tabelspmi

 
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025
nostandar 2020
nostandar 2023
Rasional
Pihak
Definisi
Isi Standar
Strategi
Indikator
Terkait
Pendidikan Luaran Pendidikan Luaran Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Kompetensi Lulusan

Rasional Lulusan dari program studi merupakan capaian akhir setelah menyelesaikan program akademik sesuai jenjang pendidikan. Dunia kerja merupakan tujuan dari lulusan untuk mengimplementasikan capaian yang telah diperoleh selama mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi dan persaingan sangat kompetitif dan selektif sesuai kriteria yang dibutuhkan. Untuk dapat memenangi kompetisi ini, lulusan harus mempunyai kompetensi yang berdaya saing. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan satuan standar meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka UNISBANK perlu menetapkan kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan yang ditawarkan kepada peserta didik. Proses pembelajaran secara internal diatur berdasarkan kurikulum pada tiap program studi dan berpedoman pada Panduan Akademik Tahun 2020. Kurikulum sebagai panduan rencana studi mahasiswa didesain dan diperbarui setiap 4 (empat) tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan dunia kerja. Untuk memenuhi konsep kekinian pendidikan di Indonesia, kurikulum yang diterapkan pada setiap program studi di UNISBANK telah mengadopsi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013. Kerangka ini mengatur penjenjangan kualifikasi kompetensi. Sejalan dengan visi dan misi UNISBANK dalam upaya menjadi universitas yang inovatif, mandiri dan terkemuka, maka lulusannya haruslah memiliki daya saing. Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, maka UNISBANK merumuskan dalam standar kompetensi lulusan.

Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dekan, , Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, , Ketua Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu , Dosen.

Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi; 7. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati; 8. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan; 9. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 10. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan non formal, pendidikan informal, dan/ atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi; 11. Lulusan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi sesuai program yang ditempuh dengan memperoleh gelar akademik.

Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor 2. Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi dapat menambah rumusan capaian sikap dan keterampilan umum sebagai tambahan dari CPL untuk setiap program studi sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 3. Dekan menyampaikan kompetensi lulusan dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor; 4. Ketua Program Studi merumuskan kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam 4 tahun; 5. Ketua Program Studi menjamin bahwa kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan CPL program studi yang dikelola mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan ketentuan a) kompetensi sikap; b) pengetahuan; c) keterampilan umum; d) keterampilan khusus; e) pengalaman kerja : 6. Ketua Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya; 7. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan

Strategi 1. Ketua Program Studi menyusun CPL program studi dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal serta mempertimbangkan hasil tracer study dan masukan alumni; 2. Ketua Program Studi menambahkan CPL Penciri Program Studi dengan merujuk pada visi misi UNISBANK dan visi misi fakultas; 3. CPL yang disusun oleh Ketua Program Studi diusulkan oleh dekan kepada rektor setelah mendapatkan persetujuan dari senat fakultas; 4. Pimpinan fakultas melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan; 5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian kompetensi lulusan di masing-masing program studi; 6. Tinjauan terhadap kompetensi lulusan dilakukan oleh Ketua Program Studi minimal 1 kali dalam empat tahun atau berdasarkan adanya masukan dari stakeholders atau konsorsium program studi.

1. Ditetapkannya Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya berita acara rapat senat fakultas penetapan kompetensi lulusan dalam dokumen kurikulum 3. 100% program studi memiliki dokumen kompetensi lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum; 4. Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi; 5. Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi; 6. Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 6 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi; 7. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi diploma tiga dan sarjana minimal 3.00; 8. Rata-rata Indek Prestasi Kumulatif lulusan di program studi magister minimal 3.25. 9. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar kompetensi lulusan;

Dokumen Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Manual Penetapan Standar Kompetensi Lulusan; 4. Manual Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan; 5. Manual Evaluasi Standar Kompetensi Lulusan; 6. Manual Pengendalian Standar Kompetensi Lulusan; 7. Manual Peningkatan Standar Kompetensi Lulusan; 8. Buku Pedoman Akademik UNISBANK; 9. Statuta UNISBANK; 10. Organisasi Tata Kerja UNISBANK; 11. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan.

Pendidikan Masukan Pendidikan Masukan Pendidikan Standar Isi Pembelajaran Standar Isi Pembelajaran

Rasional Perguruan Tinggi harus melakukan proses penjaminan mutu secara konsisten dan benar agar dapat menghasilkan lulusan yang baik. Setelah melalui proses pembelajaran yang baik, diharapkan akan dihasilkan lulusan yang berkualitas. Beberapa indikator yang sering digunakan untuk menilai keberhasilan lulusan adalah (1) Indeks Prestasi Kumulatif; (2) Lama Studi dan (3) Predikat kelulusan yang disandang. Namun proses ini tidak hanya berhenti disini. Untuk dapat mencapai keberhasilan, perguruan tinggi perlu menjamin agar lulusannya dapat terserap di pasar kerja. Keberhasilan untuk dapat mengantarkan lulusannya agar diserap dan diakui oleh pasar kerja dan masyarakat inilah yang akan juga membawa nama dan kepercayaan perguruan tinggi di mata calon pendaftar yang akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas dan kuantitas pendaftar (input). Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan satuan standar meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka UNISBANK perlu menetapkan standar isi pembelajaran. Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian pembelajaran lulusan. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI. Standar isi pembelajaran ini digunakan sebagai dasar untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, serta berlaku mengikat dan efektif untuk semua program studi di lingkungan UNISBANK.

Dekan, Ketua Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu .

Definisi/ Istilah 1. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 2. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 3. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 4. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi; 5. Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sesuai dengan jenjang program pendidikan di perguruan tinggi; 6. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 7. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan non formal, pendidikan informal, dan/ atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi; 8. Keluasan materi adalah jumlah dan jenis kajian, atau ilmu atau cabang ilmu ataupun pokok bahasan yang diperlukan dalam mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus. 3. Dekan menyampaikan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor; 4. Ketua Program Studi wajib menyusun isi pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam empat tahun; 5. Ketua Program Studi menjamin Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana mengacu pada CPL; 6. Ketua Program Studi menjamin Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program diploma, sarjana dan magister wajib memanfaatkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis proyek (project based learning) dan pendekatan kasus (problem solving learning); 7. Ketua Program Studi menjamin tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran bersifat kumulatif dan/ atau integratif; 8. Ketua Program Studi merumuskan tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran ke dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah; 9. Ketua Program Studi menjamin bahwa tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi CPL dari KKNI; 10. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar isi pembelajaran

Strategi 1. Ketua Program Studi menyusun isi pembelajaran dan merumuskan dalam bentuk struktur mata kuliah dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal serta mempertimbangkan hasil tracer study dan masukan alumni; 2. Ketua Program Studi memanfaatkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam isi pembelajaran; 3. Ketua Program Studi melakukan pemetaan kurikulum dan melakukan pengukuran ketercapaian sesuai dengan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran; 4. Hasil pemetaan kurikulum sebagaimana disebutkan pada poin 4) ditetapkan oleh Dekan setelah mendapatkan persetujuan dari senat dan menjadi dalam dokumen kurikulum; 5. Wakil Rektor Bidang Akademik menyusun tim penyusun panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus; 6. Pimpinan fakultas melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar isi pembelajaran; 7. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian isi pembelajaran di masing- masing program studi; 8. Tinjauan terhadap isi pembelajaran dilakukan oleh Ketua Program Studi minimal 1 kali dalam lima tahun atau berdasarkan adanya masukan dari stakeholders atau konsorsium program studi.

1. Ditetapkannya Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus 3. Tersedianya berita acara rapat senat fakultas penetapan keluasan dan kedalaman materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum 4. 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh rektor; 5. Terdapat pedoman pengintegrasian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran dengan mencantumkan konversi satuan kredit semester (sks) untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa; 6. Terdapat dokumen tinjauan kurikulum minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi; 7. Minimal 30% dari mata kuliah program sarjana dan 50% dari mata kuliah program magister memanfaatkan hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus. 8. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar isi pembelajaran;

1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Manual Penetapan Standar Isi Pembelajaran; 5. Manual Pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran; 6. Manual Evaluasi Standar Isi Pembelajaran; 7. Manual Pengendalian Standar Isi Pembelajaran; 8. Manual Peningkatan Standar Isi Pembelajaran; 9. Pedoman Akademik UNISBANK; 10. Organisasi Tata Kerja UNISBANK. 11. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran.

Proses Pendidikan Proses Pendidikan Standar Proses Pembelajaran Standar Proses Pembelajaran Rasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Proses pendidikan di perguruan tinggi (PT) berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang mencakup bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung yang dapat dijadikan pedoman bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam melaksanakan aktivitasnya. Dengan adanya persaingan global dan tuntutan akan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi, UNISBANK wajib menetapkan standar proses pembelajaran yang baik. Inti dari proses pembelajaran adalah mencapai standar kompetensi lulusan dengan membuat perubahan pada diri mahasiswa dalam aspek pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kebiasaan sebagai produk interaksinya dengan lingkungan. Proses pembelajaran merupakan proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman. Proses ini dikatakan berhasil bila dalam diri individu terbentuk pengetahuan, sikap, keterampilan, atau kebiasaan baru yang secara kualitatif lebih baik dari sebelumnya. Proses ini dapat terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan lingkungan belajar secara mandiri atau dengan sengaja dirancang. Terkait dengan proses pembelajaran, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa, dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang (Pasal 6 huruf f). Berlakunya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mendorong UNISBANK untuk mengubah standar proses pembelajaran yang telah ada. Dokumen standar proses pembelajaran ini disusun untuk memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika tentang kebijakan dalam lingkup proses pembelajaran. Dokumen ini akan dijadikan sebagai pedoman bagi pimpinan, dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan dan mengikuti proses pembelajaran. Dokumen ini juga akan dijadikan sebagai landasan dalam menentukan standar mutu, operasional prosedur, pelaksanaan, pengendalian, sosialisasi dan monitoring dalam meningkatkan kualitas akademik UNISBANK. Rektor, , Dekan, Ketua Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu , Dosen. Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 7. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar; 8. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi; 9. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar; 10. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dann/ atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 11. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Rektor dan Dekan wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban dalam proses pembelajaran dengan cara sebagai berikut: 1) paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam program studi; 2) 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; 3) paling lama 2 (dua) semester atau setara 40 (empat puluh) sks merupakan: (a) pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tingi yang berbeda; (b) pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/ atau (c) pembelajaran di luar perguruan tinggi. 3. Wakil Rektor bidang akademik memastikan diterbitkannya buku pedoman akademik setiap tahun; 4. Ketua Program Studi merumuskan proses pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang pelaksanan pembelajaran di program studi untuk dapat memperoleh CPL; 5. Ketua Program Studi menjamin Proses pembelajaran mencakup: a) karakteristik proses pembelajaran; b) perencanaan proses pembelajaran; c) pelaksanaan proses pembelajaran; dan d) beban belajar mahasiswa. 6. Ketua Program Studi menjamin Karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa. 7. Ketua Program Studi menjamin Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan ketentuan sebagai berikut: 8. Ketua Program Studi menjamin Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPS dengan karakteristik proses pembelajaran; b. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada standar penelitian; c. Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada standar pengabdian kepada masyarakat; d. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur; e. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan CPL; f. Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan CPL; g. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran; h. Bentuk pembelajaran dapat berupa: kuliah; responsi dan tutorial; seminar; praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; penelitian, perancangan,a tau pengembangan; pelatihan militer; pertukaran pelajar; magang; wirausaha; dan/ atau bentuk lain pengabdian kepada masyarakat; i. Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program sarjana dan program magister serta magister terapan; j. Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; k. Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan sarjana; l. Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 9. Ketua Program Studi menjamin Bentuk pembelajaran dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. 10. Ketua Program Studi menjamin Beban belajar dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Satu sks setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester; b. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester, dan dapat menyelenggarakan semester antara; c. Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 2 (dua) sks. 11. Ketua Program Studi menjamin Masa dan beban penyelenggaraan program pendidikan: a. Paling lama 5 (lima) tahun untuk program diploma tiga dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks; b. Paling lama 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks; c. Paling lama 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; 12. Ketua Program Studi menjamin Pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa program sarjana 13. Ketua Program Studi memastikan setiap tugas akhir yang akan diujikan lolos deteksi plagiasi maksimal similarity 30%. 14. Ketua Program Studi menjamin Beban belajar sesuai dengan bentuk pembelajaran mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Bentuk pembelajaran 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial mencakup: a) kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; b) kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan c) kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester. b. Bentuk pembelajaran 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran sejenis mencakup: a) kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan b) kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester; c. Bentuk pembelajaran 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/ atau bentuk pembelajaran lain yang setara adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. 15. Ketua Program Studi menjamin Prestasi akademik mengikuti ketentuan berikut: a. Beban belajar mahasiswa program diploma tiga dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut; b. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada poin a) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol) dan memenuhi etika akademik. 16. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar proses pembelajaran Strategi 1. Rektor menetapkan standar proses pembelajaran; 2. Ketua Program Studi mengkoordinir dosen dalam marencanakan pembelajaran dengan membuat RPS setiap mata kuliah dan memantau pelaksanaannya secara konsisten; 3. Rektor dan Pimpinan Fakultas menjalin kerjasama dengan bebagai pihak yang relevan yang dapat memfasilitasi pemenuhan proses pembelajaran di luar program studi; 4. Rektor dan Pimpinan Fakultas membentuk tim untuk memfasilitasi pemenuhan proses pembelajaran merdeka belajar kampus merdeka; 5. Dosen melakukan peninjauan RPS secara berkala; 6. Ketua Program Studi melaksanakan survey kepuasan pengguna/ lulusan; 7. Pimpinan fakultas melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar proses pembelajaran; 8. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian proses pembelajaran di masing-masing program studi; 1. Ditetapkannya Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya Kebijakan program merdeka belajar kampus merdeka dalam bentuk Peraturan Rektor; 3. Terbitnya buku pedoman akademik setiap tahun 4. 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh rektor; 5. 100% Program Studi memiliki RPS untuk seluruh mata kuliah 6. Tersedianya dokumen peninjauan dan evaluasi RPS secara berkala; 7. Rata-rata masa studi untuk program Diploma tiga: 7 semester; 8. Rata-rata masa studi untuk program Sarjana: 9 semester; 9. Rata-rata masa studi untuk program Magister: 6 semester. 10. Tersedianya dokumen panduan penyusunan tugas akhir; 11. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan program merdeka belajar kampus merdeka; Dokumen Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Isi Pembelajaran; 5. Standar Penilaian Pembelajaran; 6. Manual Penetapan Standar Proses Pembelajaran; 7. Manual Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran; 8. Manual Evaluasi Standar Proses Pembelajaran; 9. Manual Pengendalian Standar Proses Pembelajaran; 10. Manual Peningkatan Standar Proses Pembelajaran; 11. Pedoman Akademik UNISBANK; 12. Pedoman Penyusunan Tugas Akhir UNISBANK; 13. Organisasi Tata Kerja UNISBANK. 14. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran.
Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Standar pembelajaran di luar program studi digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan semua bentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi. Tujuan pembelajaran di luar program studi untuk meningkatkan hardskill maupun softskill agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai calon pemimpin bangsa yang unggul dan berakhlakhul karimah. UNISBANK menyelenggarakan program pembelajaran di luar program studi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup: 1) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama; 2) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda; 3) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda; dan 4) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi. Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua LPPM, Dekan, Ketua Program Studi, Pusat Jaminan Mutu, Dosen, Tenaga Kependidikan, Kepala Laboratorium. Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 7. Nilai adalah ukuran capaian kompetensi mahasiswa dari suatu mata kuliah yang didapatkan dari seluruh atau sebagian atau salah satu komponen berupa ujian tulis, observasi, praktikum, presentasi, kuis, tugas, unjuk kerja, partisipasi, dan/ atau angket; 8. Observasi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh dosen dengan cara melihat dan/ atau mendengar dalam proses pembelajaran; 9. Mitra adalah organisasi atau industri yang terdaftar pada program kampus merdeka dengan menawarkan program untuk meningkatkan akselerasi pengembangan ekosistem pembelajaran bagi mahasiswa di UNISBANK; 10. Kurikulum MBKM adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan dan cara pembelajaran dengan memfasilitasi kegiatan belajar di luar program studi yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pendidikan di perguruan tinggi; 11. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar; 12. Standar kompetensi lulusan adalah kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan; 13. Satuan Kredit Semester, selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi; 14. Mata kuliah adalah satuan pelajaran yang diajarkan di tingkat perguruan tinggi; 15. Pertukaran pelajar adalah kegiatan MBKM pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa di luar program studinya, baik di program studi lain di lingkungan UNISBANK atau di program studi lain/ sejenis di perguruan tinggi lain, dan diakui nilai SKSnya sesuai dengan beban SKS di program studi asal; 16. Magang industri/ perusahaan adalah kegiatan MBKM yang merupakan wahana untuk memberikan pengalaman bekerja bagi mahasiswa, untuk memhamahi lingkungan organisasi dalam sebuah industri/ perusahaan beserta dengan permasalahan yang ada di dalam industri/ perusahaan tersebut; 17. Kuliah Kerja Nyata Tematik, selanjutnya disebut KKNT adalah kegiatan MBKM yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat dengan tujuan mendukung pembangunan desa dengan ilmu dan keterampilan; 18. Asisten mengajar adalah kegiatan MBKM yang dilaksanakan oleh mahasiswa UNISBANK dalam bentuk bantuan mengajar di sekolah mitra setelah menyelesaikan kewajiban perkuliahan wajib program studi; 19. Asisten penelitian adalah kegiatan MBKM yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam wujud membangun keterampilan berfikir kritis dan penyelesaian masalah melalui proses observasi/ penyelidikan yang dilakukan secara aktif, tekun dan sistematis, dimana tujuannya untuk menemukan, menginterpretasikan dan merevisi fakta- fakta secara ilmiah; 20. Kewirausahaan adalah kesatuan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing dan sekaligus menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana; 21. Proyek kemanusiaan adalah kegiatan MBKM yang dilakukan untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan kemanusiaan, baik yang disebabkan oleh bencana alam di daerah pesisir maupun persoalan-persoalan lain yang terkait kemanusiaan seperti masalaha anak jalanan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan lain-lain; 22. Studi/ proyek independent adalah kegiatan MBKM yang diarahkan pada terciptanya produk inovatif yang memiliki nilai kompetitif dan daya guna tinggi, yang diusulkan oleh tim mahasiswa lintas prodi secara independent; 23. Penyetaraan nilai mata kuliah adalah bentuk pengakuan prestasi, inovasi dan kegiatan kemahasiswaan lainnya sebagai bagian dari kegiatan akademik; 24. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 25. Komunitas adalah kelompok atau kumpulan orang yang meminati dan berkecimpung dalam bidang sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan; 26. Tridharma Pendidikan tinggi, selanjutnya disebut tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 27. APiK adalah tagline dari Pendidikan karakter UNISBANK yang merupakan singkatan dari Amanah, Peduli dan Kreatif; 28. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang Pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector; 29. Konversi adalah aktifitas untuk menyetarakan nilai dan jumlah kredit/ sks per semester. Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan ditetapkannya panduan pembelajaran di luar program studi; 3. Dekan merintis Kerjasama dengan mitra yang relevan bidang keilmuan minimal 1 mitra setiap tahun; 4. Ketua Program Studi Sarjana (S1) menjamin penyusunan kurikulum MBKM dengan memperhatikan capaian pembelajaran lulusan yang telah ditetapkan serta berdasarkan KKNI; 5. Ketua Program Studi menjamin pemilihan salah satu atau lebih bentuk kegiatan MBKM di luar program studi dan UNISBANK serta mengikat perjanjian kerjasama dengan mitra selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 6. Ketua Program Studi menjamin mahasiswa mengikuti kegiatan pembelajaran program studi yang dapat dikonversikan sejumlah 20SKS untuk satu semester dan maksimal 40SKS untuk dua semester; 7. Ketua Program Studi menjamin keikutsertaan mahasiswa minimal 30% dalam kegiatan pembelajaran di luar program studi; 8. Bentuk pembelajaran di luar program studi merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas: 1) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama; 2) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda; 3) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda; dan 4) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi; 9. Proses pembelajaran di luar program studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara UNISBANK dengan perguruan tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer satuan kredit semester (sks); 10. Proses pembelajaran di luar program studi merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh kementerian dan/ atau pimpinan perguruan tinggi; 11. Proses pembelajaran di luar program studi dilaksanakan di bawah bimbingan dosen pembimbing internal dan eksternal program studi; 12. Proses pembelajaran di luar program studi hanya dilaksanakan bagi program sarjana. 13. Bentuk kegiatan MBKM adalah 8 (delapan) kegiatan pembelajaran yang meliputi: a. Pertukaran pelajar; b. Magang industri; c. Membangun desa/ Kuliah Kerja Nyata Tematik; d. Asistensi mengajar; e. Penelitian/ riset; f. Kewirausahaan; g. Proyek kemanusiaan; h. Studi/ proyek independen. 14. Ketua Program Studi menjamin kelayakan mitra berdasarkan kriteria lingkup bidang usaha, skala bidang usaha dan kriteria lain yang ditetapkan oleh program studi; 15. Tim Implementasi MBKM menjamin terlaksananya sosialisasi kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa; 16. DJM berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan MBKM. 1. Rektor UNISBANK menetapkan Standar pembelajaran di luar program studi; 2. Wakil Rektor bidang Akademik Menyusun panduan pembelajaran di luar program studi; 3. Tim implementasi program MBKM mensosialisasikan kegiatan MBKM ke dosen dan mahasiswa; 4. Koordinator Program Studi menyelenggarakan kegiatan MBKM di program studi; 5. Wakil Dekan Bidang Akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar pembelajaran di luar program studi; 6. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian pembelajaran di luar program studi di masing-masing program studi; 1. Ditetapkannya Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia laporan kegiatan pembelajaran di luar program studi setiap program studi; 3. Tersedianya kerjasama dengan mitra yang relevan dengan bidang keilmuan minimal 1 mitra setiap tahun 4. 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh rektor; 5. Persentase mahasiswa mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi minimal 30%; 6. Kegiatan pembelajaran di luar program studi dapat dikonversikan ke dalam Kartu Hasil Studi mahasiswa sejumlah 20SKS untuk satu semester dan maksimal 40 sks untuk dua semester; 7. Persentase mahasiswa mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi minimal 30%; 8. Persentase keberhasilan untuk setiap program (persentase mahasiswa menyelesaikan kegiatan pembelajaran di luar program studi) minimal 85%; 9. Tersosialisasinya kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa 10. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran di luar program studi; 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Manual Penetapan Standar Pembelajaran di luar program studi; 7. Manual Pelaksanaan Standar Pembelajaran di luar program studi; 8. Manual Evaluasi Standar Pembelajaran di luar program studi; 9. Manual Pengendalian Standar Pembelajaran di luar program studi; 10. Manual Peningkatan Standar Pembelajaran di luar program studi; 11. Buku Pedoman Akademik UNISBANK; 12. Panduan pembelajaran di luar program studi; 13. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Pembelajaran di luar program studi.
Proses Pendidikan Proses Pendidikan Standar Penilaian Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Proses pembelajaran yang baik memiliki unsur yang baik dalam beberapa hal, yaitu: (1) capaian pembelajaran (learning outcomes) yang jelas; (2) Organisasi PT yang sehat; (3) Pengelolaan PT yang transparan dan akuntabel; (4) Ketersediaan rancangan pembelajaran PT dalam bentuk dokumen kurikulum yang jelas dan sesuai kebutuhan pasar kerja; (5) Kemampuan dan ketrampilan SDM akademik dan nonakademik yang handal dan profesional; (6) Ketersediaan sarana- prasarana dan fasilitas belajar yang memadai. Penilaian pembelajaran merupakan rangakian kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang dosen yang dilakukan secara terencana dan terarah sesuai dengan tujuan pencapaian kompetensi. Penilaian pembelaajran disusun dan dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi, yaitu suatu proses penilaian dengan cara membandingkan kompetensi yag dicapai oleh mahasiswa dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pada suatu mata kuliah. Penilaian pembelajaran merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pembelajaran, karena penilaian pembelajaran tidak hanya berorientasi pada hasil akan tetapi juga pada proses pembelajaran. Dengan demikian melalui kegiatan penilaian dapat diupayakan pemantauan terhadap pekembangan mahasiswa baik terkait dengan kemampuan intelektual maupuan perkembangan perilaku. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan CPL. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dimaksud mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhuan CPL. Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka UNISBANK perlu menetapkan standar penilaian pembelajaran untuk setiap jenjang pendidikan yang ditawarkan kepada peserta didik. Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu , Dosen 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 7. Nilai adalah ukuran capaian kompetensi mahasiswa dari suatu mata kuliah yang didapatkan dari seluruh atau sebagian atau salah satu komponen berupa ujian tulis, observasi, praktikum, presentasi, kuis, tugas, unjuk kerja, partisipasi, dan/ atau angket; 8. Observasi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh dosen dengan cara melihat dan/ atau mendengar dalam proses pembelajaran; 1. Rektor menetapkan Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menerbitkan ijazah dan gelar kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai kurikulum yang berlaku pada setiap semester; 3. Dekan menerbitkan transkrip nilai dan SKPI kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai kurikulum yang berlaku pada setiap semester; 4. Ketua Program Studi memastikan pelaporan penilaian pembelajaran setiap semester 5. Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: a) huruf A setara dengan angka 4 (empat); b) huruf B+ setara dengan angka 3.5 (tiga koma lima); c) huruf B setara dengan angka 3 (tiga); d) huruf C+ setara dengan angka 2.5 (dua koma lima); e) huruf C setara dengan angka 2 (dua); f) huruf D+ setara dengan angka 1.5 (satu koma lima); g) huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan h) huruf E setara dengan angka 0 (nol). 6. Pelaporan penilaian mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Hasil penilaian diumukan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan RPS; b. Hasil penilaian CPL di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuilah yang diambil dalam satu semester; c. Hasil penilaian CPL pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh. 7. Kelulusan mahasiswa mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Mahasiwa program diploma dan sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2.50 (dua koma lima); b. Kelulusan program diploma dan sarjana dinyatakan lulus dengan tanpa predikat, predikat memuaskan, sangat memuaskan atau dengan pujian dengan kriteria: a) mahasiswa dinyatakan lulus tanpa predikat apabila mencapai IPK 2.50 (dua koma lima nol) sampai dengan 2.74 (dua koma tujuh empat); b) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2.75 (dua koma tujuh lima) sampai dengan 3.00 (tiga koma nol); c) mahasiwa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3.01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3.50 (tiga koma lima nol); dan d) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai IPK lebih dari 3.50 (tiga koma lima nol) dengan masa studi paling lama 3 (tiga) tahun untuk Diploma tiga dan 4 (empat) tahun untuk Sarjana; c. Mahasiwa program magister dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3.00 (tiga koma nol). d. Kelulusan program magister dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan atau dengan pujian dengan kriteria: a) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 3.00 (tiga koma nol) sampai dengan 3.50 (tiga koma lima nol); b) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3.51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3.75 (tiga koma tujuh lima); c) mahasiwa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai IPK lebih dari 3.75 (tiga koma tujuh lima) dengan masa studi paling lama 3 (tiga) tahun. e. Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan: (1) ijazah; (2) gelar; dan (3) surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). 8. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar proses pembelajaran 1. Rektor UNISBANK menetapkan Standar Penilaian Pembelajaran; 2. Ketua Program Studi mengkoordinir dosen dalam merencanakan RPS dengan membuat rubrik penilaian pembelajaran untuk setiap mata kuliah dan memantau pelaksanaannya secara konsisten; 3. Dosen wajib melaksanakan prinsip penilaian dengan melaporkan kepada Ketua Program Studi; 4. Ketua Program Studi melaksanakan survey kepuasan pengguna terkait penilaian pembelajaran; 5. Wakil Dekan Bidang Akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar penilaian pembelajaran; 6. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian penilaian pembelajaran di masing-masing program studi; 1. Ditetapkannya Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Penerbitan ijazah dan gelar mahasiswa yang lulus 3. Penerbitan transkrip dan SKPI bagi mahasiswa yang lulus; 4. Tersedia laporan pelaksanaan hasil penilaian pembelajaran meliputi keberhasilan studi dan IPK lulusan serta hasil survey kepuasan pengguna; 5. Persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program minimal 60%; 6. Persentase keberhasilan studi untuk setiap program (persentase mahasiswa menyelesaikan studi di setiap program) minimal 85%; 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian pembelajaran; 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Manual Penetapan Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Manual Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran; 8. Manual Evaluasi Standar Penilaian Pembelajaran; 9. Manual Pengendalian Standar Penilaian Pembelajaran; 10. Manual Peningkatan Standar Penilaian Pembelajaran; 11. Buku Pedoman Akademik UNISBANK. 12. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran.
Masukan Pendidikan Masukan Pendidikan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Rasional Dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumberdaya manusia yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan tinggi. Di lingkungan perguruan tinggi, dosen berkualitas merupakan kebutuhan utama, karena perannya sebagai penggerak segala hal terkait aktivitas ilmiah dan akademis. Dosen berperan sangat strategis untuk kemajuan suatu perguruan tinggi. Oleh karena itu, standar dosen dan tenaga kependidikan yang relevan diperlukan agar mutu perguruan tinggi terus meningkat secara berkelanjutan. Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, dosen dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana akademik yang kondusif, komitmen pada profesionalisme kerja, kreatif dan inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan teladan bagi mahasiswa. Dosen juga berkewajiban meningkatkan kompetensi, akses terhadap sumber dan sarana pengembangan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen dan tenaga kependidikan menunjuk pada upaya-upaya yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagai realisasi dan perannya selaku pendidik dan pembelajar di perguruan tinggi. Pengembangan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan di UNISBANK merupakan keharusan untuk peningkatan kompetensi dan peran akademisnya. Di samping itu, dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kewajiban dalam menjaga martabat dan kehormatan institusi. Dengan pertimbangan hal tersebut, UNISBANK menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang akan menjadi pedoman dan tolak ukur bagi pimpinan universitas, fakultas, dan program studi, serta pimpinan unit lainnya dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di lingkungan UNISBANK sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 Pasal 28, menyebutkan bahwa standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar dosen dan standar tenaga kependidikan harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, dan standar penilaian pembelajaran. Rektor, Dekan, , Lembaga Penjaminan Mutu , Dosen, Tenaga Kependidikan. Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 3. Ketua Jurusan adalah seseorang yang memimpin jurusan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/ atau profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi; 4. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tingi antara lain kepala biro, kabag dan kasubag, pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi serta pranata tenaga administrasi; Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memetakan potensi SDM, menyusun dan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut: 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan Jumlah dosen tetap di UNISBANK paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya. b. Tenaga kependidikan dikecualikan bagi tenaga administrasi 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan Tenaga administrasi harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat. 6. Dekan memastikan dosen memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah dan kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dosen program diploma tiga harus berkualifisasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI; b. Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan dan relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI; c. Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI. d. Dosen tetap untuk program doktor atau program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang professor; 7. Ketua Jurusan memastikan Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) serta nisbah dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada poin 6) dalam satuan sistem kredit semester (sks) adalah sekurang-kurangnya 9 sks dan maksimal 16 sks; 8. Ketua Jurusan menentukan jumlah dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi (dosen homebase prodi) paling sedikit 5 (lima) orang; 9. Ketua Jurusan memastikan beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/ bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa; 10. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Dosen dan Tenaga Kependidikan. Strategi 1. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan melakukan pemetaan dosen dan tendik berdasarkan kebutuhan, kualitas keahlian dan pengalaman; 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan menetapkan pedoman rekruitmen dan pengembangan kualitas dosen dan tenaga kependidikan; 3. Wakil Rektor Bidang Akademik mendorong peningkatan kualifikasi akademik dosen atas rekomendasi dekan dengan memperhatikan kesesuaian bidang ilmu program studi dan mata kuliah yang diampu; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mendorong peningkatan kompetensi tenaga kependidikan dalam menunjang proses pelaksanaan tri dharma penguruan tinggi; 5. Dekan dan Ketua Jurusan menyelesaikan beban kerja pada kegiatan pokok dosen dengan besarnya beban tugas tambahan bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan; 6. Ketua Jurusan mengatur beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/ tugas akhir, tesis, atau karya desain/seni/ bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa; 7. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melaksanakan survei tingkat kepuasan pengguna terhadap dosen dan tenaga kependidikan; 8. Tenaga kependidikan memberikan pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan pimpinan, unit terkait, kaprodi, dosen dan mahasiswa dalam pencapaian indikator standar dosen dan tenaga Pendidikan; 9. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar dosen dan tenaga kependidikan; 10. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar dosen dan tenaga kependidikan di masing-masing jurusan/ fakultas; 1. Ditetapkannya Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor; 2. Tersedia kebijakan dan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baiak bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi UNISBANK; 3. Jumlah dosen tetap di UNISBANK paling sedikit 60% dari jumlah seluruh dosen 4. Tersedia bukti fakultas memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola dan pengembangan program studi; 5. Seluruh tenaga administrasi dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat 6. Tersedia bukti pelaksanaan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan dan sanksi pada ketersediaan sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi UNISBANK berjalan efektif; a. Kegiatan pokok dosen mencakup: (1) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; (2) pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; (3) pembimbingan dan pelatihan; (4) penelitian; (5) pengabdian kepada masyarakat; b. Kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan c. Kegiatan penunjang. 7. Tersedia bukti pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP antara 9-16 sks; 8. Tersedia bukti bahwa Fakultas merencanakan dan mengembangkan dosen tetap program studi (DTPS) mengikuti rencana pengembangan SDM di UNISBANK; 9. Jumlah rerata bimbingan TA dosen maksimal 10 mahasiswa setiap tahun 10. Persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar dan Lektor Kepala terhadap seluruh dosen tetap minimal 25%; 11. Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap minimal 80%; 12. Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap seluruh dosen maksimal 10%; 13. Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa 1: 25 untuk prodi saintek dan 1: 35 untuk prodi soshum; 14. Persentase dosen aktif melakukan penelitian (mandiri/ nasional/ internasional) per tahun 90%; 15. Persentase dosen aktif melakukan pengabdian kepada masyarakat (pkm) dosen aktif (mandiri/ nasional/ internasional) per tahun 90%; 16. Persentase dosen yang mendapatkan pengakuan/ rekognisi 30% tiap tahun dari seluruh dosen tetap; 17. Persentase jumlah publikasi dosen aktif (nasional/ internasional/ internasional bereputasi) 90% tiap tahun dari seluruh dosen tetap; 18. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar dosen dan tenaga kependidikan; Dokumen Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Proses Pembelajaran; 5. Standar Penilaian Pembelajaran; 6. Manual Penetapan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 7. Manual Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Manual Evaluasi Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 9. Manual Pengendalian Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 10. Manual Peningkatan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 11. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Masukan Pendidikan Masukan Pendidikan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran Salah satu aspek yang seharusnya mendapat perhatian utama oleh setiap pengelola pendidikan adalah fasilitas pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua fasilitas yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi, dan sebagainya. Sedangkan fasilitas/ prasarana adalah yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti: halaman, kebun atau taman sekolah, maupun jalan menuju ke sekolah. Jadi, secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan oleh suatu Pendidikan Tinggi tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana. Oleh sebab itu UNISBANK perlu merancang dan menetapkan Standar sarana dan prasarana pembelajaran. Prasarana pembelajaran adalah perangkat penunjang utama proses pembelajaran agar tujuan pembelajaran tercapai. Sementara itu, sarana pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/ media dalam mencapai tujuan pembelajaran. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Berkaitan dengan hal di atas, perguruan tinggi dituntut untuk menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai agar kegiatan tridarma perguruan tinggi dapat dilaksanakan secara optimal sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan tinggi bermutu dan berkelanjutan. Selain sarana pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja. Prasarana lain yang juga wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan adalah: ruang kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat berekreasi dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Rektor, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Sumber Daya, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Lembaga Penjaminan Mutu . 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian; 3. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 4. Sarana pembelajaran adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan yang menunjang tercapainya suatu tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. 5. Sarana pembelajaran antara lain alat pelajaran, yaitu alat yang dapat digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran, misalnya: buku cetak, LKS, modul, alat praktik, dan alat tulis. 6. Prasarana pembelajaran adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan. Prasarana pembelajaran dapat pula diartikan sebagai alat yang tidak langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan, misalnya ruang kelas, bangunan sekolah, lapangan olahraga, kantin, tempat beribadah dan lain sebagainya. 7. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 1. Rektor menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyusun pedoman terinci tentang kriteria prasarana pembelajaran menyangkut: a) lahan; b) ruang kelas; c) perpustakaan; d) laboratorium/ studio/ bengkel kerja/ unit produksi; e) tempat berolahraga; f) ruang untuk berkesenian; g) ruang unit kegiatan mahasiswa; h) ruang pimpinan universitas dan fakultas; i) ruang dosen; j) ruang tata usaha; dan k) fasilitas umum (tempat ibadah, jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data); 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa lahan telah memiliki hak pakai atas nama pemerintah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai bagi UNISBANK dan berada dalam lingkungan yang secara ekologis sehat dan nyaman untuk menunjang proses pembelajaran; 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa bangunan yang ada di UNISBANK memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara serta mememenuhi persyarakat keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keamanan serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi limbah, baik domestik maupun limbah khusus sesuai peraturan yang berlaku; 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin kecukupan ruang kelas yang digunakan oleh mahasiswa sebagai prasarana proses pembelajaran dengan rasio luas minimum 2 m2/mahasiswa pada setiap unit kerja; 7. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin kecukupan jumlah laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi sebagai bagian dari prasarana proses pembelajaran, dengan rasio luas dan jumlah mahasiswa 2 m2 / mahasiswa pada proses pembelajaran di setiap tahun akademik; 8. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyediakan ruang pimpinan perguruan tinggi sebagai prasarana pimpinan dalam menjalankan proses pembelajaran dengan rasio luas ruangan minimum 4 m2; 9. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memenuhi kecukupan ruang dosen sebagai prasarana dalam menjalankan proses pembelajaran dengan rasio luas ruangan minimum 4 m2/dosen; 10. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memenuhi kecukupan ruang tata usaha sebagai prasarana dalam menjalankan proses administrasi akademik dengan rasio luas ruangan minimum 4 m2/tenaga kependidikan; 11. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyusun pedoman terinci tentang kriteria sarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin 1) menyangkut: a) perabot; b) peralatan pendidikan; c) media pendidikan; d) buku, buku elektronik dan repositori; e) sarana teknologi informasi dan komunikasi; f) instrumentasi eksperimen; g) sarana olahraga; h) sarana berkesenian; i) sarana fasilitas umum; j) bahan habis pakai; k) sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan; 12. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana sebagaimana dimaksud pada poin 5) ditetapkan berdasarkan rasio pengguna sarana sesuai dengan karakteristis metode dan bentuk pembelajaran serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik; 13. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus, berupa pelabelan dengan tulisan braile dan informasi dalam bentuk suara, lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus, peta/ denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/ denah timbul, dan toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; 14. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Sarana dan Prasarana Pembelajaran 1. Rektor menetapkan kebijakan tertulis mengenai kriteria minimal sarana dan prasarana pembelajaran termasuk sarana dan prasarana bagi mahasiswa berkebutuhan khusus; 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan secara berkala mengevaluasi dan memutakhirkan kebutuhan sarana pembelajaran yang mengangkut: a) perabot; b) peralatan pendidikan; c) media pendidikan; d) buku, buku elektronik dan repositori; e) sarana teknologi informasi dan komunikasi; f) instrumentasi eksperimen; g) sarana olahraga; h) sarana berkesenian; i) sarana fasilitas umum; j) bahan habis pakai; k) sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan; 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan secara berkala menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan rasio dan metode pembelajaran; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan secara berkala mengevaluasi dan memutakhirkan sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran untuk mahasiswa berkebutuhan khusus; 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan secara berkala menganggarkan pengadaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembelajaran bagi mahasiswa berkebutuhan khusus; 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran; 7. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran. 1. Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia pedoman yang rinci minimal mencakup menyangkut: a) lahan; b) ruang kelas; c) perpustakaan; d) laboratorium/ studio/ bengkel kerja/ unit produksi; e) tempat berolahraga; f) ruang untuk berkesenian; g) ruang unit kegiatan mahasiswa; h) ruang pimpinan universitas dan fakultas; i) ruang dosen; j) ruang tata usaha; dan k) fasilitas umum (tempat ibadah, jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data); 3. Tersedia sertifikat atau dokumen formal kepemilikan lahan perguruan tinggi untuk jangka waktu minimum 20 tahun, dengan luas rasio luas lahan, tambahan per mahasiswa sebesar 2 m2; 4. Kebutuhan luas bangunan dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa seluruh program diploma, sarjana, magister dengan menggunakan standar rasio luas lahan minimum per mahasiswa sebesar 2 m2; 5. Bangunan berlantai tiga atau lebih dilengkapi dengan elevator; 6. Bangunan dilengkapi dengan sistem keamanan dan setiap ruangan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan; 7. Tersedia kapasitas maksimum ruang kuliah kecil adalah 25 orang dengan standar luas ruang 2 m2 / mahasiswa dan kapasitas minimum ruang kuliah besar adalah 80 orang dengan standar luas ruang 1,5 m2 / mahasiswa yang dilengkapi dengan 1 set perabot kursi mahasiswa dengan jumlah sesuai kapasitas ruangan, kursi dan meja dosen, 1 set media pendidikan yaitu papan tulis, LCD projector dan pengeras suara untuk ruang ruang kuliah yang dapat diakses dan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem; 8. Tersedia ruang dosen dengan rasio minimum ruang dosen adalah 4 m2 / dosen dan luas minimum 24 m2 untuk setiap program studi dilengkapi 1 set meja dan kursi dosen, mobile network atau Local Area Network untuk komunikasi data sitas Trunojoyo Madura yang semua dapat diakses dengan mudah dan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem; 9. Tersedia sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus, berupa pelabelan dengan tulisan braile dan informasi dalam bentuk suara, lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus, peta/ denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/ denah timbul, dan toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; 10. UNISBANK memiliki sistem informasi untuk layanan administrasi minimal tentang: 1) layanan akademik; 2) keuangan; 3) SDM; dan 4) aset yang mudah diakses. 11. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran. 12. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar sarana dan prasarana pembelajaran; 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Manual Penetapan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 9. Manual Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 10. Manual Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 11. Manual Pengendalian Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 12. Manual Peningkatan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 13. Pedoman Akademik UNISBANK; 14. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran. 1.11. Standar Pengelolaan Pembelajaran
Proses Pendidikan Proses Pendidikan Standar Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi oleh Pemerintah dan/ atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. pengelolaan yang baik dalam menjalankan sistem pendidikan tinggi amat penting, karena tanpa pengelolaan yang baik, tidak mungkin Perguruan Tinggi tersebut berkualitas. Pengelolaan kelembagaan di Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat menjalankan Tridharma Perguruan tinggi yang optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan tinggi yang berkelanjutan dengan rasa aman dan kepercayaan tinggi. Prinsip manajemen atau pengelolaan pendidikan tinggi telah diatur dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 Ayat 5 yang berbunyi: “pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan atas prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”. Lebih lanjut pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah ditetapkan standar minimal yang wajib diacu oleh setiap Perguruan Tinggi di Indonesia. Berdasarkan prinsip manajemen dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi tersebut, UNISBANK menyusun dan menetapkan Standar Pengelolaan Pembelajaran. Standar pengelolaan pembelajaran adalah kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan, pembelajaran pada jenjang program studi. Standar pengelolaan pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran. Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Unit Pengelola Program Studi, Dekan, Koordinator Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu . 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Unit Pengelola Program Studi (UPPS) adalah fakultas yang memiliki program studi yang berada di bawah pengelolaannya; 4. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 5. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 6. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 7. Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. 8. Perencanaan pengelolaan pembelajaran adalah penyusunan rencana kegiatan yang tertuang dalam kurikulum. 9. Penyelenggaraan pengelolaan pembelajaran adalah penetapan kegiatan untuk mencaoai capaian pembelajaran lulusan. 10. Pelaksanaan pengelolaan pembelajaran adalah kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akdemik dan budaya mutu yang baik. 11. Pemantauan dan evaluasi pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk meningkatkan mutu pembelajaran. 1. Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan penyelenggaraan pembelajaran di UNISBANK sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan CPL; 3. Wakil Rektor Bidang Akademik harus menetapkan panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen. 4. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan laporan kinerja program studi dalam penyelenggaraan program pembelajaran paling sedikit melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) setiap semester. 5. UPPS dan Ketua Program Studi wajib: a. Menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi pembelajaran, standar proses, penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai CPL; b. Melaksanakan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik; c. Melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pembelajaran; d. Melaporkan hasil pembelajaran secara berkala sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran. 6. Ketua Program Studi menyusun dokumen kurikulum secara lengkap dan sesuai dengan pedoman pengembangan kurikulum UNISBANK; 7. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pembelajaran 1. Rektor menetapkan standar pengelolaan pembelajaran; 2. Wakil Rektor bidang akademik dan Wakil Dekan bidang akademik mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh rektor sebagaimana poin 1); 3. Wakil Rektor bidang akademik dan Wakil Dekan bidang akademik secara berkala melakukan pemutakhiran data tentang implementasi standar pengelolaan pembelajaran dan menyampaikan laporan kinerja program studi ke PD DIKTI; 4. Wakil Rektor bidang akademik dan Wakil Dekan bidang akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran; 5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran. 1. Ditetapkannya Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya bukti pelaksanaan akreditasi secara berkala; 3. Tersedianya dokumen panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang minimal mempertimbangkan keterkaitan visi dan misi UNISBANK dengan pengembangan keilmuan dan kebutuhan stakeholder yang komprehensif; 4. Tersedianya laporan PD DIKTI secara lengkap setiap semester 5. 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh rektor; 6. Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pembelajaran tiap semester dan audit mutu internal tiap 1 tahun sekali; 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Manual Penetapan Standar Pengelolaan Pembelajaran; 9. Manual Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran; 10. Manual Evaluasi Standar Pengelolaan Pembelajaran; 11. Manual Pengendalian Standar Pengelolaan Pembelajaran; 12. Manual Peningkatan Standar Pengelolaan Pembelajaran; 13. Pedoman Akademik UNISBANK; 14. Formulir evaluasi pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran. 1.12. Standar Pembiayaan Pembelajaran
Masukan Pendidikan Masukan Pendidikan Standar Pembiayaan Pembelajaran Peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh kepercayaan publik. Persaingan pasar kerja lulusan dari waktu ke waktu semakin meningkat, sehingga kompetensi lulusan terus ditingkatkan. Peningkatan kompetensi lulusan terkait langsung dengan besaran pembiayaan pembelajaran. Pembiayaan pembelajaran meliputi biaya investasi dan biaya operasional, untuk itu diperlukan dokumen dan pedoman pembiayaan pembelajaran yang ideal, oleh karenanya perlu ditetapkan standar biaya pembelajaran. Pembiayaan merupakan unsur penentu dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi. Pada umumnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Perguruan Tinggi akan terlaksana baik dan berkualitas. Bila Perguruan Tinggi tersebut merupakan sistem keuangan dan pembiayaan yang baik pula. Standar pembiayaan pembelajaran di perguruan tinggi berkontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan. Standar tersebut menjadi sangat penting, terutama terkait dengan pengembangan kualitas dan kuantitas institusi bersangkutan. Penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak terlepas dari dana atau biaya. UNISBANK sebagai salah satu perguruan tinggi harus memprioritaskan perhatian dalam pengelolaan biaya, sehingga biaya yang dimiliki dapat dialokasikan dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan biaya pendidikan pada perguruan tinggi harus mampu meningkatkan mutu lulusan dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi lainnya dengan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar sarana dan prasarana pembelajaran dan standar pengelolaan pembelajaran. Rektor, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Sumber Daya, Dekan, Lembaga Penjaminan Mutu . 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Standar pembiayaan pembelajaran adalah kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 5. Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi. 6. Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan, operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung. 7. Biaya operasional pendidikan tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. 1. Rektor menetapkan standar pembiayaan pembelajaran 2. Rektor menyusun kebijakan mekanisme dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa standar satuan biaya operasional pendidikan yang ditetapkan telah mengacu kepada standar operasional pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi negeri yang ditetapkan secara periodik oleh menteri dengan mempertimbangkan: a) jenis program studi; b) tingkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi; c) dan c) indeks kemahalam wilayah; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memiliki sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sampai pada satuan program studi; 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan UNISBANK; 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar uang kuliah tunggal (UKT) yang diperoleh dari mahasiswa seperti: a) hibah; b) jasa layanan profesi dan/ atau keahlian; c) dana lestari dari alumni dan filantropis; d) kerjasama kelembagaan pemerintah dan swasta; 7. Satuan Pengawas Internal melakukan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Pembelajaran 1. Rektor menetapkan Standar Pembiayaan Pembelajaran; 2. Rektor menetapkan kebijakan alokasi anggaran pada semua unit kerja; 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mengimplementasikan standar pembiayaan pembelajaran; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan analisis biaya dan memiliki sistem keuangan yang komprehensif dan efektif; 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan evaluasi UKT secara berkala; 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan menjalin kerjasama dengan pihak lain dan membangun unit-unit bisnis sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; 7. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran; 8. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran. 1. Ditetapkanya standar pembiayaan pembelajaran dalam peraturan rektor 2. Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi maksimal 40%; 3. Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/ lembaga terhadap total perolehan dana perguruan tinggi minimal 5%; 4. Tersedianya laporan keuangan secara komprehensif; 5. Rata-rata dana operasional proses pembelajaran/ mahasiswa per tahun minimal Rp. 20.000.000,-; 6. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran. 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Standar Pengelolaan Pembelajaran; 9. Manual Penetapan Standar Pembiayaan Pembelajaran; 10. Manual Pelaksanaan Standar Pembiayaan Pembelajaran; 11. Manual Evaluasi Standar Pembiayaan Pembelajaran; 12. Manual Pengendalian Standar Pembiayaan Pembelajaran; 13. Manual Peningkatan Standar Pembiayaan Pembelajaran; 14. Pedoman Akademik UNISBANK; 15. Formulir evaluasi pelaksanaan standar pembiayaan pembelajaran. 1.13. Standar Suasana Akademik
Pendidikan Standar Suasana Akademik Suasana akademik yang baik merupakan kondisi yang mampu menciptakan interaksi antara sivitas akademika di perguruan tinggi. Pengelolaan suasana akademik yang baik mampu menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas. Suasana akademik terdiri atas komponen kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Suasana akademik harus dilakukan secara konsisten, terjadwal, mengerahkan sumber daya yang maksimal, dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan. Walaupun tidak diatur di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, namun suasana akademik merupakan keniscayaan dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi. Suasana akademik yang diharapkan dapat menjadi tolok ukur keberhasilan suatu perguruan tinggi dalam menciptakan budaya mutu yang baik telah menjadi salah satu komponen penting dalam terjaminnya kebebasan akademik dan budaya mutu yang baik. Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dekan, Koordinator Program Studi, Dosen, Mahasiswa, Lembaga Penjaminan Mutu . 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi; 7. Kebebasan akademik adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh sivitas akademika dalam melakukan penulisan ilmiah, penelitian dan kajian, diskusi ilmiah tanpa tekanan dari pihak manapun. 8. Kebebasan mimbar akademik adalah proses pengembangan ilmu lewat kegiatan perkuliahan dan seminar. Kebebasan mimbar akademik lebih ditekankan pada pengembangan kognitif atau nalar, sikap atau moral dan keterampilan atau psikomotorik yang dilakukan dalam laboratorium dan perpustakaan. 9. Otonomi keilmuan adalah kondisi yang diciptakan untuk mewujudkan perkembangan dan kemajuan ilmu secara khusus untuk menyelenggarakan pengajaran dan penelitian berbagai disiplin ilmu sesuai kaidah-kaidah akademik. 1. Rektor menetapkan Standar Suasana Akademik dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor bidang Akademik memastikan tersedianya pedoman tertulis tentang kebijakan suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik) yang diperbaharui minimal 1 kali dalam empat tahun; 3. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan terlaksananya sosialisasi kebijakan suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik) setiap ada pembaharuan pedoman. 4. Koordinator program studi menyelenggarakan program kegiatan di dalam dan di luar proses pembelajaran, yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas, yang diperbaharui dan/atau dikembangkan secara periodik untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif. 5. Ketua Program Studi harus membuat program yang memungkinkan interaksi akademik antara dosen dengan mahasiswa, antar mahasiswa, serta antar dosen sekurang-kurangnya 12 kegiatan setiap tahun akademik; 6. Ketua Program Studi harus membuat program pengembangan perilaku kecendekiawanan dalam kalender akademik setiap tahun akademik. 7. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Suasana Akademik 1. Rektor menetapkan Standar suasana akademik. 2. Pusat Jaminan Mutu melakukan sosialisasi standar suasana akademik. 3. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Wakil Dekan Bidang Akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar suasana akademik; 4. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar suasana akademik. 1. Ditetapkanya standar suasana akademik dalam peraturan rektor 2. Tersedia kebijakan dokumen standar suasana akademik; 3. Terlaksananya sosialisasi kebijakan suasana akademik; 4. Terlaksananya kegiatan yang menunjang suasana akademik baik di dalam maupun di luar kelas secara terjadwal dengan baik sekurang-kurangnya satu kegiatan setiap bulan/ program studi; 5. Terlaksananya kegiatan yang menunjang suasana akademik baik di dalam maupun di luar kelas secara terjadwal dengan baik sekurang-kurangnya 12 kegiatan setiap tahun/ program studi; 6. Terlaksananya kegiatan yang menunjang perilaku kecendekiawanan secara terjadwal dengan baik sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester/ program studi; 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar suasana akademik. 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Prodil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan; 9. Standar Pembiayaan Pembelajaran; 10. Manual Penetapan Standar Suasana Akademik; 11. Manual Pelaksanaan Standar Suasana Akademik; 12. Manual Evaluasi Standar Suasana Akademik; 13. Manual Pengendalian Standar Suasana Akademik; 14. Manual Peningkatan Standar Suasana Akademik; 15. Pedoman Akademik UNISBANK; 16. Formulir evaluasi pelaksanaan standar suasana akademik. 1.14. Standar Penerimaan Mahasiswa Baru
Pendidikan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru

Proses penerimaan mahasiswa baru UNISBANK berlangsung setiap awal tahun akademik dengan dasar kebijakan pada Pasal 94 Statuta UNISBANK, yang menyatakan penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dan penelusuran minat, bakat dan/atau kemampuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UNISBANK apabila memenuhi persyaratan. UNISBANK menerima mahasiswa baru untuk program studi jenjang diploma-3, sarjana dan magister melalui jalur seleksi nasional dan jalur mandiri. Untuk menjamin tersedianya mahasiswa baru yang bermutu sehingga mendukung perwujudan visi dan keterlaksanaan misi UNISBANK dengan baik, maka UNISBANK memandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru sebagai pedoman penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan berkelanjutan sistem penerimaan mahasiswa baru di lingkungan UNISBANK.

Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala UPT TIK, Lembaga Penjaminan Mutu .

  1. Rektor menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor
  2. Rektor menetapkan peraturan rektor tentang sistem penerimaan mahasiswa baru yang diperbaharui setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai;
  3. Rektor menetapkan daya tampung berdasarkan masukan dari fakultas dan jurusan/program studi dengan mempertimbangkan rasio mahasiswa/dosen ideal dan ketersediaan ruang kelas setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai;
  4. Rektor memastikan penerimaan mahasiswa baru yang memberikan akses yang luas kepada masyarakat dari berbagai golongan, termasuk golongan berkebutuhan khusus yang ditinjau setiap tahunnya;
  5. Rektor menetapkan kelulusan penerimaan mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sesuai dengan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru dan dipublikasi secara online pada situs web UNISBANK secara up to date;
  6. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan program promosi yang sistematis untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan pada setiap bulan sebelum tahun penerimaan mahasiswa baru;
  7. Wakil Rektor Bidang Akademik menerbitkan pedoman seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk jalur seleksi mandiri yang diperbaharui setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai;
  8. Biro Akademik dan Kemahasiswaan melakukan promosi untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan setiap tahun;
  9. Biro Akademik dan Kemahasiswaan membuat dan mensosialisasikan laporan umum penerimaan mahasiswa baru UNISBANK setiap tahun;
  10. Kepala UPT TIK melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penerimaan mahasiswa baru dan diperbaharui setiap tahun;
  11. Kepala UPT TIK menyediakan layanan sistem informasi pendaftaran program D3, S1, S2 secara online untuk menerima calon mahasiswa. Bagi calon mahasiswa S1 harus disediakan informasi tentang SNMPTN dan SBMPTN. Pelaksanaan layanan informasi ini dilakukan setiap periode penerimaan calon mahasiswa baru;

DJM melakukan monitoring dan evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

1. Rektor menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menetapkan peraturan rektor tentang sistem penerimaan mahasiswa baru yang diperbaharui setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai; 3. Rektor menetapkan kuota penerimaan mahasiswa baru program sarjana melalui jalur SNMPTN maksimal sebanyak 20%, jalur SBMPTN paling kurang 50% dan jalur mandiri paling banyak 30% dari total daya tampung setiap tahun; 4. Rektor menetapkan daya tampung berdasarkan masukan dari fakultas dan jurusan/program studi dengan mempertimbangkan rasio mahasiswa/dosen ideal dan ketersediaan ruang kelas setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai; 5. Rektor menjamin akses mahasiswa baru asal Madura dengan sebaran kabupaten/kota yang adil melalui jalur SNMPTN sebanyak minimal 50%; 6. Rektor memastikan penerimaan mahasiswa baru yang memberikan akses yang luas kepada masyarakat dari berbagai golongan, termasuk golongan berkebutuhan khusus yang ditinjau setiap tahunnya; 7. Rektor memastikan untuk menerima setiap calon mahasiswa baru dengan kemampuan menghafal Alquran sekurang- kurangnya 10 juz untuk masuk program studi yang sesuai dengan kemampuan akademiknya pada setiap periode penerimaan mahasiswa baru; 8. Rektor memastikan adanya proses penerimaan mahasiswa baru warga negara asing melalui jalur seleksi mandiri, transfer kredit dan beasiswa khusus dengan kuota minimal 1% dari daya tampung setiap tahun; 9. Rektor menetapkan kelulusan penerimaan mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sesuai dengan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru dan dipublikasi secara online pada situs web UNISBANK secara up to date; 10. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan program promosi yang sistematis untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan pada setiap bulan sebelum tahun penerimaan mahasiswa baru; 11. Wakil Rektor Bidang Akademik menerbitkan pedoman seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk jalur seleksi mandiri yang diperbaharui setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai; 12. Biro Akademik dan Kemahasiswaan melakukan promosi untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan setiap tahun; 13. Biro Akademik dan Kemahasiswaan membuat dan mensosialisasikan laporan umum penerimaan mahasiswa baru UNISBANK setiap tahun; 14. Kepala UPT TIK melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penerimaan mahasiswa baru dan diperbaharui setiap tahun; 15. Kepala UPT TIK menyediakan layanan sistem informasi pendaftaran program D3, S1, S2 secara online untuk menerima calon mahasiswa. Bagi calon mahasiswa S1 harus disediakan informasi tentang SNMPTN dan SBMPTN. Pelaksanaan layanan informasi ini dilakukan setiap periode penerimaan calon mahasiswa baru; 16. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

1. Rektor menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru; 2. Biro Akademik dan Kemahasiswaan bekerjasama dengan Kepala Humas dan Kepala UPT TIK melaksanakan sosialisasi Standar Penerimaan Mahasiswa Baru; 3. Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi sesuai kewenangan masing-masing melaksanakan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru; 4. Wakil Rektor bidang Akademik dan Wakil Dekan Bidang Akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar penerimaan mahasiswa baru; 5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar penerimaan mahasiswa baru.

1. Ditetapkanya standar penerimaan mahasiswa baru dalam peraturan rektor 2. Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat 1:5; 3. Tersedianya pedoman penerimaan mahasiswa baru 4. Jumlah mahasiswa asing sekurang- kurangnya 1% dari jumlah mahasiswa; 5. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar penerimmaan mahasiswa baru

1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Prodil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan; 9. Standar Pembiayaan Pembelajaran; 10. Manual Penetapan Standar Suasana Akademik; 11. Manual Pelaksanaan Standar Suasana Akademik; 12. Manual Evaluasi Standar Suasana Akademik; 13. Manual Pengendalian Standar Suasana Akademik; 14. Manual Peningkatan Standar Suasana Akademik; 15. Pedoman Akademik UNISBANK; 16. Formulir evaluasi pelaksanaan standar penerimaan mahasiswa baru. 1.15. Referensi Standar Pendidikan 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Stikubank Semarang; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Stikubank Semarang; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri; 13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi; 14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; 17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; 20. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi; 21. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi; 22. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi. 23. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018; 24. Pedoman Audit Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018. BAB IV STANDAR PENELITIAN UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG 4.1. Standar Hasil Penelitian

Luaran Penelitian Luaran Penelitian Standar Hasil Penelitian Menurut Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian pada tingkat universitas. Standar luaran hasil penelitian disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program penelitian di perguruan tinggi yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki oleh para peneliti untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang penelitian, maka UNISBANK menetapkan standar hasil penelitian. Dalam rangka meneguhkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sesuai surat edaran Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah, UNISBANK memandang perlu menyusun standar hasil penelitian. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah akademisi dan peneliti. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan UNISBANK dalam Renstra yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dan HKI melalui peningkatan jumlah dan mutu penelitian sesuai dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, DPPMP, Peneliti, dan Unsur Penunjang. 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/ Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menyusun dan menetapkan standar hasil penelitian yang merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian dengan ketentuan bahwa hasil penelitian oleh dosen/ peneliti UNISBANK harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) menjamin bahwa hasil penelitian adalah semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik dan bebas dari plagiarisme. 4. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) mewajibkan agar hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat; 5. Kepala UPT. TIK berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat membangun dan mengimplementasikan layanan sistem informasi manajemen penelitian (SIRISBANK) dan layanan sistem informasi repositori publikasi penelitian universitas yang dilaksanakan sebagai Gerbang Digital Kegiatan Penelitian dan Pengabdian setiap tahun; 6. Jaminan Mutu DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi Standar Hasil Penelitian 1. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penelitian (RIP), dan buku panduan penelitian sesuai dengan peluang dan tantangan di bidang penelitian. 2. DPPMP mengimplementasikan standar hasil penelitian, RIP dan skema penelitian. 3. DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar hasil penelitian. 4. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP memfasilitasi kegiatan diseminasi, publikasi hasil penelitian, dan hak kekayaan intelektual, 5. DPPMP terus menerus mengembangkan kerjasama dengan pihak eksternal untuk mendukung ketercapaian hasil penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat. 1. Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Jumlah publikasi hasil penelitian 100% dari jumlah penelitian yang didanai. 3. Tersedianya SIRISBANK sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun 4. Jumlah publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. 5. Jumlah publikasi dalam seminar/ media massa per tahun: 6. Jumlah publikasi hasil penelitian dalam seminar nasional 100% dari jumlah penelitian yang didanai. 7. Jumlah publikasi hasil penelitian dalam seminar internasional 30% dari jumlah penelitian yang didanai. 8. Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana) minimal 3 paten/tahun. 9. Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal 10 HKI/tahun. 10. Jumlah luaran penelitian yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN/ Book Chapter minimal 30% dari jumlah penelitian yang didanai. 11. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.2. Standar Isi Penelitian
Masukan Penelitian Masukan Penelitian Standar Isi Penelitian Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan tugas pokok dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Penelitian merupakan salah satu dharma dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Sebagai kelanjutan dari standard arah penelitian, UNISBANK memandang perlu menyusun standar-standar penelitian berikutnya, diantaranya adalah standar isi penelitian. Menurut Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian yang harus mengacu pada standar hasil penelitian. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan UNISBANK dalam Renstra yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) melalui peningkatan jumlah dan mutu penelitian sesuai dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan dunia.. Standar isi penelitian disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program penelitian di UNISBANK yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pertimbangan kekuatan sumberdaya yang dimiliki dan menjawab tantangan yang ada di bidang penelitian, maka UNISBANK menetapkan standar isi penelitian. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, UPT, Biro, Laboratorium, Dosen/Peneliti, dan Tenaga Kependidikan. 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknologi informasi. 1. Rektor menetapkan standar isi penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Ketua DPPMP menjamin tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian a. Kedalaman dan keluasan materi penelitian meliputi materi pada penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan; b. Materi pada penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional; c. Materi pada penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan harus memuat prinsipprinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang; d. Arah penelitian unggulan UNISBANK yaitu (1) Lingkungan dan sumber daya alam; (2) Ketahanan pangan; (3) Humaniora dan sumber daya manusia; (4) Regulasi dan kebijakan public; (5) Perekonomian; (6) Informatika, teknologi, manufaktur dan mekatronika. 3. Ketua DPPMP menjamin isi penelitian sesuai dengan RIP. 4. Ketua DPPMP menjamin bahwa materi pada penelitian dasar harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru. 5. Ketua DPPMP menjamin bahwa materi pada penelitian terapan harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. 6. Jaminan Mutu DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi Standar Isi Penelitian. 1. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Buku Panduan Penelitian yang diantaranya memuat tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan. 2. Pimpinan universitas mengesahkan Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Buku Panduan Penelitian dalam bentuk SK Rektor. 3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mengimplementasikan standar isi penelitian, yang mengacu standar hasil penelitian. 4. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar isi penelitian melalui desk review (proposal, laporan penelitian) dan monev lapangan untuk mengukur dampak penelitian terhadap masyarakat. 1. Ditetapkannya Standar Isi Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses. 3. Dokumen laporan kegiatan penelitian memenuhi aspek: (1) komprehensif; (2) rinci; (3) relevan; (4) mutakhir dan (5) disampaikan tepat waktu. 4. Terdapat pedoman penelitian unggulan UNISBANK 5. Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya termasuk alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional. 6. Tersedianya bukti yang relevan tentang pelaksanaan proses penelitian yang mencakup: (1) tata cara penilaian dan review; (2) legalitas pengangkatan reviewer; (3) hasil penilaian usul penelitian; (4) kontrak penelitian; (5) berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta (6) dokumentasi output penelitian 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar isi penelitian. 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.3 Standar Proses Penelitian
Proses Penelitian Proses Penelitian Standar Proses Penelitian Penelitian merupakan salah satu kegiatan utama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hasil penelitian dari suatu Perguruan Tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas serta memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis, sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik, perlu disusun dan ditetapkan suatu standar proses penelitian yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan penelitian. Proses penelitian yang baik akan menghasilkan hasil penelitian yang bermutu dan berdaya saing. Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi penelitian. Sesuai dengan Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 yang diubah dengan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, standar proses penelitian tersebut harus mengacu pada standar hasil penelitian dan standar isi penelitian. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa dosen wajib melaksanakan dharma penelitian, disamping melaksanakan pendidikan. Agar penyelenggaraan dharma tersebut dapat dilaksanakan oleh setiap dosen maupun mahasiswa baik secara individual maupun kelompok diperlukan adanya acuan, standar, ukuran, kriteria dan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi dosen maupun mahasiswa sehingga dibutuhkan adanya penetapan standar proses penelitian. Untuk mencapai standar hasil dan isi penelitian diperlukan standar proses penelitian yang merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi penelitian. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, Laboratorium dan Dosen/ Peneliti. 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Sstandar Proses Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Ketua DPPMP mendorong agar materi penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan harus menunjang mutu proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Ketua DPPMP memastikan Proses penelitian yang dibiayai UNISBANK mengikuti tahapan berikut: a. Pengajuan proposal; b. Evaluasi proposal c. Persetujuan proposal; d. Pelaksanaan penelitian; e. Monitoring dan evaluasi penelitian; f. Seminar hasil penelitian; g. Pelaporan hasil penelitian; h. Publikasi hasil penelitian 4. Ketua DPPMP memastikan proposal penelitian harus melalui proses evaluasi oleh tim penilai yang memiliki keahlian sesuai bidang ilmu dan/atau yang memiliki sertifikasi penilaian kelayakan peneliti (sertifikat reviewer penelitian) 5. Ketua DPPMP memastikan proses penelitian harus dilakukan sesuai dengan metode penelitian yang baku dan waktu yang telah direncanakan 6. Ketua DPPMP wajib menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian. 7. Ketua DPPMP melaksanakan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses penelitian yang sedang berlangsung melalui monev dan pelaporan kemajuan penelitian (70%) hingga pelaporan akhir penelitian. 8. Ketua DPPMP melakukan diseminasi hasil penelitian berupa seminar nasional/internasional. 9. Ketua DPPMP berkewajiban melakukan evaluasi hasil penelitian dalam bentuk publikasi yang sesuai dengan luaran yang direncanakan paling lambat 1 tahun setelah pelaksanaan penelitian. 10. Ketua DPPMP memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan kekayaan intelektual (KI). 11. Jaminan Mutu DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi Standar Proses Penelitian 1. DPPMP melaksanakan penyusunan perencanaan penelitian sesuai dengan panduan secara konsisten berdasarkan RIP dan Road Map Penelitian. 2. DPPMP melakukan sosialisasi SOP proses penelitian yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik kepada peneliti secara periodik. 3. DPPMP mensosialisasikan kewajiban peneliti dalam melaksanakan proses penelitian memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan secara periodik. 4. DPPMP membentuk tim untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan proses penelitian yang sedang berlangsung melalui monev dan pelaporan kemajuan penelitian (70%) hingga pelaporan akhir penelitian 1. Ditetapkannya Standar Proses Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia RIP penelitian yang up to date. 3. Tersedia SOP proses pelaksanaan penelitian. 4. Zero kecelakaan kerja peneliti dan gangguan masyarakat dan lingkungan. 5. Tersedia laporan pelaksanaan proses penelitian secara periodik. 6. Zero pelanggaran terhadap kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik 7. Legalitas penugasan peneliti/ kerjasama peneliti 8. Tersedianya panduan penelitian 9. Tersedianya panduan penelitian 10. Tersedia bukti kegiatan review terhadap pelaksanaan proses penelitian secara berkala dan ditindak lanjuti. 11. Dokumentasi output penelitian. 12. Tersedianya laporan evaluasi hasil penelitian 13. Tersedia bukti kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kemampuan peneliti 14. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar proses penelitian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.4. Standar Penilaian Penelitian
Proses Penelitian Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Penelitian merupakan salah satu kegiatan utama dari Tridharma Perguruan Tinggi. Kegiatan penelitian dari suatu Perguruan Tinggi harus diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk mengukur ketercapaian penelitian perlu disusun dan ditetapkan standar penilaian penelitian. Standar penilaian penelitian diperlukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara program yang dikembangkan di Univesitas Trunojoyo Madura dengan kebutuhan riil di masyarakat. Standar ini meliputi penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Penilaian proses meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Penilaian hasil meliputi sumbangannya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Sesuai dengan Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, standar penilaian penelitian tersebut harus mengacu pada standar hasil penelitian, standar isi penelitian, dan standar proses penelitian. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh UNISBANK untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang penelitian, maka UNISBANK menetapkan standar penilaian penelitian. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, Laboratorium dan Dosen/ Peneliti. 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Standar Penilaian Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Ketua DPPMP menjamin tersedianya pedoman penilaian proses dan hasil penelitian yang dilaksanakan secara terintegrasi dan memenuhi prinsip penilaian sebagai berikut. a. Edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya. b. Objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas. c. Akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti. d. Transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. 3. Ketua DPPMP wajib menetapkan penilaian proses dan hasil penelitian dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. 4. Ketua DPPMP wajib menetapkan penilaian penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian. 5. Ketua DPPMP memastikan tersusunnya ketentuan dan peraturan yang mengatur penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi. 6. Jaminan Mutu DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi Standar Penilaian Penelitian 1. Pimpinan Universitas dan/ atau Ketua DPPMP menyusun dan menetapkan panduan penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. 2. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP menyusun dan menetapkan peraturan tentang penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh dosen. 3. Ketua DPPMP mengimplementasikan panduan penilaian dan peraturan tentang penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh dosen secara terintegrasi dan memenuhi prinsip penilaian penelitian dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan representatif sesuai dengan standar hasil penelitian, standar isi penelitian dan standar proses penelitian 4. Ketua DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar penilaian penelitian. 1. Ditetapkannya Standar Penilaian Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia pedoman penilaian proses dan hasil penelitian yang memenuhi prinsip edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan 3. Tersedianya pedoman penilaian proses dan hasil penelitian 4. Tersedianya pedoman penilaian penelitian untuk mengukur kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian 5. Tersedianya dokumen buku panduan penelitian yang disahkan oleh Rektor. 6. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar penilaian penelitian. 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.5. Standar Kualifikasi Peneliti
Masukan Penelitian Masukan Penelitian Standar Kualifikasi Peneliti Peneliti merupakan salah satu sumberdaya yang sangat penting bagi kemajuan perguruan tinggi, khususnya untuk implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti yang diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, maka tugas seorang dosen selain memberikan pembelajaran di kelas atau laboratorium juga melakukan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Kualitas peneliti harus memiliki standard agar mampu melaksanakan penelitian dan menghasilkan output yang diharapkan. Hasil penelitian merupakan target utama dari suatu proses pelaksanaan penelitian di setiap Universitas atau Perguruan Tinggi. Hasil penelitian ini harus dicapai secara maksimal dan terstruktur serta perlu ditingkatkan mutu secara berkesinambungan. Berdasarkan peraturan Kemenristekdikti No 44 tahun 2015 pasal 44 ayat (1) dan (2) dicantum bahwa hasil penelitian di perguruan tinggi diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Oleh karena itu untuk menghasilkan output penelitian yang bermutu dan berdampak bagi masyarakat maka kualifikasi peneliti di UNISBANK harus memiliki standard yang baik. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, Laboratorium dan Dosen/ Peneliti. 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknologi informasi. 1. Rektor menetapkan Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 2. Ketua DPPMP memastikan tersedianya pedoman kualifikasi peneliti sesuai dengan skema-skema penelitian yang tercantum dalam buku pedoman penelitian. 3. Ketua DPPMP memastikan kualifikasi ketua peneliti dari penelitian yang dibiayai UNISBANK adalah dosen tetap ber-NIDN minimal magister dan memiliki jabatan fungsional asisten ahli. 4. Ketua DPPMP memastikan kualifikasi anggota peneliti yang dibiayai UNISBANK minimal magister yang memiliki NIDN. 5. Ketua DPPMP memastikan kualifikasi pembantu lapang adalah minimal lulusan sekolah menengah umum, sekolah menengah kejuaran atau yang setara. 6. Ketua DPPMP memastikan penelitian yang dilakukan peneliti UNISBANK melibatkan mahasiswa. 7. Jaminan Mutu DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi Standar Kualifikasi Penelitian 1. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyusun dan menetapkan buku panduan penelitian yang memuat persyaratan/ kualifikasi peneliti untuk setiap skema penelitian. 2. Pimpinan universitas mengesahkan buku panduan penelitian dalam bentuk SK Rektor. 3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi melalui desk review (proposal, laporan penelitian) untuk mengetahui pengusulan ketua dan anggota peneliti untuk penelitian yang didanai oleh UNISBANK. 1. Ditetapkannya Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 2. Dokumen buku panduan penelitian mengatur kualifikasi ketua, anggota dan tenaga bantu penelitian sesuai dengan skema-skema penelitian. 3. Ketua, anggota dan tenaga bantu penelitian yang diusulkan oleh para peneliti sesuai dengan kualifikasi pada masing-masing skema (100%). 4. Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen 5. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kualifikasi penelitian. 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.6. Standar Sarana Prasarana Penelitian
Masukan Penelitian Masukan Penelitian Standar Sarana Prasarana Penelitian Sarana dan prasarana penelitian merupakan elemen utama untuk mencapai hasil penelitian yang berkualitas. Berkaitan dengan hal itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, UNISBANK wajib mendorong dan merekomendasikan penyediaan sarana dan prasarana penelitian secara memadai. Sarana dan prasarana penelitian di UNISBANK yang direkomendasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat meliputi fasilitas yang dapat digunakan untuk memfasilitasi penelitian, paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program program studi yang ada di UNISBANK. Selain itu, fasilitas dimaksud juga dapat dipergunakan untuk proses pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat. Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian. Sesuai dengan Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, standar sarana dan prasarana penelitian tersebut harus mengacu pada standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian serta standar peneliti. Dalam rangka mewujudkan kualitas hasil penelitian yang bermutu, maka UNISBANK memandang perlu menetapkan standar sarana dan prasarana penelitian. Pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, DPPMP, Laboratorium, Peneliti, Tenaga Kependidikan, dan Unsur Penunjang. 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersusunnya pedoman standar sarana dan prasarana penelitian yang merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian. 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan penelitian yang dilakukan peneliti UNISBANK dapat melibatkan tenaga kependidikan dan pranata laboratorium. 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya sarana dan prasarana penelitian yang merupakan fasilitas Universitas/ Fakultas yang dapat digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi yang ada di UNISBANK. 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mewajibkan bahwa sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas Universitas/ Fakultas yang juga dapat dimanfaatkan untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 6. Dekan menjamin bahwa sarana dan prasarana memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. 7. Jaminan Mutu DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi Standar Sarana dan Prasarana Penelitian. 1. Pimpinan Universitas dan/ atau Ketua DPPMP meningkatkan pengganggaran pengadaan sarpras untuk kegiatan penelitian baik melalui pendanaan PNBP maupun kerjasama. 2. Pimpinan Universitas dan/ atau Ketua DPPMP dalam pengadaan sarpras penelitan mengikuti prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah sesuai peraturan perundangan untuk mendapatkan mutu sarpras yang sesuai dengan spesifikasi dan perkembangan iptek yang dibutuhkan untuk kegiatan penelitian. 3. Pimpinan Universitas dan/ atau Ketua DPPMP mengalokasikan dan menempatkan sarpras penelitian pada tempat yang tepat, mudah diakses dan digunakan bersama- sama civitas UNISBANK. 4. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP mensosialisasi sarpras penelitian kepada seluruh sivitas akademika dilingkungan UNISBANK sehingga dapat dimanfaatkan untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, selain uttuk kegiatan penelitian. 5. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP merencanakan pemeliharaan dan pemutakhiran sarpras penelitian sesuai perkembangan iptek. 1. Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia pedoman standar sarana dan prasarana penelitian 3. Terdapat daftar tenaga kependidikan dan pranata laboratorium yang melakukan penelitian 4. Terdapat Sarana dan Prasarana yang sesuai standard 5. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.7. Standar Pengelolaan Penelitian
Proses Penelitian Proses Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Tugas pokok dan fungsi Perguruan Tinggi tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian disamping melaksanakan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Sejalan dengan kewajiban tersebut, penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, dan seni; serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Melalui penelitian dapat ditemukan pemahaman, teknologi, dan solusi baru atas beragam permasalahan yang dihadapi oleh berbagai pihak, baik mahasiswa, perguruan tinggi itu sendiri maupun masyarakat luas. Semakin banyak riset yang dihasilkan oleh para dosen di suatu perguruan tinggi, mampu mendorong perbaikan peringkat reputasi bagi institusi tersebut. Saat seorang peneliti melakukan publikasi diberbagai jurnal ilmiah, otomatis peneliti tersebut akan memasukan nama institusi dari mana dia berasal. Sehingga nama perguruan tinggi tersebut menjadi semakin dikenal. Melalui kegiatan penelitian terhadap beragam masalah, maka dapat dihasilkan sebuah solusi maupun inovasi yang bisa memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat disekitarnya. UNISBANK sebagai lembaga akademik memiliki kewajiban untuk mengarahkan penelitian- penelitian dosen agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku diantaranya adalah Rencana Induk Riset Nasional (RIRN), prioritas riset nasional dan ketentuan pemerintah. Selain itu, ketentuan arah penelitian diperlukan agar hasil-hasil riset yang diperoleh dapat bermanfaat baik untuk kemajuan institusi dan masyarakat luas. Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, UPT, Biro, Laboratorium, Dosen/Peneliti, dan Tenaga Kependidikan. 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi); 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor; 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan; 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK; 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi; 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknologi informasi. 1. Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Rektor dan Dekan merencanakan produktivitas, pemeliharaan, pemutakhiran sarana dan prasarana penelitian sesuai dengan perkembangan iptek. 3. Rektor wajib menyusun dan menetapkan arah penelitian yang ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan daya saing bangsa. 4. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPMP) menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) yang merupakan implementasi arah penelitian yang telah ditentukan oleh pimpinan universitas. 5. Dekan mensosialisasikan RIP kepada dosen/peneliti di masing-masing fakultas. 6. Ketua Program Studi memantau dan mengarahkan penelitian oleh dosen agar sesuai dengan RIP yang telah disusun sesuai dengan sumberdaya akademik yang dimiliki. 7. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar Pengelolaan Penelitian 1. DPPMP menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penelitian (RIP) dan buku panduan penelitian sesuai dengan peluang dan tantangan di masing-masing bidang penelitian. 2. DPPMP melakukan sosialisasi RIP kepada seluruh fakultas 3. Fakultas melakukan sosialisasi RIP kepada seluruh dosen/peneliti di masing-masing fakultas. 4. Dosen/ peneliti menggunakan RIP sebagai dasar untuk menyusun road map penelitian. 5. DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian RIP dan road map penelitian. 1. Ditetapkannya Standar Pengelolaan Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Tersusunnya dokumen RIP oleh DPPMP dan disahkan melalui Peraturan Rektor 3. Jumlah fakultas yang mendapatkan sosialisasi RIP oleh DPPMP (100%) 4. Jumlah kegiatan sosialisasi RIP oleh fakultas kepada dosen/ peneliti (1 kali/ tahun) 5. Jumlah prodi yang mendapatkan sosialisasi RIP oleh dekan (100%) 6. Tersedianya dana penelitian internal setiap tahun dengan besaran yang cukup dan memadai. 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar Pengelolaan penelitian. 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.8. Standar Pendanaan/ Pembiayaan Penelitian
Masukan Penelitian Masukan Penelitian Standar Pendanaan/ Pembiayaan Penelitian Kegiatan penelitian dan pengelolaan penelitian merupakan dua kegiatan yang harus di dukung dengan sumber pendanaan dan diatur mekanisme pembiayaannya. Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam berbagai macam skema hibah penelitian yang memiliki tujuan dan luaran yang berbeda, sehingga besaran pendanaan penelitian juga akan berbeda untuk setiap skema penelitian. Perguruan Tinggi wajib menyediakan sumber pendanaan internal untuk penelitian, disamping sumber eksternal lainnya, misal dari pemerintah, swasta, kerjasama dan lain-lain. Dana penelitian internal dari perguruan tinggi digunakan untuk membiayaai perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi penelitian, pelaporan hasil penelitian dan diseminasi hasil penelitian. Selain dana penelitian internal, perguruan tinggi juga wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian. Dana pengelolaan penelitian digunakan untuk membiayai manajemen penelitian, peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau insetif kekayaan intelektual (KI). Pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, DPPMP, Peneliti, dan Unsur Penunjang. 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menetapkan Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya dana penelitian internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan dapat memperoleh sumber pendanaan lainnya dari pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri atau dana dari masyarakat. 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mengatur mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal dan disahkan dalam suatu peraturan Rektor. 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan harus menyediakan dana pengelolaan penelitian untuk membiayai: (a) manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; (b) peningkatan kapasitas peneliti; dan (c) insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). 6. Ketua DPPMP memastikan penggunaan sumber pendanaan internal untuk membiayai: (a) perencanaan penelitian; (b) pelaksanaan penelitian; (c) pengendalian penelitian; (d) pemantauan dan evaluasi penelitian; (e) pelaporan hasil penelitian; dan (f) diseminasi hasil penelitian. 7. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian. 1. Universitas menganggarkan dana penelitian internal setiap tahun melalui mekanisme pembiayaan dari DIPA PNBP. 2. Universitas menganggarkan dana pengelolaan penelitian yang dilaksanakan oleh DPPMP berupa kegiatan manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian. 3. Universitas menganggarkan dana untuk insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). 4. Rektor atas usulan DPPMP membentuk tim reviewer penelitian yang terdiri dari reviewer internal dan/atau eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai reviewer penelitian. 5. DPPMP mengatur mekanisme dan jadwal pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian internal yang terdiri dari seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian. 6. DPPMP memfasilitasi diseminasi/ publikasi ilmiah hasil penelitian dalam bentuk penyelenggaraan seminar nasional atau internasional. 1. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian 2. Tersedianya alokasi dana dari universitas untuk DPPMP dalam rangka pelaksanaan pengelolaan penelitian yang meliputi kegiatan seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian. 3. Terdapat bukti kerjasama dengan lembaga lain dalam pendanaan penelitian 4. Terdapat pedoman mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal 5. Tersedianya dana pengelolaan penelitian 6. Tersedianya bukti penggunaan sumber pendanaan internal 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar Pendanaan dan pembiayaan penelitian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.9. Referensi Standar Penelitian 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Stikubank Semarang; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Stikubank Semarang; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri; 13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi; 14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; 17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; 20. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi; 21. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi; 22. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi. 23. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018; 24. Pedoman Audit Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018. BAB V STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG 5.1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Hasil PkM Menurut Permenristekdikti RI No. 44 Tahun 2015 juncto Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil pengabdian kepada masyarakat pada tingkat universitas. Standar luaran hasil pengabdian kepada masyarakat disusun dan ditetapkan untuk menjamin tercapainya tujuan program pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi yang berperan strategis dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dengan mempertimbangkan potensi yang dimiliki oleh para peneliti untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan, maka UNISBANK menetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat. Dalam rangka meneguhkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sesuai surat edaran Ditjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah, UNISBANK memandang perlu menyusun standar hasil pengabdian kepada masyarakat. Standar ini menjadi pijakan dalam upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah akademisi dan peneliti. Hal ini, sesuai dengan salah satu tujuan strategis pengembangan UNISBANK dalam Renstra yaitu menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dan HKI melalui peningkatan jumlah dan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan ipteks untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, DPPMP, Peneliti, dan Unsur Penunjang. 1. Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor. 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/ pengabdi adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 1. Rektor menyusun dan menetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil pengabdian kepada masyarakat dengan ketentuan bahwa hasil penelitian oleh dosen/ peneliti UNISBANK harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) menjamin bahwa hasil pengabdian kepada masyarakat, semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik dan bebas dari plagiarisme. 3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) mewajibkan agar hasil pengabdian kepada masyarakat yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat. 4. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar hasil pengabdian 1. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat, dan buku panduan pengabdian kepada masyarakat 2. DPPMP mengimplementasikan standar hasil pengabdian kepada masyarakat, rencana induk dan skema pengabdian kepada masyarakat. 3. DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi serta mengukur tingkat ketercapaian standar hasil pengabdian kepada masyarakat. 4. Pimpinan Universitas dan/atau Ketua DPPMP memfasilitasi kegiatan diseminasi, publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat dan hak kekayaan intelektual, 5. DPPMP terus menerus mengembangkan kerjasama dengan pihak eksternal untuk mendukung ketercapaian hasil pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi masyarakat. 1. Ditetapkannya Standar Luaran Hasil Pengabdian dalam Peraturan Rektor 2. Jumlah publikasi hasil Pengabdian kepada masyarakat 100% bebas plagiarisme 3. jumlah publikasi 100% disebarluaskan a. Jumlah publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat dalam seminar nasional 50% dari jumlah penelitian yang didanai. b. Jumlah publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat dalam seminar internasional 20% dari jumlah penelitian yang didanai. 4. Jumlah luaran pengabdian kepada masyarakat yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal 5 HKI/tahun. 5. Jumlah luaran pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan dalam bentuk Buku ber-ISBN/ Book Chapter minimal 20% dari jumlah penelitian yang didanai. 6. Tersedianya Rencana Induk, Road Map Pengabdian dan buku panduan pengabdian kepada masyarakat yang disahkan Rektor. 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil pengabdian 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 3. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 5. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 6. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat UNISBANK 7. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 8. Formulir Monitoring dan Evaluasi Pengabdian Masyarakat di UNISBANK 9. Formulir Audit Pengabdian Masyarakat di UNISBANK dan Manual Standar Pengabdian kepada Masyarakat. 5.2. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat