tabelspmi View

noid 6
kriteria 2020
kriteria 2023 Proses Pendidikan
kriteria 2025 Proses Pendidikan
nostandar 2020 Standar Penilaian Pembelajaran
nostandar 2023 Standar Penilaian Pembelajaran
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Proses pembelajaran yang baik memiliki unsur yang baik dalam beberapa hal, yaitu: (1) capaian pembelajaran (learning outcomes) yang jelas; (2) Organisasi PT yang sehat; (3) Pengelolaan PT yang transparan dan akuntabel; (4) Ketersediaan rancangan pembelajaran PT dalam bentuk dokumen kurikulum yang jelas dan sesuai kebutuhan pasar kerja; (5) Kemampuan dan ketrampilan SDM akademik dan nonakademik yang handal dan profesional; (6) Ketersediaan sarana- prasarana dan fasilitas belajar yang memadai. Penilaian pembelajaran merupakan rangakian kegiatan yang dilaksanakan oleh seorang dosen yang dilakukan secara terencana dan terarah sesuai dengan tujuan pencapaian kompetensi. Penilaian pembelaajran disusun dan dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi, yaitu suatu proses penilaian dengan cara membandingkan kompetensi yag dicapai oleh mahasiswa dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan pada suatu mata kuliah. Penilaian pembelajaran merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pembelajaran, karena penilaian pembelajaran tidak hanya berorientasi pada hasil akan tetapi juga pada proses pembelajaran. Dengan demikian melalui kegiatan penilaian dapat diupayakan pemantauan terhadap pekembangan mahasiswa baik terkait dengan kemampuan intelektual maupuan perkembangan perilaku. Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan CPL. Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dimaksud mencakup prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, pelaporan penilaian dan kelulusan mahasiswa. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhuan CPL. Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka UNISBANK perlu menetapkan standar penilaian pembelajaran untuk setiap jenjang pendidikan yang ditawarkan kepada peserta didik.
Pihak Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu , Dosen
Definisi 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 7. Nilai adalah ukuran capaian kompetensi mahasiswa dari suatu mata kuliah yang didapatkan dari seluruh atau sebagian atau salah satu komponen berupa ujian tulis, observasi, praktikum, presentasi, kuis, tugas, unjuk kerja, partisipasi, dan/ atau angket; 8. Observasi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh dosen dengan cara melihat dan/ atau mendengar dalam proses pembelajaran;
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menerbitkan ijazah dan gelar kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai kurikulum yang berlaku pada setiap semester; 3. Dekan menerbitkan transkrip nilai dan SKPI kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai kurikulum yang berlaku pada setiap semester; 4. Ketua Program Studi memastikan pelaporan penilaian pembelajaran setiap semester 5. Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: a) huruf A setara dengan angka 4 (empat); b) huruf B+ setara dengan angka 3.5 (tiga koma lima); c) huruf B setara dengan angka 3 (tiga); d) huruf C+ setara dengan angka 2.5 (dua koma lima); e) huruf C setara dengan angka 2 (dua); f) huruf D+ setara dengan angka 1.5 (satu koma lima); g) huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan h) huruf E setara dengan angka 0 (nol). 6. Pelaporan penilaian mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Hasil penilaian diumukan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan RPS; b. Hasil penilaian CPL di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuilah yang diambil dalam satu semester; c. Hasil penilaian CPL pada akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh. 7. Kelulusan mahasiswa mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Mahasiwa program diploma dan sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2.50 (dua koma lima); b. Kelulusan program diploma dan sarjana dinyatakan lulus dengan tanpa predikat, predikat memuaskan, sangat memuaskan atau dengan pujian dengan kriteria: a) mahasiswa dinyatakan lulus tanpa predikat apabila mencapai IPK 2.50 (dua koma lima nol) sampai dengan 2.74 (dua koma tujuh empat); b) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 2.75 (dua koma tujuh lima) sampai dengan 3.00 (tiga koma nol); c) mahasiwa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3.01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3.50 (tiga koma lima nol); dan d) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai IPK lebih dari 3.50 (tiga koma lima nol) dengan masa studi paling lama 3 (tiga) tahun untuk Diploma tiga dan 4 (empat) tahun untuk Sarjana; c. Mahasiwa program magister dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3.00 (tiga koma nol). d. Kelulusan program magister dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan atau dengan pujian dengan kriteria: a) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai IPK 3.00 (tiga koma nol) sampai dengan 3.50 (tiga koma lima nol); b) mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai IPK 3.51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3.75 (tiga koma tujuh lima); c) mahasiwa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai IPK lebih dari 3.75 (tiga koma tujuh lima) dengan masa studi paling lama 3 (tiga) tahun. e. Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan: (1) ijazah; (2) gelar; dan (3) surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). 8. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar proses pembelajaran
Strategi 1. Rektor UNISBANK menetapkan Standar Penilaian Pembelajaran; 2. Ketua Program Studi mengkoordinir dosen dalam merencanakan RPS dengan membuat rubrik penilaian pembelajaran untuk setiap mata kuliah dan memantau pelaksanaannya secara konsisten; 3. Dosen wajib melaksanakan prinsip penilaian dengan melaporkan kepada Ketua Program Studi; 4. Ketua Program Studi melaksanakan survey kepuasan pengguna terkait penilaian pembelajaran; 5. Wakil Dekan Bidang Akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar penilaian pembelajaran; 6. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian penilaian pembelajaran di masing-masing program studi;
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Penerbitan ijazah dan gelar mahasiswa yang lulus 3. Penerbitan transkrip dan SKPI bagi mahasiswa yang lulus; 4. Tersedia laporan pelaksanaan hasil penilaian pembelajaran meliputi keberhasilan studi dan IPK lulusan serta hasil survey kepuasan pengguna; 5. Persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program minimal 60%; 6. Persentase keberhasilan studi untuk setiap program (persentase mahasiswa menyelesaikan studi di setiap program) minimal 85%; 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian pembelajaran;
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Manual Penetapan Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Manual Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran; 8. Manual Evaluasi Standar Penilaian Pembelajaran; 9. Manual Pengendalian Standar Penilaian Pembelajaran; 10. Manual Peningkatan Standar Penilaian Pembelajaran; 11. Buku Pedoman Akademik UNISBANK. 12. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Penilaian Pembelajaran.
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Penilaian Pembelajaran Ditetapkannya Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Penilaian Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan ijazah dan gelar bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Ijazah, SK kelulusan BAAK 100% 100% 100% 100%
3 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan transkrip akademik dan SKPI bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Transkrip, SKPI BAAK 80% 90% 100% 100%
4 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya laporan hasil penilaian pembelajaran (keberhasilan studi, IPK lulusan, kepuasan pengguna) 1 laporan/tahun Laporan akademik, tracer study, survey pengguna LPM/UPT Karier Laporan tersedia Laporan tersedia Laporan + analisis Laporan + tindak lanjut
5 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase kelulusan tepat waktu setiap program studi ≥ 60% Rekap kelulusan Kaprodi ≥ 50% ≥ 55% ≥ 60% ≥ 60%
6 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase keberhasilan studi (mahasiswa menyelesaikan studi) ≥ 85% Rekapitulasi kelulusan Kaprodi ≥ 80% ≥ 82% ≥ 85% ≥ 85%
7 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan monev dan AMI LPM/GPM/UPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Penilaian Pembelajaran Ditetapkannya Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Penilaian Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan ijazah dan gelar bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Ijazah, SK kelulusan BAAK 100% 100% 100% 100%
3 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan transkrip akademik dan SKPI bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Transkrip, SKPI BAAK 80% 90% 100% 100%
4 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya laporan hasil penilaian pembelajaran (keberhasilan studi, IPK lulusan, kepuasan pengguna) 1 laporan/tahun Laporan akademik, tracer study, survey pengguna LPM/UPT Karier Laporan tersedia Laporan tersedia Laporan + analisis Laporan + tindak lanjut
5 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase kelulusan tepat waktu setiap program studi ≥ 60% Rekap kelulusan Kaprodi ≥ 50% ≥ 55% ≥ 60% ≥ 60%
6 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase keberhasilan studi (mahasiswa menyelesaikan studi) ≥ 85% Rekapitulasi kelulusan Kaprodi ≥ 80% ≥ 82% ≥ 85% ≥ 85%
7 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan monev dan AMI LPM/GPM/UPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target
2023/ 2024
Target
2024/ 2025
Target
2025/ 2026
Target
2026/ 2027
1 Standar Penilaian Pembelajaran Ditetapkannya Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Penilaian Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan ijazah dan gelar bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Ijazah, SK kelulusan DAA 100% 100% 100% 100%
3 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan transkrip akademik dan SKPI bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Transkrip, SKPI DAA 100% 100% 100% 100%
4 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya laporan hasil penilaian pembelajaran (keberhasilan studi, IPK lulusan, kepuasan pengguna) 1 laporan/tahun Laporan akademik, tracer study, survey pengguna DPPMP/DKPBK  Tersedia  Tersedia Tersedia Laporan + tindak lanjut
5 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase kelulusan tepat waktu setiap program studi ≥ 60% Rekap kelulusan Kaprodi ≥ 50% ≥ 55% ≥ 60% ≥ 60%
6 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase keberhasilan studi (mahasiswa menyelesaikan studi) ≥ 85% Rekapitulasi kelulusan Kaprodi ≥ 80% ≥ 82% ≥ 85% ≥ 85%
7 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan monev dan AMI DJM/ UJM 1 laporan+ RTL  1 laporan + RTL 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Penilaian Pembelajaran Ditetapkannya Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Penilaian Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan ijazah dan gelar bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Ijazah, SK kelulusan BAAK 100% 100% 100% 100%
3 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan transkrip akademik dan SKPI bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Transkrip, SKPI BAAK 80% 90% 100% 100%
4 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya laporan hasil penilaian pembelajaran (keberhasilan studi, IPK lulusan, kepuasan pengguna) 1 laporan/tahun Laporan akademik, tracer study, survey pengguna LPM/UPT Karier Laporan tersedia Laporan tersedia Laporan + analisis Laporan + tindak lanjut
5 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase kelulusan tepat waktu setiap program studi ≥ 60% Rekap kelulusan Kaprodi ≥ 50% ≥ 55% ≥ 60% ≥ 60%
6 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase keberhasilan studi (mahasiswa menyelesaikan studi) ≥ 85% Rekapitulasi kelulusan Kaprodi ≥ 80% ≥ 82% ≥ 85% ≥ 85%
7 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan monev dan AMI LPM/GPM/UPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Penilaian Pembelajaran Ditetapkannya Standar Penilaian Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Penilaian Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan ijazah dan gelar bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Ijazah, SK kelulusan BAAK 100% 100% 100% 100%
3 Standar Penilaian Pembelajaran Penerbitan transkrip akademik dan SKPI bagi mahasiswa yang lulus 100% lulusan Transkrip, SKPI BAAK 80% 90% 100% 100%
4 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya laporan hasil penilaian pembelajaran (keberhasilan studi, IPK lulusan, kepuasan pengguna) 1 laporan/tahun Laporan akademik, tracer study, survey pengguna LPM/UPT Karier Laporan tersedia Laporan tersedia Laporan + analisis Laporan + tindak lanjut
5 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase kelulusan tepat waktu setiap program studi ≥ 60% Rekap kelulusan Kaprodi ≥ 50% ≥ 55% ≥ 60% ≥ 60%
6 Standar Penilaian Pembelajaran Persentase keberhasilan studi (mahasiswa menyelesaikan studi) ≥ 85% Rekapitulasi kelulusan Kaprodi ≥ 80% ≥ 82% ≥ 85% ≥ 85%
7 Standar Penilaian Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan penilaian pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan monev dan AMI LPM/GPM/UPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan