengabdian masyarakat melalui desk review (proposal, laporan abdimas) dan monev lapangan untuk mengukur dampak abdimas terhadap masyarakat. 1. Ditetapkannya Standar Isi Pengabdian dalam Peraturan Rektor 2. Terdapat pedoman isi pengabdian kepada masyarakat 3. Terdapat pedoman isi pengabdian kepada masyarakat 4. Tersedia RIP Pengabdian kepada Masyarakat 5. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar isi pengabdian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 6. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat UNISBANK 7. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 8. Formulir Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat di UNISBANK 9. Formulir Audit Pengabdian Masyarakat di UNISBANK dan Manual Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 5.3. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian Proses Pengabdian Proses Pengabdian Standar Proses PkM Untuk mencapai kualitas pengabdian kepada masyarakat yang baik diperlukan sistem pengelolaan yang baik. UNISBANK wajib memiliki proses dan sistem pengelolaan yang baik dalam rangka memberikan akses pelayanan bagi pelaku pengabdian kepada masyarakat. Hal ini didasarkan pada Rencana Induk Pengabdian kepada Masyrakat DPPMP UNISBANK yang menyangkut peta-jalan (road-map) pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlu disusun dan menetapkan standar yang dipakai acuan dalam pengelolaan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. Standar proses pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang pengelolaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Penyusunan dan penetapan standar pengelolaan mengacu pada standar hasil, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pelaksanaan dan standar sarana prasarana pengabdian kepada masyarakat, yang telah dituangkan dalam Permenristekdikti RI No.44 Tahun 2015 yang diubah dengan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, Laboratorium dan Dosen/Peneliti. 1. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor wajib menyusun dan menetapkan standar proses pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. 2. Ketua DPPMP mendorong agar materi pengabdian masyarakat harus menunjang mutu proses pembelajaran dan penelitian. 3. Ketua DPPMP menjamin bahwa materi pada pengabdian masyarakat diarahkan untuk mengimplementasikan hasil-hasil penelitian agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri 4. Ketua DPPMP menjamin bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa: a) pelayanan kepada masyarakat; penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; c) peningkatan kapasitas masyarakat; atau d) pemberdayaan masyarakat. 5. Ketua DPPMP mewajibkan agar kegiatan pengabdian kepada masyarakat mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan. 6. Rektor dan Dekan wajib mendorong agar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di universitas. 7. Ketua DPPMP wajib menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara terarah, terukur, dan terprogram. 8. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar proses pengabdian 1. Pimpinan Universitas dan Ketua DPPMP menyusun dan menetapkan strategi dalam upaya pencapaian standar tersebut. 2. Universitas mengalokasikan dana untuk pengabdian kepada masyarakat bagi para dosen setiap tahun. 3. DPPMP mengimplementasikan kriteria pelaksana standar proses pengabdian kepada masyarakat yang mengacu kepada standar hasil pengabdian kepada masyarakat, dan standar isi pengabdian kepada masyarakat. 4. DPPMP melakukan sosialisasi standar proses pengabdian kepada masyarakat terhadap keseluruhan sivitas akademika. 5. DPPMP memfasilitasi kegiatan workshop, pelatihan, seminar, klinik penyusunan proposal pengabdian kepada masyarakat kepada staf dosen dilingkungan Unud. 6. Pimpinan DPPMP, mengimplementasikan kriteria perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pengabdian kepada masyarakat. 1. Ditetapkannya Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya pedoman proses pengabdian kepada Masyarakat 3. Tersedianya bukti pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar proses pengabdian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 6. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat UNISBANK 7. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 8. Formulir Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat di UNISBANK 9. Formulir Audit Pengabdian Masyarakat di UNISBANK dan Manual Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 5.4. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
Proses Pengabdian Proses Pengabdian Standar Penilaian PkM Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu kegiatan utama dari Tridharma Perguruan Tinggi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari suatu Perguruan Tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk mengukur ketercapaian pengabdian kepada masyarakat perlu disusun dan ditetapkan standar penilaian. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat diperlukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara program yang dikembangkan di Univesitas Trunojoyo Madura dengan kebutuhan riil di masyarakat. Penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat meliputi sumbangannya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil sesuai dengan Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh UNISBANK untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang pengabdian kepada masyarakat, maka UNISBANK menetapkan standar penilaian penelitian. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi dan Dosen/Peneliti. 1. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Standar Penilaian Pengabdian dalam Peraturan Rektor 2. Ketua DPPMP memastikan tersedianya pedoman penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan secara terintegrasi dan memenuhi prinsip penilaian sebagai berikut. a. Edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya. b. Objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas. c. Akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti. d. Transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. 3. Ketua DPPMP memastikan tersedianya penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat. 4. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar penilaian pengabdian 1. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP menyusun dan menetapkan panduan penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat. 2. Ketua DPPMP mengimplementasikan panduan penilaian dan peraturan tentang penilaian pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen secara terintegrasi dan memenuhi prinsip penilaian penelitian dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan representatif sesuai dengan standar hasil penelitian, standar isi penelitian dan standar proses penelitian 3. Ketua DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar penilaian pengabdian kepada masyarakat. 1. Ditetapkannya Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia dokumen pedoman penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat 3. Tersedia dokumen pelaporan kegiatan PkM dari pengelola PkM kepada pimpinan dan mitra/pemberi dana terkait, yang memenuhi 5 aspek serta komprehensif, rinci, relevan, mutakhir dan disampaikan tepat waktu. 4. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar penilaian pengabdian. 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 6. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat UNISBANK 7. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 8. Formulir Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat di UNISBANK 9. Formulir Audit Pengabdian Masyarakat di UNISBANK dan Manual Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 5.5. Standar Pelaksana Pengabdian
Masukan Pengabdian Masukan Pengabdian Standar Pelaksana Pengabdian Pengabdian kepada masyarakat adalah merupakan salah satu kegiatan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan keluaran yang baik, maka harus ada standar pelaksaan yang dapat digunakan sebagai pedoman. Sehingga hasil pengabdian kepada masyarakat dapat diarahkan untuk memberdayakan dan memecahkan masalah di masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa, dan harus diarahkan untuk mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) demi kemajuan bangsa. Untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas hasil pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat berhasil guna, UNISBANK perlu menyusun dan menetapkan standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kreteria minimal tentang kualifikasi pelaksanan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Penyusunan dan penetapan standar proses pengabdian kepada masyarakat mengacu pada Permenristekdikti RI No.44 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, Laboratorium dan Dosen/ Peneliti. 1. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Standar Pelaksana Pengabdian dalam Peraturan Rektor 2. Ketua DPPMP memastikan tersusunnya pedoman penilaian pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat. 3. Ketua DPPMP memastikan pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. 4. Ketua DPPMP menetapkan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil pengabdian kepada masyarakat, untuk menentukan kewenangan pelaksana melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. 5. Dekan wajib mendorong pelaksana pengabdian kepada masyarakat untuk melaksanakan paling sedikit satu pengabdian kepada masyarakat setiap tahun, sesuai dengan bidang keilmuan. 6. Pusat Jaminan Mutu melakukan monitoring dan evaluasi Standar pelaksana pengabdian. 1. Pimpinan Universitas dan Ketua DPPMP menyusun dan menetapkan strategi dalam upaya pencapaian standar tersebut. 2. Pimpinan Universitas dan Ketua DPPMP mengimplementasikan kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang mengacu kepada standar hasil pengabdian kepada masyarakat, standar isi pengabdian kepada masyarakat, standar proses pengabdian kepada masyarakat, dan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat. 3. Ketua DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat. 1. Ditetapkannya Standar Pelaksana Pengabdian dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia pedoman Pengabdian kepada Masyarakat yang disosialisasikan, mudah diakses, serta dipahami oleh pemangku kepentingan 3. Tersedia bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses dan review pelaksanaan proses Pengabdian kepada Masyarakat yang meliputi : (a) tatacara penilaian dan review; (b) legalitas pengangkatan reviewer; (c) hasil penilaian usul pengabdian kepada masyarakat; (d) legalitas penugasan pelaksana pengabdian kepada masyarakat/kerjasama; (e) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta (f) dokumentasi output pengabdian kepada masyarakat. 4. Tersedia bukti legal formal keberadaan kelompok pelaksana pengabdian kepada masyarakat dan mitra. 5. Dihasilkan produk pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat. 6. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pelaksana pengabdian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 6. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat UNISBANK 7. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 8. Formulir Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat di UNISBANK 9. Formulir Audit Pengabdian Masyarakat di UNISBANK dan Manual Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 5.6. Standar Sarana Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
Masukan Pengabdian Masukan Pengabdian Standar Sarana Prasarana PkM Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan elemen utama untuk mencapai hasil yang berkualitas. Berkaitan dengan hal itu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPMP) UNISBANK wajib mendorong dan merekomendasikan penyediaan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat secara memadai. Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK yang direkomendasikan oleh DPPMP meliputi fasilitas yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat terkait dengan bidang ilmu program-program studi yang ada di UNISBANK. Selain itu, fasilitas dimaksud juga dapat dipergunakan untuk proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat. Sesuai dengan Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat tersebut harus mengacu pada standar hasil, standar isi, standar proses, standar penilaian penelitian serta standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat. Pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, DPPMP, Laboratorium, Dosen/Peneliti, dan Unsur Penunjang. 1. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat yang merupakan fasilitas Universitas/ Fakultas yang dapat digunakan untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat oleh dosen UNISBANK. 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mewajibkan bahwa sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan fasilitas Universitas/ Fakultas yang juga dapat dimanfaatkan untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa sarana dan prasarana harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. 5. wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan wajib merencanakan produktivitas, pemeliharaan, pemutakhiran sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan iptek. 6. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar sarana dan prasarana pengabdian 1. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP meningkatkan pengganggaran pengadaan sarpras untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat baik melalui pendanaan PNBP maupun kerjasama. 2. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP dalam pengadaan sarpras pengabdian kepada masyarakat mengikuti prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah sesuai peraturan perundangan untuk mendapatkan mutu sarpras yang sesuai dengan spesifikasi dan perkembangan iptek yang dibutuhkan untuk kegiatan penelitian. 3. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP mengalokasikan dan menempatkan sarpras pengabdian kepada masyarakat pada tempat yang tepat, mudah diakses dan digunakan bersama-sama civitas UNISBANK. 4. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP mensosialisasi sarpras pengabdian kepada masyarakat kepada seluruh sivitas akademika dilingkungan UNISBANK sehingga dapat dimanfaatkan untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, selain uttuk kegiatan penelitian. 5. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP merencanakan pemeliharaan dan pemutakhiran sarpras pengabdian kepada masyarakat sesuai perkembangan iptek. 1. Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia pedoman sarana dan prasarana untuk Pengabdian kepada Masyarakat 3. Tersedia sistem informasi untuk layanan yang efektif terkait dengan sarana dan prasarana (aset), mudah diakses oleh seluruh unit kerja, lengkap dan mutakhir, seluruh jenis layanan telah terintegrasi dan hasilnya ditindak lanjuti untuk penyempurnaan sistem informasi. 4. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana pengabdian. 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 6. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat UNISBANK 7. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 8. Formulir Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat di UNISBANK 9. Formulir Audit Pengabdian Masyarakat di UNISBANK dan Manual Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 5.7. Standar Pengelolaan Pengabdian Masyarakat
Proses Pengabdian Proses Pengabdian Standar Pengelolaan PkM Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu kegiatan utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diarahkan untuk memberdayakan dan memecahkan masalah di masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa, juga harus diarahkan untuk mengembangkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) demi kemajuan bangsa. Untuk menghasilkan kuantitas dan kualitas hasil pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat berhasil guna, Universitas Trunojoyo perlu menyusun dan menetapkan standar arah pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara umum diarahkan untuk; (a) penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan; (b) pemanfaatan teknologi tepat guna; dan (c) bahan pengembangan ipteks dan atau bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber pembelajaran. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, Dosen/ Peneliti, dan Tenaga Kependidikan. 1. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknologi informasi. 1. Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Peraturan Rektor 2. Ketua DPPMP menyusun Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan implementasi arah penelitian yang telah ditentukan oleh pimpinan universitas. 3. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar pengelolaan pengabdian 1. DPPMP menyusun dan menetapkan Rencana Induk, Road Map Pengabdian dan buku panduan pengabdian kepada masyarakat 2. DPPMP melakukan sosialisasi kepada seluruh fakultas 3. Fakultas melakukan sosialisasi kepada seluruh dosen/peneliti di masing-masing fakultas. 4. Dosen/ peneliti menggunakan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat sebagai dasar untuk melaksanakan program abdimas. 5. DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian Rencana Induk dan Road Map Pengabdian kepada Masyarakat 1. Ditetapkannya Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Peraturan Rektor 2. Tersusunnya dokumen Rencana Induk, Road Map Pengabdian dan buku panduan pengabdian kepada masyarakat oleh DPPMP dan disahkan melalui Peraturan Rektor 3. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pengelolaan pengabdian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 6. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat UNISBANK 7. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 8. Formulir Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat di UNISBANK 9. Formulir Audit Pengabdian Masyarakat di UNISBANK dan Manual Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 5.8. Standar Pendanaan/ Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
Masukan Pengabdian Masukan Pengabdian Standar Pendanaan/ Pembiayaan PkM Kegiatan pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang harus di dukung dengan sumber pendanaan dan diatur mekanisme pembiayaannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam berbagai macam skema hibah yang memiliki tujuan dan luaran yang berbeda. Perguruan Tinggi wajib menyediakan sumber pendanaan internal untuk pengabdian kepada masyarakat, disamping sumber eksternal lainnya, misal dari pemerintah, swasta, kerjasama dan lain-lain. Dana pengabdian kepada masyarakat internal dari perguruan tinggi digunakan untuk membiayaai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan hasil dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. Selain dana pengabdian kepada masyarakat internal, perguruan tinggi juga wajib menyediakan dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat. Dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk membiayai, peningkatan kapasitas dosen/peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau insetif kekayaan intelektual (KI). Pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, DPPMP, Peneliti, dan Unsur Penunjang. 1. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya dana pengabdian kepada masyarakat internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 3. Dekan mensosialisasikan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat kepada dosen/peneliti di masing-masing fakultas. 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mengatur mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat internal dalam suatu peraturan Rektor. 5. Ketua DPPMP dapat memperoleh sumber pendanaan lainnya dari pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri atau dana dari masyarakat. 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan harus menyediakan dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat untuk membiayai: (a) manajemen pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; (b) peningkatan kapasitas; dan (c) insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI) hasil pengabdian kepada masyarakat. 7. Ketua DPPMP menggunakan sumber pendanaan internal untuk membiayai: (a) perencanaan pengabdian kepada masyarakat; (b) pelaksanaan; (c) pengendalian; (d) pemantauan dan evaluasi; (e) pelaporan; dan (f) diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. 8. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian. 1. Universitas menganggarkan dana pengabdian kepada masyarakat internal setiap tahun melalui mekanisme pembiayaan dari DIPA PNBP. 2. Universitas menganggarkan dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh DPPMP berupa kegiatan manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. 3. Universitas menganggarkan dana untuk insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI) hasil pengabdian kepada masyarakat. 4. Rektor atas usulan DPPMP membentuk tim reviewer pengabdian kepada masyarakat yang terdiri dari reviewer internal dan/atau eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai reviewer penelitian. 5. DPPMP mengatur mekanisme dan jadwal pelaksanaan tahapan-tahapan pengabdian kepada masyarakat internal yang terdiri dari seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. 6. DPPMP memfasilitasi diseminasi/ publikasi ilmiah hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyelenggaraan seminar nasional atau internasional. 1. Ditetapkannya Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya dana pengabdian kepada masyarakat internal setiap tahun dengan besaran yang cukup dan memadai. 3. Terlaksananya sosialisasi RIP 100% pada masing- masing fakultas 4. Tersedianya alokasi dana dari universitas untuk DPPMP dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi kegiatan seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat. 5. Tersedianya bukti kerjasama pendanaan dari lembaga untuk kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat 6. Terbentuknya tim reviewer pengabdian kepada masyarakat yang terdiri dari dosen yang telah memiliki sertifat kompetensi sebagai reviewer penelitian. 7. Terselenggaranya (minimal 2 kegiatan/tahun) acara diseminasi/ publikasi hasil-hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk seminar nasional/ internasional yang diselenggarakan oleh DPPMP secara rutin. 8. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian. 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 6. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat UNISBANK 7. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 8. Formulir Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat di UNISBANK 9. Formulir Audit Pengabdian Masyarakat di UNISBANK dan Manual Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 5.9. Referensi Standar Pengabdian kepada Masyarakat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Stikubank Semarang; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Stikubank Semarang; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri; 13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi; 14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; 17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; 20. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi; 21. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi; 22. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi. 23. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018; 24. Pedoman Audit Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018. BAB VI STANDAR LAYANAN KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG 6.1. Standar Layanan Kemahasiswaan
Tata Kelola Standar Pengelolaan Alumni Mutu Pendidikan UNISBANK tidak hanya diukur dari kualitas proses tetapi juga kualitas output dan outcomenya. Setiap tahun UNISBANK menghasilkan banyak lulusan, namun hal tersebut bukanlah akhir dari tanggung jawab UNISBANK, karena kualitas lulusan/alumni yang baik dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan memberikan dampak yang baik bagi kemajuan bangsa. UNISBANK tidak hanya menghasilkan alumni, namun juga berkomitmen mencetak agen-agen perubahan yang dapat melakukan transformasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai hal tersebut, pengelolaan alumni harus dilakukan secara terprogram dan sistematis berdasarkan kepada visi-misi UNISBANK serta rencana strategis UNISBANK. Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan alumni harus mengacu pada standar pengelolaan alumni. Standar tersebut mengatur pihak-pihak bertanggung jawab dalam pengelolaan serta perannya dan dilengkapi dengan indikator pencapaian. Standar pengelolaan alumni akan memandu para pihak dalam mewujudkan alumni UNISBANK yang berkualitas dan bermanfaat tidak hanya bagi pembangunan bangsa tetapi juga akan dapat meningkatkan kualitas pembangunan UNISBANK. Rektor, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Ikatan Alumni UNISBANK, Alumni. 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni dan layanan kesejahteraan mahasiswa; 3. Biro Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pelaksana administrasi UNISBANK yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNISBANK di bidang akademik dan kemahasiswaan. 4. Studi pelacakan atau tracer study adalah studi pelacakan jejak lulusan/ alumni yang dilakukan kepada alumni 2 tahun setelah lulus. 1. Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Alumni dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan membentuk Ikatan Alumni UNISBANK (IKA-UNISBANK) sebagai organisasi alumni yang profesional dan dapat mengayomi seluruh alumni UNISBANK baik di tingkat regional, nasional maupun internasional; 3. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan memastikan terbentuknya Ikatan Alumni di tingkat kabupaten/ kota, provinsi atau di negara asing yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebuah organisasi alumni; 4. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan memastikan terbentuknya ikatan alumni fakultas/ prodi dengan tetap berintegrasi dengan IKA UNISBANK pusat dengan memenuhi segala peraturan yang berlaku; 5. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan memastikan terlaksananya pertemuan pertemuan minimal satu kali dalam satu tahun dengan mengundang seluruh alumni yang tergabung dalam IKA UNISBANK; 6. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan memastikan IKA UNISBANK mengorganisir partisipasi alumni dalam bentuk bantuan, baik materiil maupun non materiil secara terprogram; 7. Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan UNISBANK dapat berupa: 1) sumbangan dana; 2) sumbangan fasilitas; 3) masukan untuk perbaikan proses pembelajaran; 4) pengembangan jejaring dan lain-lain yang relevan dengan peningkatan kualitas lulusan UNISBANK; 8. Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan melaksanakan pengelolaan alumni secara sistematis dengan melibatkan IKA UNISBANK; 9. Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan melakukan evaluasi kualitas alumni UNISBANK di pasar kerja dan kualitas partisipasi alumni dalam pengembangan mutu UNISBANK; 10. Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan memastikan tersedianya database alumni UNISBANK yang diperbarui setiap tahun. 11. Kepala UPT. TIK dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan memastikan tersedianya layanan sistem informasi tracer Study dan Alumni agar hubungan antara almamater dan lulusan tetap terjalin selama 2 kali setahun; 12. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar pengelolaan alumni 1. Rektor menyusun kebijakan pengelolaan alumni dalam bentuk Standar Pengelolaan Alumni; 2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan melaksanakan standar pengelolaan alumni dengan membentuk IKA UNISBANK; 3. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan melakukan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan kualitas outcome alumni dan melakukan koordinasi dengan IKA UNISBANK; 4. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian pengelolaan alumni; 1. Ditetapkannya Standar Pengelolaan Alumni dalam Peraturan Rektor 2. Terdapat ikatan alumni di tingkat Kabupaten/ kota, Provinsi, atau negara asing 3. Terbentuknya IKA UNISBANK dan IKA UNISBANK kabupaten/ kota; 4. Terbentuknya IKA Prodi yang berintergrasi dengan IKA UNISBANK pusat 5. Terlaksananya kegiatan pertemuan minimal 1 kali per tahun 6. Terdapat partisipasi alumni dalam bentuk materiil dan non materiil secara terprogram 7. Terdapat bukti pengelolaan alumni yang melibatkan IKA UNISBANK 8. Terdapat bukti evaluasi kualitas alumni UNISBANK di pasar kerja 9. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar pengelolaan alumni; 10. Terdapat bukti pengelolaan database alumni UNISBANK yang diperbarui setiap tahun 11. Terdapat layanan sistem informasi tracer study dan alumni minimal 2 kali per tahun 12. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pengelolaan alumni 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Kompetensi Lulusan; 3. Manual Penetapan Standar Pengelolaan Alumni; 4. Manual Pelaksanaan Standar Pengelolaan Alumni; 5. Manual Evaluasi Standar Pengelolaan Alumni; 6. Manual Pengendalian Standar Pengelolaan Alumni; 7. Manual Peningkatan Standar Pengelolaan Alumni; 8. Statuta UNISBANK; 9. Organisasi Tata Kerja UNISBANK; 10. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Alumni. 6.3. Referensi Standar Layanan Kemahasiswaan 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Stikubank Semarang; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Stikubank Semarang; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri; 13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi; 14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; 17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; 20. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi; 21. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi; 22. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi. 23. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018; 24. Pedoman Audit Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018. BAB VII STANDAR LAYANAN KERJASAMA UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG 7.1. Standar Pengelolaan Kerjasama
Tata Kelola Standar Pengelolaan Kerjasama Kerjasama merupakan upaya yang dilakukan dengan sadar dengan saling mendukung dan saling menguatkan sehingga dicapai sinergi yang baik. Kerjasama yang baik adalah kerjasama yang mutualistik atau saling menguntungkan dan dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, memperhatikan baik hukum nasional maupun internasional, tidak mengganggu kebijakan pembangunan bangsa, pertahanan dan keamanan nasional. Salah satu tujuan strategis UNISBANK yaitu menjalin kerjasama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi dengan institusi atau lembaga di dalam maupun di luar negeri. Agar kerjasama dalam berbagai bidang yang dilakukan perguruan tinggi dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri dapat terlaksana tanpa melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku serta selaras dengan visi dan misi serta salah satu tujuan UNISBANK yaitu menjalin kerja sama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi, perlu adanya standar tentang kerjasama. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh UNISBANK untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang kerja sama yang saling menguntungkan, maka UNISBANK menetapkan Standar Pengelolaan Kerjasama, yang merupakan kriteria minimal tentang lingkup, mitra dan persyaratannya, organisasi dan administrasi, dan pelaksanaan kerjasama dalam rangka mempermudah pengelolaan kerjasama bagi setiap unit kerja di lingkungan UNISBANK dengan berbagai pihak secara melembaga. Standar ini ditetapkan mengacu kepada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta Per BAN-PT Nomor 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Dekan, Ketua DJM, Ketua DPPMP, Kepala UPT TIK. 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni dan layanan kesejahteraan mahasiswa; 3. Biro Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pelaksana administrasi UNISBANK yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNISBANK di bidang akademik dan kemahasiswaan. 4. Standar pengelola kerjasama merupakan kriteria minimal tentang pengelolaan kerjasama di bidang tridharma perguruan tinggi; 5. Kerjasama adalah kesepakatan bersama antara Rektor atau unit pemrakarsa di lingkungan UNISBANK dengan instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis; 6. Kerjasama dalam negeri adalah kesepakatan bersama antara Rektor atau unit pemrakarsa di lingkungan UNISBANK dengan instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis; 7. Kerjasama luar negeri adalah kesepakatan Bersama antara Rektor atau unit pemrakarsa di lingkungan UNISBANK dengan instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis negara lain; 8. Naskah kerjasama adalah Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama 9. Unit pemrakarsa adalah unit kerja pengusul kegiatan kerjasama di lingkungan UNISBANK; 10. Sistem informasi kerjasama merupakan sistem informasi yang memuat seluruh dokumen kerjasama; 1. Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Kerjasama dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menetapkan lingkup kerjasama meliputi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan universitas, serta bidang kerjasama lainnya yang relevan; 3. Rektor menetapkan mitra kerjasama seperti instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/ dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum; 4. Rektor menetapkan mitra kerjasama seperti instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum; 5. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan terlaksananya proses pelaksanaan kerjasama yang diawali dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dan ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Kerjasama (Letter of Intent/ LoI) yang bersifat operasional oleh unit kerja terkait; 6. Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan harus menyediakan dana yang rasional dan proporsional untuk kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan universitas, serta bidang kerjasama lainnya yang relevan baik di tingkat universitas dan fakultas pada setiap awal tahun anggaran; 7. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan rintisan dan mengimplemntasikan kegiatan Kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan non akademik dengan institusi dalam negeri dan luar negeri dalam setiap tahunnya 8. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan rintisan dan mengimplementasikan kegiatan Kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan non akademik dengan institusi dalam negeri dan luar negeri dalam setiap tahunnya 9. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan kegiatan rintisan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi luar negeri minimal 5 kegiatan setiap tahun; 10. Wakil Rektor Bidang Akademik harus mengimplementasikan kegiatan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi luar negeri minimal 5 kegiatan setiap tahun; 11. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan kegiatan rintisan kerjasama di bidang non akademik dengan institusi di dalam negeri maupun luar negeri minimal 10 kegiatan setiap tahun; 12. Wakil Rektor Bidang Akademik harus mengimplementasikan kegiatan kerjasama di bidang non akademik dengan institusi di dalam negeri maupun di luar negeri minimal 10 kegiatan setiap tahun; 13. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) memastikan terjalinnya kerjasama riset unggulan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset nasional minimal 2 kerjasama setiap tahun; 14. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) harus menjalin kerjasama riset unggulan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset luar negeri minimal 1 kerjasama setiap tahun; 15. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) harus menjalin kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan industri minimal 2 kerjasama setiap tahun; 16. Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (DJM) harus menjalin kerjasama dengan dunia usaha dunia industri untuk pengembangan karir alumni minimal 10 kerjasama setiap tahun; 17. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT harus melaksanakan kerjasama dalam upaya mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki untuk meningkatkan kinerja fakultas/ lembaga/ UPT, menyediakan akses bagi tenaga dosen untuk dapat mengembangkan diri, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta citra universitas; 18. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT mengimplementasikan kegiatan kerjasama dengan mengacu kepada MoU yang relevan, dalam rangka menyediakan akses bagi kegiatan tridharma perguruan tinggi bagi sivitas akademika dan sebagai sumber pendapatan lainnya; 19. Kepala UPT TIK memastikan tersedianya sistem informasi kerjasama; 20. Biro Akademik dan Kemahasiswaan melalui Koordinator Kerjasama dan pengolah data kerjasama melakukan updating data kerjasama di sistem informasi kerjasama maksimal 2 minggu setelah kerjasama dilaksanakan; 21. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat minimal 1 kali setiap tahun; 22. Biro Akademik dan Kemahasiswaan bersama koordinator Kerjasama dan pengolah data kerjasama harus menyediakan laporan hasil monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat minimal 1 kali setiap tahun; 23. DJM harus melakukan audit terhadap pelaksanaan kerjasama di lingkungan UNISBANK minimal 1 kali setiap tahun; 1. Rektor menetapkan standar pengelolaan kerjasama; 2. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT merencanakan, menetapkan, memutuskan dan menyepakati kerjasama dalam dan luar negeri dalam bentuk dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding); 3. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT serta unit terkait melaksanakan operasionalisasi kerjasama sesuai dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang telah disepakati; 4. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT serta unit terkait mengimplementasikan kriteria lingkup, mitra dan persyaratannya, organisasi dan administrasi, dan pelaksanaan kerjasama dalam rangka mempermudah pengelolaan kerjasama bagi setiap unit kerja di lingkungan UNISBANK dengan berbagai pihak secara melembaga; 5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar pengelolaan kerjasama; 1. Ditetapkannya Standar Pengelolaan Kerjasama dalam Peraturan Rektor 2. Terdapat jejaring dan Kerjasama dengan instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum dengan 10 institusi dalam negeri setiap tahun dan 5 institusi luar negeri setiap tahun. 3. Terdapat jejaring dan kerjasama dengan 10 dunia usaha dan dunia industri setiap tahun; 4. Terdapat jejaring dan kerjasama dengan 10 dunia usaha dan dunia industri di dalam dan di luar negeri setiap tahun 5. Terdapat implementasi kegiatan kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi dalam negeri 10 kegiatan setiap tahun; 6. Terdapat implementasi kegiatan kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi luar negeri 5 kegiatan setiap tahun; 7. Terdapat implementasi kegiatan kerjasama di bidang non akademik dengan institusi di dalam maupun luar negeri 10 kegiatan setiap tahun; 8. Terdapat implementasi kegiatan kerjasama di bidang non akademik dengan institusi di dalam maupun luar negeri 10 kegiatan setiap tahun; 9. Terdapat kerjasama riset unggulan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset internasional 1 kerjasama setiap tahun; 10. Terdapat kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan industri 2 kerjasama setiap tahun 11. Terlaksananya kegiatan kerjasama di bidang non akademik minimal 10 kegiatan per tahun 12. Terlaksananya kegiatan kerjasama di bidang non akademik minimal 10 kegiatan per tahun 13. Tersedianya bukti kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga riset nasional minima 2 per tahun 14. Tersedianya bukti kerjasama riset unggulan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset luar negeri minimal 1 per tahun 15. Tersedianya bukti kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan industri minimal 2 per tahun 16. Tersedianya bukti kerjasama dengan dunia usaha dan industri untuk pengembangan karir alumni minimal 10 per tahun 17. Tersedianya bukti kerjasama untuk meningkatkan kinerja fakultas/ lembaga/ UPT 18. Tersedianya bukti kerjasama bagi kegiatan tridharma perguruan tinggi 19. Tersedianya data kerjasama di sistem informasi 20. tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian minimal 1 per tahun 21. Tersedianya laporan hasil monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian minimal 1 per tahun 22. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar pengelolaan kerjasama; 23. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar pengelolaan kerjasama yang dilaksanakan oleh PJM 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Pengelolaan Kerjasama; 3. Manual Pelaksanaan Standar Pengelolaan Kerjasama; 4. Manual Evaluasi Standar Pengelolaan Kerjasama; 5. Manual Pengendalian Standar Pengelolaan Kerjasama; 6. Manual Peningkatan Standar Pengelolaan Kerjasama; 7. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Kerjasama. 7.2. Standar Internasionalisasi Kampus
Tata Kelola Standar Visi dan Strategi Pencapaian Adanya Visi dan Misi merupakan syarat wajib bagi sebuah institusi atau organisasi. Setiap institusi memiliki Visi dan Misi yang berbeda, semua tergantung tujuan yang akan dicapai oleh masing-masing institusi. Visi juga dikenal sebagai cita-cita atau standar utama bagi sebuah institusi yang harus dituju. Oleh karena itu, peranan Visi dan Misi suatu institusi sangatlah penting. Visi UNISBANK telah ditetapkan pada tahun 2006 berdasarkan Permendiknas Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Trunojoyo. Sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi, UNISBANK mempunyai tugas utama melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Visi UNISBANK merupakan cita-cita bersama yang dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi dan kekuatan pembimbing yang merasuki pikiran dan tindakan segenap pihak yang berkepentingan. Visi ini merupakan cita-cita yang dapat memberikan inspirasi bagi segenap pihak yang berkepentingan untuk bertindak. Visi UNISBANK ini diturunkan dalam visi masing- masing unit kerja yang merupakan bagian penting dari pengelolaan fungsional dan operasional unit kerja. Keselarasan visi, misi, tujuan dan strategi pencapaian UNISBANK dengan visi, misi unit kerja diperlukan untuk mewujudkan visi UNISBANK. Visi dan misi unit kerja menjadi spirit dan motivasi bagi pengelola unit kerja untuk mencapai target kinerjanya, serta sebagai bentuk akuntabilitas unit kerja terhadap pemangku kepentingan internal maupun eksternal. , Ketua Program Studi, Ketua Unit Pelaksana Teknis. 1. Unit kerja adalah organ UNISBANK yakni fakultas, jurusan, dan unit pelaksana teknis; 2. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi; 3. Visi adalah pernyataan tetang cita-cita atau impian unit kerja yang ingin dicapai di masa depan. Khusus untuk program studi, visi harus juga menggambarkan keunggulan keilmuan (scientific vision) yang ingin diwujudkan; 4. Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh unit kerja dalam usahanya mewujudkan visi dan mencakup pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; 5. Rencana strategis adalah peta jalan untuk mengarahkan operasional unit kerja dari kondisi sekarang ke kondisi di lima tahun mendatang; 6. Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. 1. Rektor menetapkan standar Visi dan 1. Rektor menetapkan Standar Visi dan Strategi Pencapaian; 2. Rektor menunjuk Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan untuk melaksanakan sosialisasi Standar Visi dan Strategi Pencapaian; 3. Rektor, Dekan, Biro, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi sesuai kewenangan masing- masing melaksanakan Standar Visi dan Strategi Pencapaiannya; 4. Rektor melakukan koordinasi ke Dekan, Biro, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi mengevaluasi tindak lanjut hasil audit melalui rapat tinjauan manajemen untuk mengendalikan pencapaian Standar Visi dan Strategi Pencapaiannya; 5. Rektor melalui DJM melakukan peningkatan mutu dengan meningkatkan Standar Visi dan Strategi Pencapaiannya, khususnya untuk target indikator capaian yang sudah memenuhi. 1. Ditetapkannya Standar Visi dan Strategi Pencapaian dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan unit kerja, pedoman monitoring evaluasi capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UNISBANK, pedoman laporan evaluasi diri tahunan unit kerja dan program studi; 3. Tersedia dokumen visi keilmuan (Scientific vision) di setiap program studi di lingkungan UNISBANK; 4. Tersedianya bukti sosialisasi dalam bentuk daftar hadir peserta sosialisasi 5. Tersedia dokumen RPJP universitas dan setiap unit kerja di lingkungan UNISBANK; 6. Tersedia dokumen Rencana Strategis universitas dan unit kerja di lingkungan UNISBANK; 7. Tersedia laporan hasil evaluasi capaian visi dan sasaran strategis UNISBANK yang bersifat tahunan (LAKIP); 8. Tersedianya bukti sosialisasi dalam bentuk daftar hadir peserta sosialisasi, capaian kinerja dalam bentuk media cetak dan elektronik 9. Tersedia laporan evaluasi diri tahunan unit kerja yang disampaikan ke pimpinan di atasnya di setiap akhir tahun yang disampaikan dalam rapat kerja; 10. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar visi dan strategi pencapaian. 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Visi Misi dan Strategi Pencapaian; 3. Manual Pelaksanaan Standar Visi Misi dan Strategi Pencapaian; 4. Manual Evaluasi Standar Visi Misi dan Strategi Pencapaian; 5. Manual Pengendalian Standar Visi Misi dan Strategi Pencapaian; 6. Manual Peningkatan Standar Visi Misi dan Strategi Pencapaian; 7. Statuta UNISBANK; 8. Organisasi Tata Kerja UNISBANK; 9. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Visi Misi dan Strategi Pencapaian. 8.2. Standar Etika
Tata Kelola Standar Sistem Penjaminan Mutu Upaya peningkatan mutu perguruan tinggi terus menerus dilakukan dengan ara mengembangkan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) di perguruan tinggi. Dengan Penjaminan Mutu ini diharapkan tumbuh budaya mutu mulai dari bagaimana menetapkan standar, melaksanakan standar, mengevaluasi pelaksanaan standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan standar (Continuous Quality Improvement). Kebijakan tentang penjaminan mutu internal UNISBANK telah mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Keharusan untuk membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) akademik menjadi komitmen UNISBANK sebagai bentuk akuntabilitas proses pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka mewujudkan visi institusi. Perwujudan ini harus dijalani melalui proses perbaikan dan pengembangan berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut di atas maka penyusunan dokumen standar penjaminan mutu yang baku sangat penting agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penjaminan mutu di univeristas Trunojoyo Madura. Dokumen ini harus mendapatkan legalisasi dari pimpinan universitas. Rektor, Wakil Rektor Akademik, Dekan, , DJM, Lembaga Penjaminan Mutu , Jaminan Mutu Fakultas, Jaminan Mutu Program Studi, Satuan Pengawas Internal, Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa. 1. Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan; 2. Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi dengan cara yang ditetapkan perguruan tinggi pelaksana; 3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi; 5. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 1. Rektor menetapkan standar Sistem Penjaminan Mutu dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara otonom di setiap unit kerja untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan; 3. Rektor menetapkan sistem penjaminan mutu internal mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta sumber daya yang digunakannya untuk mencapai standar nasional pendidikan tinggi dan dilaksanakan dalam satu siklus; 4. Rektor menetapkan alokasi dana minimal 2% PNBP per tahun bagi Pusat Jaminan Mutu tingkat Universitas; 5. Rektor dan seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan UNISBANK harus menetapkan dokumen kebijakan dan standar mutu yang terdokumentasi dan diperbaharui setiap terpenuhi satu siklus penjaminan mutu internal; 6. Rektor, DJM dan seluruh unit kerja menjamin terlaksananya sosialisasi dokumen mutu (kebijakan, standar, manual, dan formulir) dan focus group discussion secara terprogram minimal 1 kali per tahun; 7. Rektor, Pusat Jaminan Mutu dan Jaminan Mutu Fakultas memastikan terlaksananya evaluasi capaian indikator standar mutu minimal 1 kali siklus terpenuhi dan didokumentasikan dalam bentuk laporan hasil evaluasi; 8. Pusat Jaminan Mutu, Jaminan Mutu Fakultas dan Jaminan Mutu Program Studi memastikan terlaksananya audit internal mutu akademik di setiap program studi sebanyak 1 kali per tahun dan didokumentasikan dalam bentuk laporan hasil audit; 9. Satuan Pengawas Internal (SPI) memastikan terlaksananya audit internal mutu non akademik minimal 1 kali per tahun didokumentasikan dalam bentuk laporan hasil audit; 10. Dekan memastikan tersedianya alokasi dana minimal 2% PNBP per tahun untuk Jaminan Mutu Fakultas dan Program Studi; 11. Pusat Jaminan Mutu melakukan monitoring dan evaluasi Standar sistem penjaminan mutu. 1. Rektor menetapkan Standar Penjaminan Mutu Internal; 2. Rektor menunjuk DJM untuk melaksanakan sosialisasi Standar Penjaminan Mutu Internal kepada seluruh sivitas akademika Univerasits Trunojoyo Madura; 3. Pusat Jaminan Mutu, Jaminan Mutu Fakultas dan Jaminan Mutu Program Studi melaksanan monitoring evaluasi Standar Penjaminan Mutu Internal kepada seluruh unit kerja di lingkungan UNISBANK. 1. Ditetapkannya Standar Sistem Penjaminan Mutu dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh rektor; 3. Terdapat dokumen dilaksanakannya sistem penjaminan mutu internal di setiap unit kerja; 4. Tersedianya dokumen evaluasi dokumen sistem penjaminan mutu internal setiap satu siklus standar penjaminan mutu internal terpenuhi; 5. Terlaksananya sosialisai dokumen mutu dan FGD minimal 1 kali per tahun 6. Tersedianya laporan evaluasi capaian indikator standar mutu minimal satu kali siklus 7. Tersedianya laporan audit mutu internal sebanyak 1 kali per tahun 8. Tersedianya laporan hasil audit internal mutu non akademik minimal 1 kali per tahun 9. Tersedianya alokasi dana minimal 2% PNBP per tahun untuk jaminan mutu Fakultas dan Prodi 10. Ditetapkannya alokasi dana minimal 2% PNBP per tahun untuk Jaminan mutu universitas 11. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu. 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 3. Manual Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 4. Manual Pelaksanaan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 5. Manual Evaluasi Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 6. Manual Pengendalian Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 7. Manual Peningkatan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 8. Organisasi Tata Kerja UNISBANK. 9. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal. 8.4. Standar Tata Pamong
Tata Kelola Standar Tata Pamong Implementasi tata pamong akan terlihat dari perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. Sistem ini akan mendukung kebebasan mimbar akademik yang menciptakan kemandirian. Semakin baik sistem ini, akan menjamin kebijakan dan integritas lembaga dan memenuhi tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tata pamong yang mumpuni, pengelolaan universitas akan lebih terarah yang mengacu pada undang-undang pendidikan, karena bagaimanapun UNISBANK harus menjadi learning organization yang beradaptasi dengan perubahan lingkungan, terus menerus belajar, belajar dari pengalaman dan pemikiran yang inovatif, dan keseluruhan itu dapat dicapai dengan membangun tata pamong (good governance) yang kuat sehingga dapat mempengaruhi unsur didalamnya guna tercapainya tujuan UNISBANK. Tujuan dibentuknya Standar Tata Pamong ini adalah untuk dapat memberikan panduan umum tentang kepemimpinan yang mengedepankan good university governance dan mengakomodir seluruh etika, norma, struktur, peran dan fungsi. Standar Tata Pamong dijadikan dasar dalam mengembangkan kebijakan, membuat keputusan dan penyelenggaraan program studi, jurusan fakultas dan universitas. Standar Tata Pamong merupakan pedoman dalam mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang menjunjung tinggi asas kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan adil. Rektor, Dekan, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Ketua SPI, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi. 1. Tata Pamong merupakan sistem yang berperan dalam meningkatkan efektifitas pemimpin dalam pengembangan kebijakan, pengelolaan, pengambilan keputusan dan penjaminan mutu berjalan efektif baik di tingkat program studi, jurusan, fakultas dan universitas. 2. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 1. Rektor menetapkan Standar Tata Pamong dalam Peraturan Rektor 2. Rektor harus menetapkan sistem pengelolaan pendidikan tinggi yang berorientasi pada prinsip pengelolaan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia selama menjalankan fungsinya; 3. Rektor harus membentuk sistem administrasi pengelolaan pendidikan tinggi berasaskan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas dalam upaya mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan serta memelihara integritas universitas; 4. Rektor, Dekan, Kepala Biro dan pimpinan unit lainnya harus memastikan tata pamong dijalankan dengan baik dimulai dari sistem pengelolaan fungsional yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi yang diperuntukkan bagi sumber daya pendidikan tinggi agar tercapai penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi; 5. Rektor, Dekan, Kepala Biro dan pimpinan unit lainnya Menjalankan tatakelola perguruan tinggi secara: a. Instruktif, yaitu membuat keputusan yang kemudian didelegasikan kepada bawahan; b. Koordinatif, yaitu keputusan dibuat berdasarkan rapat bersama; c. Otomatis, yaitu memberikan otoritas kepada bidang/unit untuk melakukan dan memutuskan atas pertimbangan sendiri setelah melakukan analisa; 6. Kepala UPT TIK memastikan tersedianya Sistem informasi administrasi umum yang ada antara lain Paperless office (PLO), Sistem informasi kepagawaian (SIMPEG), SIMP2U, Keuangan PNBP (SIMKEU), Kinerja dan Evaluasi Dosen (SINEKAD), SIKADIK, dan LPSE. 7. Pusat Jaminan Mutu melakukan monitoring dan evaluasi Standar tata pamong 1. Rektor menetapkan standar tata pamong; 2. Rektor, Dekan, Kepala Biro dan pimpinan unit lainnya menjalankan fungsi manajemen yaitu, planning, organizing, staffing, leading dan controlling; 3. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan standar tata pamong. 1. Ditetapkannya Standar Tata Pamong dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (planning, organizing, staffing, leading dan controlling) di setiap unit kerja; 3. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi fungsi manajemen (planning, organizing, staffing, leading dan controlling) di setiap unit kerja 4. Tersedianya dokumen pedoman penjaminan mutu internal terkait tata pamong; 5. Tersedianya sistem informasi administrasi umum 6. Terlaksananya tata kelola perguruan tinggi dalam bentuk dokumen rapat, dokumen delegasi kepada bawahan, dll 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar tata pamong. 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Tata Pamong; 3. Manual Pelaksanaan Standar Tata Pamong; 4. Manual Evaluasi Standar Tata Pamong; 5. Manual Pengendalian Standar Tata Pamong; 6. Manual Peningkatan Standar Tata Pamong; 7. Organisasi Tata Kerja UNISBANK. 8. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Tata Pamong. 8.5. Standar Layanan Perpustakaan
Tata Kelola Standar Layanan Perpustakaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 dijelaskan bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya literasi informasi dan gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Sumber informasi ini dapat berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Bahkan saat ini pertumbuhan sarana teknologi informasi telah mendorong perpustakaan untuk terus mengikuti perkembangan global melalui informasi di dunia maya baik yang on line maupun open access. Untuk dapat menyelenggarakan dan mengelola perpustakaan dengan baik diperlukan rumusan standar layanan perpustakaan yang baik juga. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala UPT Perpustakaan, Pustakawan, Koordinator Program Studi, Dosen, Mahasiswa. 1. Standar layanan perpustakaan merupakan dasar acuan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dalam rangka pemenuhan capaian mutu akademik; 2. Perpustakaan adalah sebuah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, open access, on line literature secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka; 3. Perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang bertujuan memenuhi kebutuhan informasi pengajar dan mahasiswa di perguruan tinggi; 4. Suasana akademik adalah suatu lingkungan yang kondusif bagi civitas akademika yang mampu meningkatkan proses pembelajaran, mendorong proses berfikir rasional, menjunjung tinggi etika serta mendorong pengembangan diri seoptimal mungkin; 5. Literasi informasi (information literacy) adalah kemampuan untuk mengakses kebutuhan informasi dalam memecahkan masalah, mengembangkan gagasan, mengajukan pertanyaan penting, menggunakan berbagai strategi dalam mengumpulkan informasi, menetapkan informasi yang sesuai, relevan dan otentik; 6. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan; 7. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan; 8. Pustakawan perguruan tinggi adalah pustakawan yang berpendidikan serendah- rendahnya sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan di perpustakaan; 9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan; 10. Layanan pemustaka adalah layanan yang langsung berhubungan dengan pemustaka, meliputi: layanan sirkulasi, layanan referensi dan literasi informasi; 11. Layanan teknis meliputi kegiatan pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan pemustaka, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mempersiapkan bahan perpustakaan; 12. Tenaga teknis perpustakaan perguruan tinggi adalah pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya diploma tiga di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan; 13. Tenaga administrasi adalah pegawai yang bekerja di perpustakaan tetapi tidak berpendidikan di bidang perpustakaan. 1. Rektor menetapkan Standar Layanan Perpustakaan dalam Peraturan Rektor; 2. Rektor harus menjamin layanan perpustakaan UNISBANK dibuka minimal 8 jam/hari, dan mampu memberikan layanan on line 24 jam; 3. Rektor harus memberi jaminan anggaran untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan; 4. Rektor menetapkan alokasi anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang- kurangnya 2% dari total anggaran perguruan tinggi di luar pengembangan fisik, untuk pengembangan perpustakaan; 5. Rektor dan kepala perpustakaan harus mengutamakan kepentingan pengembangan ilmu dan pengetahuan bagi civitas akademika UNISBANK dalam membuat perjanjian, kontrak kepemilikan, langganan dan akses terhadap koleksi dari pihak ketiga baik tercetak atau terekam off-line ataupun online; 6. Wakil Rektor bidang akademik dan Kepala Perpustakaan memastikan tersediannya kesempatan untuk pengembangan keilmuwan bidang perpustakaan kepada pustakawan dan tenaga teknis baik melalui pendidikan formal maupun nonformal; 7. Wakil Rektor bidang akademik menetapkan minimal 8 pustakawan untuk mengelola perpustakaan universitas dengan ketentuan memenuhi 20% didalamnya pustakawan yang sudah tersertifikasi; 8. Wakil Rektor bidang akademik menetapkan kualifikasi kepala perpustakaan dengan kriteria merupakan tenaga perpustakaan perguruan tinggi dengan pendidikan minimal strata dua (magister) di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau strata dua (magister) bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi; 9. Wakil Rektor bidang akademik memastikan tersedianya gedung perpustakaan yang layak dan nyaman minimal dengan luas area 1.500 m2; 10. Wakil Rektor bidang akademik dan kepala perpustakaan harus bertanggungjawab dalam melaksanakan pengembangan koleksi perpustakaan berfokus pada penyediaan literatur yang relevan dengan pengajaran, penelitian dan pengabdian di UNISBANK; 11. Kepala Perpustakaan menetapkan kualifikasi tenaga perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan yang memiliki jenjang minimal strata satu di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, terlibat aktif dalam organisasi profesi dibuktikan dengan kartu anggota atau sertifikat; 12. Kepala Perpustakaan harus menetapkan kualifikasi tenaga teknis perpustakaan yang memiliki jenjang pendidikan minimal diploma dua serta memperoleh pelatihan kepustakawan dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi; 13. Kepala Perpustakaan memastikan terlaksananya pengembangan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 14. Kepala Perpustakaan harus menetapkan dan mengatur area yang digunakan untuk berbagai keperluan di perpustakaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. area koleksi 45% b. area pemustaka 25% c. area kerja 10% 15. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya sistem database secara elektronik dan manual, layanan proses peminjaman/booking buku/jurnal secara online maupun langsung dengan RFID, perabot kerja yang menunjang kemudahan memperoleh informasi dan mengelola perpustakaan meliputi ketersediaan kursi dan meja baca pengunjung, kursi dan meja kerja pustakawan, meja sirkulasi, dan meja multimedia; 16. Kepala perpustakaan harus bertanggungjawab menjamin koleksi tersedia dapat diakses publik setelah terlebih dahulu melalui tahapan penilaian kelayakan dan kesesuaian isi dengan visi dan misi UNISBANK, sedangkan koleksi yang tidak lulus kelayakan harus dalam kawalan pustakawan; 17. Kepala Perpustakaan harus menyediakan koleksi open access/e-journal yang dapat diakses pengunjung dalam jaringan kampus dengan jumlah >80.000 judul dan e-book >16.000 judul; 18. Kepala perpustakaan harus bertanggungjawab menyediakan perabot penyimpanan minimal berupa rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemari/laci katalog, dan lemari yang aman. 19. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya peralatan multimedia dan perlengkapan lain yang mendukung proses pengatalogan bahan pustaka dan papan pengumuman; 20. Kepala perpustakaan memastikan terlaksananya perawatan dan pendataan aset perpustakaan yang tertata baik; 21. Kepala perpustakaan memastikan terlaksananya perawatan dan pendataan asset secara kontinyu setiap 6 bulan sekali; 22. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya pedoman tertulis yang disahkan oleh Rektor tentang pemenuhan dan penelaahan asset dan perawatannya dan dilakukan pembaruan setiap tiga tahun sekali; 23. Kepala perpustakaan memastikan terlaksananya pemantauan terhadap sistem perawatan dan pendataan asset setiap 6 bulan sekali; 24. Kepala Perpustakaan memastikan tersusunnya pelaporan terkait perawatan dan pendataan asset yang baik dan teratur; 25. Kepala Perpustakaan memastikan tersedianya ruang pengguna untuk kegiatan pelatihan dan seminar maupun kegiatan mandiri bagi mahasiswa dan staf pemustaka sesuai kapasitas pengguna; 26. Tenaga pustakawan memastikan tersedianya layanan kepada pengguna sekurang-kurangnya meliputi: a. Layanan sirkulasi b. Layanan referensi c. Literasi informasi d. Layanan teknologi informasi dan komunikasi. 27. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya layanan elektronik yang mencakup local content dan journal dan teks, serta mengembangkan koleksi non fiksi dan motivasi sebagai penunjang; 28. Kepala perpustakaan harus bertanggungjawab mengatur hasil karya tulis sivitas akademika UNISBANK berupa skripsi, tesis, laporan penelitian, orasi dan presentasi ataupun laporan kegiatan dan laporan tahunan lainnya dalam koleksi perpustakaan UNISBANK; 29. Kepala Perpustakaan harus bertanggungjawab untuk tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan hak cipta yang sah dan berlaku di negara Republik Indonesia dalam hal pengembangan dan pengaksesan koleksi; 30. Kepala perpustakaan harus membuat jadwal layanan perpustakaan kepada pemustaka sekurang-kurangnya empat puluh jam per minggu, minimal 5 hari kerja perminggu; 31. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya kondisi yang nyaman meliputi kecukupan pencahayaan, kelembaban dan suhu; 32. Kepala Perpustakaan memastikan tersedianya program kerja yang meliputi program kerja semesteran dan program kerja tahunan, dan juga melaksanakannya; 33. Kepala perpustakaan harus merumuskan visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh Rektor; 34. Kepala perpustakaan memastikan tersusunnya laporan kegiatan perpustakaan berupa angka statistik dan uraian minimal laporan semester dan laporan tahunan yang diserahkan kepada Rektor; 35. Kepala perpustakaan menjamin terlaksananya proses evaluasi dan monitoring terhadap standar mutu layanan maupun kinerja perpustakaan. Proses evaluasi dan monitoring mencakup: a. SDM b. Sarana dan prasarana c. Tata Kelola Perpustakaan 36. Kepala perpustakaan menjamin terlaksananya proses evaluasi dan monitoring disertai tindak lanjut terhadap layanan perpustakaan; 37. Kepala perpustakaan harus menetapkan dengan pengesahan Rektor variabel- variabel risiko yang dapat terjadi di setiap titik layanan dan operasional perpustakaan. 38. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar layanan perpustakaan 1. Rektor UNISBANK menetapkan Standar Layanan Perpustakaan; 2. Rektor menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik untuk melaksanakan sosialisasi Standar Layanan Perpustakaan; 3. Rektor menunjuk Kepala Perpustakaan untuk menjalankan Standar Layanan Perpustakaan. 4. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar layanan perpustakaan. 1. Ditetapkannya Standar Layanan Perpustakaan dalam Peraturan Rektor 2. Terpenuhinya minimal 8 pustakawan dengan 20% diantaranya pustakawan tersertifikasi; 3. Terpenuhinya kriteria kepala perpustakaan dengan pendidikan minimal S2 4. Terpenuhinya kriteria tenaga perpustakaan dengan pendidikan minimal S1 5. Terpenuhinya kriteria tenaga teknis perpustakaan dengan pendidikan minimal S1 6. Terlaksananya pengembangan layanan perpustakaan berbasis TIK 7. Tersedianya gedung perpustakaan dengan luas area 1.500 m2 atau lebih; 8. Tersedianya area sesuai dengan ketentuan 9. Tersedianya sistem database secara elektronik dan manual serta sarana prasarana lainnya yang menunjang; 10. Tersedianya open access koleksi perpustakaan 11. Tersedianya open access journal yang dapat diakses pengunjung dalam jaringan kampus dengan jumlah > 80.000 judul dan e-book > 16.000 judul; 12. Tersedianya bukti kontrak perjanjian dengan pihak ketiga 13. Tersedianya perabot penyimpanan 14. Tersedianya peralatan multimedia 15. Tersedianya data perawatan dan data aset perpustakaan 16. Tersedianya data perawatan dan data aset perpustakaan setiap 6 bulan sekali 17. Tersedianya pedoman tertulis tentang pemenuhan dan penelaahan aset dan perawatannya tiap tiga tahun sekali 18. Tersedianya laporan perawatan dan pendataan aset setiap 6 bulan sekali 19. Tersedianya laporan perawatan dan pendapataan 20. tersedianya ruang pengguna untuk pelatihan dan seminar 21. Tersedianya layanan elektronik yang terdiri dari local content dan jurnal 22. Tersedianya laporan hasil karya tulis setiap tahun 23. Tersedianya jadwal layanan perpustakaan minimal 40jam/ minggu, 5 hari kerja/ minggu 24. Layanan perpustakaan minimal 8 jam/ hari 5 hari satu minggu dan layanan online 24 jam per hari; 25. Tersedianya ruang perpustakaan dengan pencahayaan cukup, kelembaban dan suhu yang tepat 26. Tersedianya Laporan program kerja semester dan tahunan 27. Tersedianya renstra perpustakaan; 28. Tersedianya anggaran sesuai peraturan perundang- undangan 29. Tersedianya alokasi anggaran perpustakaan minimal 2% dari total anggaran PT 30. Tersedianya laporan kegiatan perpustakaan tiap semester dan tiap tahun 31. Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi mutu layanan kinerja perpustakaan 32. Terlaksananya proses evaluasi dan tindak lanjutnya 33. Tersedianya pedoman variabel resiko dalam oeparsional perpustakaan 34. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar layanan perpustakaan. 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Layanan Perpustakaan; 3. Manual Pelaksanaan Standar Layanan Perpustakaan; 4. Manual Evaluasi Standar Layanan Perpustakaan; 5. Manual Pengendalian Standar Layanan Perpustakaan; 6. Manual Peningkatan Standar Layanan Perpustakaan; 7. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Layanan Perpustakaan. 8.6. Standar Layanan Sistem Informasi
Tata Kelola Standar Layanan Sistem Informasi Perguruan tinggi dalam meningkatkan profesionalitas, kapabilitas, tata kelola, serta kemandirian penyelenggaraannya, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Saat ini sistem informasi manajemen terpadu menjadi kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi. Sistem informasi manajemen yang baik akan memudahkan pengambilan keputusan yang tepat dan baik pula. Agar pengelolaan informasi dan komunikasi ini dapat berjalan efektif dan bermanfaat serta menjamin terlaksanana mutu pelayanan di bidang Tridharma Perguruan Tinggi, maka diperlukan standar tertentu di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh UNISBANK untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang teknologi dan komunikasi, maka ditetapkan Standar Layanan Sistem Informasi. Standar Layanan Sistem Informasi merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalaian, dan peningkatan Teknologi Informasi dalam rangka peningkatan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, administrasi dan pelayanan, serta informasi publik di UNISBANK. Standar ini ditetapkan mengacu kepada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta Per BAN-PT Nomor 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi. Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dekan, , Satuan Pengawas Internal, Kepala UPT TIK, Ketua Program Studi, Dosen, Tenaga Kependidikan. 1. Standar Informasi merupakan sistem pengelolaan informasi akademik dan non akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) sehingga seluruh proses kegiatan akademik dan non akademik dapat terkelola menjadi informasi yang bermanfaat dalam pengelolaan manajemen dan pengambilan keputusan- keputusan di lingkungan UNISBANK; 2. Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disebut UPT.TIK adalah salah satu unsur penunjang teknis Universitas berdasarkan struktur organisasi UNISBANK; 3. Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat teknologi yang mencakup perangkat keras dan perangkat lunak baik komputer maupun telekomunikasi untuk mencatat, menyimpan, dan menyebarkan informasi; 4. Sistem informasi adalah suatu kesatuan dari proses-proses, sumber daya manusia yang terlibat, dan teknologi informasi yang terkait yang dimanfaatkan untuk pengelolaan informasi; 5. Perangkat lunak open source adalah perangkat lunak digital yang harus memungkinkan akses oleh pengguna ke kode program dari produk yang dibuat dengan lisensi yang sesuai dengan lisensi yang dikeluarkan oleh open source foundation; 6. PD Dikti adalah pangkalan data pendidikan tinggi yang meliputi data akademik perguruan tinggi; 7. Pusat Pengolahan dan Distribusi Informasi (PPDI) adalah suatu fasilitas atau tempat yang digunakan untuk menempatkan server server serta data-data akademik dan non akademik UNISBANK; 8. Pengguna adalah setiap pengguna akhir dari sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan UNISBANK; 9. Sivitas akademika adalah tenaga pendidik, tenaga kependidikan, anak didik serta alumni UNISBANK; 10. Jaringan kampus adalah jaringan intranet di Universitas yang terdiri atas jaringan back bone hingga jaringan access yang mengintegrasikan semua fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan UNISBANK; 1. Rektor menetapkan Standar Layanan Sistem Informasi dalam Peraturan Rektor 2. Rektor dan Kepala UPT.TIK memastikan tersedianya akses internet minimal 30 Kbps/mahasiswa untuk mendukung proses akademik mahasiswa sebelum awal semester pembelajaran dimulai; 3. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan tersedianya sistem informasi terintegrasi yang meluputi perencanaan, pelaksanaan, dan peningkatan layanan sistem informasi minimal sekali dalam setahun; 4. Pusat Jaminan Mutu memastikan terlaksananya evaluasi layanan sistem Informasi minimal satu kali dalam setahun; 5. Kepala UPT.TIK memastikan perangkat teknologi informasi terhubung dengan jaringan/sistem untuk mendukung proses pelaksanaan sistem akademik dan non akademik universitas setiap waktu; 6. Kepala UPT. TIK memastikan tersedianya jaringan komputer dan sistem komunikasi ke luar dan dari luar Universitas atau dengan melibatkan pihak ketiga untuk meningkatkan layanan sistem informasi yang menunjang proses pembelajaran, tata kelola, dan manajemen perguruan tinggi minimal setahun sekali; 7. Kepala UPT. TIK memastikan terlaksananya koordinasi dengan Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi harus mengatur integrasi pangkalan data-pangkalan data yang ada di lingkungan UNISBANK minimal 1 kali dalam setahun; 8. Kepala UPT.TIK memastikan tersedianya PPDI dengan berstandar minimum TIER II CONCURRENTLY MAINTAINABLE agar data di UNISBANK terintegrasi dan akurat serta terbarukan di setiap awal tahun; 9. Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi dan Unit-unit penunjang pendidikan lainnya memastikan terlaksananya sistem informasi dalam proses pembelajaran dan administrasi manajemen meliputi jaringan lokal (Local Area Network-LAN, jaringan internet (Wide Area Network) dengan efektif dan efisien setiap semester; 10. Semua Unit di lingkungan Fakultas UNISBANK harus memelihara sistem informasi yang dimiliki yang menunjang proses akademik dan non akademik secara periodik; 11. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar layanan sistem informasi. 1. Rektor menetapkan Standar Layanan Sistem Informasi; 2. Rektor menunjuk Kepala UPT. TIK untuk melaksanakan sosialisasi Standar Layanan Sistem Informasi; 3. UPT. TIK melatih dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa mengenai teknis tata cara penggunaan aplikasi sistem informasi terintegrasi; 4. Rektor harus memastikan tersedianya sarana dan prasarana sistem informasi di tingkat Fakultas dan Prodi; 5. Kepala UPT.TIK menyusun prosedur operasional baku layanan sistem informasi. 1. Ditetapkannya Standar Layanan Sistem Informasi dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia sistem informasi terintegrasi meliputi sistem informasi layanan akademik dan sistem informasi layanan umum; 3. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar layanan sistem informasi; 4. Tersedianya perangkat teknologi informasi yang terhubung dan jaringan 5. Tersedianya bukti kerjasama dengan pihak ketiga 6. Tersedianya bukti koordinasi antara Kepala UPT TIK dengan Dekan 7. Tersedia PPDI yang berstandar minimum TIER II Concurrently Maintanable; 8. Tersedia akses internet minimal 30 kbps/ mahasiswa; 9. Tersedia sistem informasi dalam proses pembelajaran dan administrasi manajemen 10. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar layanan sistem informasi 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Layanan Sistem Informasi; 3. Manual Pelaksanaan Standar Layanan Sistem Informasi; 4. Manual Evaluasi Standar Layanan Sistem Informasi; 5. Manual Pengendalian Standar Layanan Sistem Informasi; 6. Manual Peningkatan Standar Layanan Sistem Informasi; 7. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Layanan Sistem Informasi. 8.7. Standar Perencanaan dan Pengembangan