tabelspmi View

noid 7
kriteria 2020
kriteria 2023 Masukan Pendidikan
kriteria 2025 Masukan Pendidikan
nostandar 2020 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
nostandar 2023 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Rasional Dosen dan tenaga kependidikan merupakan sumberdaya manusia yang sangat menentukan dalam sistem pendidikan tinggi. Di lingkungan perguruan tinggi, dosen berkualitas merupakan kebutuhan utama, karena perannya sebagai penggerak segala hal terkait aktivitas ilmiah dan akademis. Dosen berperan sangat strategis untuk kemajuan suatu perguruan tinggi. Oleh karena itu, standar dosen dan tenaga kependidikan yang relevan diperlukan agar mutu perguruan tinggi terus meningkat secara berkelanjutan. Dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, dosen dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana akademik yang kondusif, komitmen pada profesionalisme kerja, kreatif dan inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan teladan bagi mahasiswa. Dosen juga berkewajiban meningkatkan kompetensi, akses terhadap sumber dan sarana pengembangan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen dan tenaga kependidikan menunjuk pada upaya-upaya yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagai realisasi dan perannya selaku pendidik dan pembelajar di perguruan tinggi. Pengembangan profesionalisme dosen dan tenaga kependidikan di UNISBANK merupakan keharusan untuk peningkatan kompetensi dan peran akademisnya. Di samping itu, dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kewajiban dalam menjaga martabat dan kehormatan institusi. Dengan pertimbangan hal tersebut, UNISBANK menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang akan menjadi pedoman dan tolak ukur bagi pimpinan universitas, fakultas, dan program studi, serta pimpinan unit lainnya dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan sumberdaya manusia yang ada di lingkungan UNISBANK sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 Pasal 28, menyebutkan bahwa standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Standar dosen dan standar tenaga kependidikan harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, dan standar penilaian pembelajaran.
Pihak Rektor, Dekan, , Lembaga Penjaminan Mutu , Dosen, Tenaga Kependidikan.
Definisi Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 3. Ketua Jurusan adalah seseorang yang memimpin jurusan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/ atau profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi; 4. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tingi antara lain kepala biro, kabag dan kasubag, pustakawan, tenaga administrasi, laboran, dan teknisi serta pranata tenaga administrasi;
Isi Standar Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memetakan potensi SDM, menyusun dan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut: 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan Jumlah dosen tetap di UNISBANK paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh dosen; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan Tenaga kependidikan memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya. b. Tenaga kependidikan dikecualikan bagi tenaga administrasi 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan Tenaga administrasi harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah SMA atau sederajat. 6. Dekan memastikan dosen memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah dan kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dosen program diploma tiga harus berkualifisasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI; b. Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan dan relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI; c. Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (Sembilan) KKNI. d. Dosen tetap untuk program doktor atau program doktor terapan paling sedikit memiliki 2 (dua) orang professor; 7. Ketua Jurusan memastikan Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) serta nisbah dosen dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada poin 6) dalam satuan sistem kredit semester (sks) adalah sekurang-kurangnya 9 sks dan maksimal 16 sks; 8. Ketua Jurusan menentukan jumlah dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi (dosen homebase prodi) paling sedikit 5 (lima) orang; 9. Ketua Jurusan memastikan beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/ bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa; 10. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Strategi Strategi 1. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan melakukan pemetaan dosen dan tendik berdasarkan kebutuhan, kualitas keahlian dan pengalaman; 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan menetapkan pedoman rekruitmen dan pengembangan kualitas dosen dan tenaga kependidikan; 3. Wakil Rektor Bidang Akademik mendorong peningkatan kualifikasi akademik dosen atas rekomendasi dekan dengan memperhatikan kesesuaian bidang ilmu program studi dan mata kuliah yang diampu; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mendorong peningkatan kompetensi tenaga kependidikan dalam menunjang proses pelaksanaan tri dharma penguruan tinggi; 5. Dekan dan Ketua Jurusan menyelesaikan beban kerja pada kegiatan pokok dosen dengan besarnya beban tugas tambahan bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan; 6. Ketua Jurusan mengatur beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/ tugas akhir, tesis, atau karya desain/seni/ bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa; 7. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melaksanakan survei tingkat kepuasan pengguna terhadap dosen dan tenaga kependidikan; 8. Tenaga kependidikan memberikan pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan pimpinan, unit terkait, kaprodi, dosen dan mahasiswa dalam pencapaian indikator standar dosen dan tenaga Pendidikan; 9. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar dosen dan tenaga kependidikan; 10. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar dosen dan tenaga kependidikan di masing-masing jurusan/ fakultas;
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor; 2. Tersedia kebijakan dan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja, baiak bagi dosen maupun tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya kegiatan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi UNISBANK; 3. Jumlah dosen tetap di UNISBANK paling sedikit 60% dari jumlah seluruh dosen 4. Tersedia bukti fakultas memiliki tenaga kependidikan yang memenuhi tingkat kecukupan dan kualifikasi berdasarkan kebutuhan layanan program studi dan mendukung pelaksanaan akademik, fungsi unit pengelola dan pengembangan program studi; 5. Seluruh tenaga administrasi dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat 6. Tersedia bukti pelaksanaan sistem perekrutan, pengembangan, pemantauan, penghargaan dan sanksi pada ketersediaan sumberdaya dari segi jumlah, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu sesuai visi dan misi UNISBANK berjalan efektif; a. Kegiatan pokok dosen mencakup: (1) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; (2) pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; (3) pembimbingan dan pelatihan; (4) penelitian; (5) pengabdian kepada masyarakat; b. Kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan c. Kegiatan penunjang. 7. Tersedia bukti pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP antara 9-16 sks; 8. Tersedia bukti bahwa Fakultas merencanakan dan mengembangkan dosen tetap program studi (DTPS) mengikuti rencana pengembangan SDM di UNISBANK; 9. Jumlah rerata bimbingan TA dosen maksimal 10 mahasiswa setiap tahun 10. Persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional Guru Besar dan Lektor Kepala terhadap seluruh dosen tetap minimal 25%; 11. Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap minimal 80%; 12. Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap seluruh dosen maksimal 10%; 13. Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa 1: 25 untuk prodi saintek dan 1: 35 untuk prodi soshum; 14. Persentase dosen aktif melakukan penelitian (mandiri/ nasional/ internasional) per tahun 90%; 15. Persentase dosen aktif melakukan pengabdian kepada masyarakat (pkm) dosen aktif (mandiri/ nasional/ internasional) per tahun 90%; 16. Persentase dosen yang mendapatkan pengakuan/ rekognisi 30% tiap tahun dari seluruh dosen tetap; 17. Persentase jumlah publikasi dosen aktif (nasional/ internasional/ internasional bereputasi) 90% tiap tahun dari seluruh dosen tetap; 18. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar dosen dan tenaga kependidikan;
Terkait Dokumen Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Proses Pembelajaran; 5. Standar Penilaian Pembelajaran; 6. Manual Penetapan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 7. Manual Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Manual Evaluasi Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 9. Manual Pengendalian Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 10. Manual Peningkatan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 11. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Dosen & Tendik Ditetapkannya Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Dosen & Tendik Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Dosen & Tendik Tersedianya kebijakan dan sistem rekrutmen, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi, dan PHK dosen & tendik 1 sistem terintegrasi Kebijakan SDM, SOP Rektor/SDM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tetap terhadap seluruh dosen ≥ 60% Data kepegawaian SDM ≥ 55% ≥ 58% ≥ 60% ≥ 60%
4 Standar Dosen & Tendik Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai kebutuhan layanan Prodi 100% terpenuhi Analisis kebutuhan, SK Tendik Dekan/SDM 80% 90% 100% 100%
5 Standar Dosen & Tendik Kualifikasi pendidikan tenaga administrasi minimal SMA/sederajat 100% Data ijazah tendik SDM 100% 100% 100% 100%
6 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan sistem SDM berjalan efektif (Tri Dharma & penunjang) Sistem efektif Laporan SDM, LKD, BKD Rektor/SDM Implementasi Konsisten Evaluasi Optimal
7 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP 9–16 SKS 100% dosen LKD/BKD LPM/Fakultas 90% 95% 100% 100%
8 Standar Dosen & Tendik Perencanaan dan pengembangan DTPS sesuai rencana pengembangan SDM 1 rencana terpadu Renstra SDM, roadmap dosen Rektor/Dekan Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
9 Standar Dosen & Tendik Rata-rata jumlah bimbingan TA dosen ≤ 10 mhs/tahun Rekap bimbingan TA Kaprodi ≤ 12 ≤ 11 ≤ 10 ≤ 10
10 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen dengan jabatan fungsional GB & LK ≥ 25% SK Jabfung SDM ≥ 18% ≥ 20% ≥ 23% ≥ 25%
11 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen bersertifikat pendidik ≥ 80% Sertifikat pendidik SDM ≥ 70% ≥ 75% ≥ 80% ≥ 80%
12 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tidak tetap ≤ 10% Data dosen SDM ≤ 15% ≤ 12% ≤ 10% ≤ 10%
13 Standar Dosen & Tendik Rasio dosen tetap : mahasiswa 1:25 (Saintek); 1:35 (Soshum) Data PDDikti Fakultas Mendekati Tercapai sebagian Tercapai Stabil
14 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan penelitian ≥ 90% Laporan penelitian LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
15 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan PkM ≥ 90% Laporan PkM LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
16 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen memperoleh rekognisi/pengakuan ≥ 30% Sertifikat, SK rekognisi Fakultas ≥ 20% ≥ 25% ≥ 30% ≥ 30%
17 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif menghasilkan publikasi ilmiah ≥ 90% SINTA, Scopus, laporan publikasi LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
18 Standar Dosen & Tendik Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar dosen & tendik ≥ 1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Dosen & Tendik Ditetapkannya Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Dosen & Tendik Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Dosen & Tendik Tersedianya kebijakan dan sistem rekrutmen, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi, dan PHK dosen & tendik 1 sistem terintegrasi Kebijakan SDM, SOP Rektor/SDM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tetap terhadap seluruh dosen ≥ 60% Data kepegawaian SDM ≥ 55% ≥ 58% ≥ 60% ≥ 60%
4 Standar Dosen & Tendik Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai kebutuhan layanan Prodi 100% terpenuhi Analisis kebutuhan, SK Tendik Dekan/SDM 80% 90% 100% 100%
5 Standar Dosen & Tendik Kualifikasi pendidikan tenaga administrasi minimal SMA/sederajat 100% Data ijazah tendik SDM 100% 100% 100% 100%
6 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan sistem SDM berjalan efektif (Tri Dharma & penunjang) Sistem efektif Laporan SDM, LKD, BKD Rektor/SDM Implementasi Konsisten Evaluasi Optimal
7 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP 9–16 SKS 100% dosen LKD/BKD LPM/Fakultas 90% 95% 100% 100%
8 Standar Dosen & Tendik Perencanaan dan pengembangan DTPS sesuai rencana pengembangan SDM 1 rencana terpadu Renstra SDM, roadmap dosen Rektor/Dekan Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
9 Standar Dosen & Tendik Rata-rata jumlah bimbingan TA dosen ≤ 10 mhs/tahun Rekap bimbingan TA Kaprodi ≤ 12 ≤ 11 ≤ 10 ≤ 10
10 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen dengan jabatan fungsional GB & LK ≥ 25% SK Jabfung SDM ≥ 18% ≥ 20% ≥ 23% ≥ 25%
11 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen bersertifikat pendidik ≥ 80% Sertifikat pendidik SDM ≥ 70% ≥ 75% ≥ 80% ≥ 80%
12 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tidak tetap ≤ 10% Data dosen SDM ≤ 15% ≤ 12% ≤ 10% ≤ 10%
13 Standar Dosen & Tendik Rasio dosen tetap : mahasiswa 1:25 (Saintek); 1:35 (Soshum) Data PDDikti Fakultas Mendekati Tercapai sebagian Tercapai Stabil
14 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan penelitian ≥ 90% Laporan penelitian LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
15 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan PkM ≥ 90% Laporan PkM LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
16 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen memperoleh rekognisi/pengakuan ≥ 30% Sertifikat, SK rekognisi Fakultas ≥ 20% ≥ 25% ≥ 30% ≥ 30%
17 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif menghasilkan publikasi ilmiah ≥ 90% SINTA, Scopus, laporan publikasi LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
18 Standar Dosen & Tendik Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar dosen & tendik ≥ 1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target
2023/2024
Target
2024/ 2025
Target 2025/2026 Target
2026/ 2027
1 Standar Dosen & Tendik Ditetapkannya Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Dosen & Tendik Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Dosen & Tendik Tersedianya kebijakan dan sistem rekrutmen, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi, dan PHK dosen & tendik 1 sistem terintegrasi Kebijakan SDM, SOP Rektor/PSDM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tetap terhadap seluruh dosen ≥ 60% Data kepegawaian PSDM ≥ 55% ≥ 58% ≥ 60% ≥ 60%
4 Standar Dosen & Tendik Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai kebutuhan layanan Prodi 100% terpenuhi Analisis kebutuhan, SK Tendik Dekan/PSDM 80% 90% 100% 100%
5 Standar Dosen & Tendik Kualifikasi pendidikan tenaga administrasi minimal SMA/sederajat 100% Data ijazah tendik PSDM 100% 100% 100% 100%
6 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan sistem SDM berjalan efektif (Tri Dharma & penunjang) Sistem efektif Laporan SDM, LKD, BKD Rektor/PSDM Implementasi Konsisten Evaluasi Optimal
7 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP 9–16 SKS 100% dosen LKD/BKD PSDM/Fakultas 90% 95% 100% 100%
8 Standar Dosen & Tendik Perencanaan dan pengembangan DTPS sesuai rencana pengembangan SDM 1 rencana terpadu Renstra SDM, roadmap dosen Rektor/Dekan Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
9 Standar Dosen & Tendik Rata-rata jumlah bimbingan TA dosen ≤ 10 mhs/tahun Rekap bimbingan TA Kaprodi ≤ 12 ≤ 11 ≤ 10 ≤ 10
10 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen dengan jabatan fungsional GB & LK ≥ 25% SK Jabfung PSDM ≥ 18% ≥ 20% ≥ 23% ≥ 25%
11 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen bersertifikat pendidik ≥ 80% Sertifikat pendidik PSDM ≥ 70% ≥ 75% ≥ 80% ≥ 80%
12 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tidak tetap ≤ 10% Data dosen PSDM ≤ 15% ≤ 12% ≤ 10% ≤ 10%
13 Standar Dosen & Tendik Rasio dosen tetap : mahasiswa 1:20 Data PDDikti Fakultas Mendekati Tercapai sebagian Tercapai Stabil
14 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan penelitian ≥ 90% Laporan penelitian DPPMP ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
15 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan PkM ≥ 90% Laporan PkM LDPPMP ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
16 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen memperoleh rekognisi/pengakuan ≥ 30% Sertifikat, SK rekognisi Fakultas ≥ 20% ≥ 25% ≥ 30% ≥ 30%
17 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif menghasilkan publikasi ilmiah ≥ 90% SINTA, Scopus, laporan publikasi LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
18 Standar Dosen & Tendik Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar dosen & tendik ≥ 1 kali/tahun Laporan monev & AMI DJM 1 laporan 1 laporan 1 laporan  Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Dosen & Tendik Ditetapkannya Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Dosen & Tendik Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Dosen & Tendik Tersedianya kebijakan dan sistem rekrutmen, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi, dan PHK dosen & tendik 1 sistem terintegrasi Kebijakan SDM, SOP Rektor/SDM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tetap terhadap seluruh dosen ≥ 60% Data kepegawaian SDM ≥ 55% ≥ 58% ≥ 60% ≥ 60%
4 Standar Dosen & Tendik Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai kebutuhan layanan Prodi 100% terpenuhi Analisis kebutuhan, SK Tendik Dekan/SDM 80% 90% 100% 100%
5 Standar Dosen & Tendik Kualifikasi pendidikan tenaga administrasi minimal SMA/sederajat 100% Data ijazah tendik SDM 100% 100% 100% 100%
6 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan sistem SDM berjalan efektif (Tri Dharma & penunjang) Sistem efektif Laporan SDM, LKD, BKD Rektor/SDM Implementasi Konsisten Evaluasi Optimal
7 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP 9–16 SKS 100% dosen LKD/BKD LPM/Fakultas 90% 95% 100% 100%
8 Standar Dosen & Tendik Perencanaan dan pengembangan DTPS sesuai rencana pengembangan SDM 1 rencana terpadu Renstra SDM, roadmap dosen Rektor/Dekan Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
9 Standar Dosen & Tendik Rata-rata jumlah bimbingan TA dosen ≤ 10 mhs/tahun Rekap bimbingan TA Kaprodi ≤ 12 ≤ 11 ≤ 10 ≤ 10
10 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen dengan jabatan fungsional GB & LK ≥ 25% SK Jabfung SDM ≥ 18% ≥ 20% ≥ 23% ≥ 25%
11 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen bersertifikat pendidik ≥ 80% Sertifikat pendidik SDM ≥ 70% ≥ 75% ≥ 80% ≥ 80%
12 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tidak tetap ≤ 10% Data dosen SDM ≤ 15% ≤ 12% ≤ 10% ≤ 10%
13 Standar Dosen & Tendik Rasio dosen tetap : mahasiswa 1:25 (Saintek); 1:35 (Soshum) Data PDDikti Fakultas Mendekati Tercapai sebagian Tercapai Stabil
14 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan penelitian ≥ 90% Laporan penelitian LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
15 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan PkM ≥ 90% Laporan PkM LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
16 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen memperoleh rekognisi/pengakuan ≥ 30% Sertifikat, SK rekognisi Fakultas ≥ 20% ≥ 25% ≥ 30% ≥ 30%
17 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif menghasilkan publikasi ilmiah ≥ 90% SINTA, Scopus, laporan publikasi LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
18 Standar Dosen & Tendik Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar dosen & tendik ≥ 1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Dosen & Tendik Ditetapkannya Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Dosen & Tendik Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Dosen & Tendik Tersedianya kebijakan dan sistem rekrutmen, pengembangan, pemantauan, penghargaan, sanksi, dan PHK dosen & tendik 1 sistem terintegrasi Kebijakan SDM, SOP Rektor/SDM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tetap terhadap seluruh dosen ≥ 60% Data kepegawaian SDM ≥ 55% ≥ 58% ≥ 60% ≥ 60%
4 Standar Dosen & Tendik Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan sesuai kebutuhan layanan Prodi 100% terpenuhi Analisis kebutuhan, SK Tendik Dekan/SDM 80% 90% 100% 100%
5 Standar Dosen & Tendik Kualifikasi pendidikan tenaga administrasi minimal SMA/sederajat 100% Data ijazah tendik SDM 100% 100% 100% 100%
6 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan sistem SDM berjalan efektif (Tri Dharma & penunjang) Sistem efektif Laporan SDM, LKD, BKD Rektor/SDM Implementasi Konsisten Evaluasi Optimal
7 Standar Dosen & Tendik Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP 9–16 SKS 100% dosen LKD/BKD LPM/Fakultas 90% 95% 100% 100%
8 Standar Dosen & Tendik Perencanaan dan pengembangan DTPS sesuai rencana pengembangan SDM 1 rencana terpadu Renstra SDM, roadmap dosen Rektor/Dekan Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
9 Standar Dosen & Tendik Rata-rata jumlah bimbingan TA dosen ≤ 10 mhs/tahun Rekap bimbingan TA Kaprodi ≤ 12 ≤ 11 ≤ 10 ≤ 10
10 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen dengan jabatan fungsional GB & LK ≥ 25% SK Jabfung SDM ≥ 18% ≥ 20% ≥ 23% ≥ 25%
11 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen bersertifikat pendidik ≥ 80% Sertifikat pendidik SDM ≥ 70% ≥ 75% ≥ 80% ≥ 80%
12 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen tidak tetap ≤ 10% Data dosen SDM ≤ 15% ≤ 12% ≤ 10% ≤ 10%
13 Standar Dosen & Tendik Rasio dosen tetap : mahasiswa 1:25 (Saintek); 1:35 (Soshum) Data PDDikti Fakultas Mendekati Tercapai sebagian Tercapai Stabil
14 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan penelitian ≥ 90% Laporan penelitian LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
15 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif melakukan PkM ≥ 90% Laporan PkM LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
16 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen memperoleh rekognisi/pengakuan ≥ 30% Sertifikat, SK rekognisi Fakultas ≥ 20% ≥ 25% ≥ 30% ≥ 30%
17 Standar Dosen & Tendik Persentase dosen aktif menghasilkan publikasi ilmiah ≥ 90% SINTA, Scopus, laporan publikasi LPPM ≥ 80% ≥ 85% ≥ 90% ≥ 90%
18 Standar Dosen & Tendik Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar dosen & tendik ≥ 1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan