tabelspmi View

noid 5
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025
nostandar 2020 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi
nostandar 2023 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Standar pembelajaran di luar program studi digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan semua bentuk kegiatan pembelajaran di luar program studi. Tujuan pembelajaran di luar program studi untuk meningkatkan hardskill maupun softskill agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai calon pemimpin bangsa yang unggul dan berakhlakhul karimah. UNISBANK menyelenggarakan program pembelajaran di luar program studi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup: 1) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama; 2) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda; 3) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda; dan 4) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi.
Pihak Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua LPPM, Dekan, Ketua Program Studi, Pusat Jaminan Mutu, Dosen, Tenaga Kependidikan, Kepala Laboratorium.
Definisi Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 7. Nilai adalah ukuran capaian kompetensi mahasiswa dari suatu mata kuliah yang didapatkan dari seluruh atau sebagian atau salah satu komponen berupa ujian tulis, observasi, praktikum, presentasi, kuis, tugas, unjuk kerja, partisipasi, dan/ atau angket; 8. Observasi adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh dosen dengan cara melihat dan/ atau mendengar dalam proses pembelajaran; 9. Mitra adalah organisasi atau industri yang terdaftar pada program kampus merdeka dengan menawarkan program untuk meningkatkan akselerasi pengembangan ekosistem pembelajaran bagi mahasiswa di UNISBANK; 10. Kurikulum MBKM adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan dan cara pembelajaran dengan memfasilitasi kegiatan belajar di luar program studi yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pendidikan di perguruan tinggi; 11. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar; 12. Standar kompetensi lulusan adalah kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan; 13. Satuan Kredit Semester, selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi; 14. Mata kuliah adalah satuan pelajaran yang diajarkan di tingkat perguruan tinggi; 15. Pertukaran pelajar adalah kegiatan MBKM pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa di luar program studinya, baik di program studi lain di lingkungan UNISBANK atau di program studi lain/ sejenis di perguruan tinggi lain, dan diakui nilai SKSnya sesuai dengan beban SKS di program studi asal; 16. Magang industri/ perusahaan adalah kegiatan MBKM yang merupakan wahana untuk memberikan pengalaman bekerja bagi mahasiswa, untuk memhamahi lingkungan organisasi dalam sebuah industri/ perusahaan beserta dengan permasalahan yang ada di dalam industri/ perusahaan tersebut; 17. Kuliah Kerja Nyata Tematik, selanjutnya disebut KKNT adalah kegiatan MBKM yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat dengan tujuan mendukung pembangunan desa dengan ilmu dan keterampilan; 18. Asisten mengajar adalah kegiatan MBKM yang dilaksanakan oleh mahasiswa UNISBANK dalam bentuk bantuan mengajar di sekolah mitra setelah menyelesaikan kewajiban perkuliahan wajib program studi; 19. Asisten penelitian adalah kegiatan MBKM yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam wujud membangun keterampilan berfikir kritis dan penyelesaian masalah melalui proses observasi/ penyelidikan yang dilakukan secara aktif, tekun dan sistematis, dimana tujuannya untuk menemukan, menginterpretasikan dan merevisi fakta- fakta secara ilmiah; 20. Kewirausahaan adalah kesatuan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing dan sekaligus menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana; 21. Proyek kemanusiaan adalah kegiatan MBKM yang dilakukan untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan kemanusiaan, baik yang disebabkan oleh bencana alam di daerah pesisir maupun persoalan-persoalan lain yang terkait kemanusiaan seperti masalaha anak jalanan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan lain-lain; 22. Studi/ proyek independent adalah kegiatan MBKM yang diarahkan pada terciptanya produk inovatif yang memiliki nilai kompetitif dan daya guna tinggi, yang diusulkan oleh tim mahasiswa lintas prodi secara independent; 23. Penyetaraan nilai mata kuliah adalah bentuk pengakuan prestasi, inovasi dan kegiatan kemahasiswaan lainnya sebagai bagian dari kegiatan akademik; 24. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 25. Komunitas adalah kelompok atau kumpulan orang yang meminati dan berkecimpung dalam bidang sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan; 26. Tridharma Pendidikan tinggi, selanjutnya disebut tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 27. APiK adalah tagline dari Pendidikan karakter UNISBANK yang merupakan singkatan dari Amanah, Peduli dan Kreatif; 28. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang Pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sector; 29. Konversi adalah aktifitas untuk menyetarakan nilai dan jumlah kredit/ sks per semester.
Isi Standar Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan ditetapkannya panduan pembelajaran di luar program studi; 3. Dekan merintis Kerjasama dengan mitra yang relevan bidang keilmuan minimal 1 mitra setiap tahun; 4. Ketua Program Studi Sarjana (S1) menjamin penyusunan kurikulum MBKM dengan memperhatikan capaian pembelajaran lulusan yang telah ditetapkan serta berdasarkan KKNI; 5. Ketua Program Studi menjamin pemilihan salah satu atau lebih bentuk kegiatan MBKM di luar program studi dan UNISBANK serta mengikat perjanjian kerjasama dengan mitra selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 6. Ketua Program Studi menjamin mahasiswa mengikuti kegiatan pembelajaran program studi yang dapat dikonversikan sejumlah 20SKS untuk satu semester dan maksimal 40SKS untuk dua semester; 7. Ketua Program Studi menjamin keikutsertaan mahasiswa minimal 30% dalam kegiatan pembelajaran di luar program studi; 8. Bentuk pembelajaran di luar program studi merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas: 1) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama; 2) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda; 3) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda; dan 4) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi; 9. Proses pembelajaran di luar program studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara UNISBANK dengan perguruan tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer satuan kredit semester (sks); 10. Proses pembelajaran di luar program studi merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh kementerian dan/ atau pimpinan perguruan tinggi; 11. Proses pembelajaran di luar program studi dilaksanakan di bawah bimbingan dosen pembimbing internal dan eksternal program studi; 12. Proses pembelajaran di luar program studi hanya dilaksanakan bagi program sarjana. 13. Bentuk kegiatan MBKM adalah 8 (delapan) kegiatan pembelajaran yang meliputi: a. Pertukaran pelajar; b. Magang industri; c. Membangun desa/ Kuliah Kerja Nyata Tematik; d. Asistensi mengajar; e. Penelitian/ riset; f. Kewirausahaan; g. Proyek kemanusiaan; h. Studi/ proyek independen. 14. Ketua Program Studi menjamin kelayakan mitra berdasarkan kriteria lingkup bidang usaha, skala bidang usaha dan kriteria lain yang ditetapkan oleh program studi; 15. Tim Implementasi MBKM menjamin terlaksananya sosialisasi kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa; 16. DJM berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Internal melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan MBKM.
Strategi 1. Rektor UNISBANK menetapkan Standar pembelajaran di luar program studi; 2. Wakil Rektor bidang Akademik Menyusun panduan pembelajaran di luar program studi; 3. Tim implementasi program MBKM mensosialisasikan kegiatan MBKM ke dosen dan mahasiswa; 4. Koordinator Program Studi menyelenggarakan kegiatan MBKM di program studi; 5. Wakil Dekan Bidang Akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar pembelajaran di luar program studi; 6. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian pembelajaran di luar program studi di masing-masing program studi;
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia laporan kegiatan pembelajaran di luar program studi setiap program studi; 3. Tersedianya kerjasama dengan mitra yang relevan dengan bidang keilmuan minimal 1 mitra setiap tahun 4. 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh rektor; 5. Persentase mahasiswa mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi minimal 30%; 6. Kegiatan pembelajaran di luar program studi dapat dikonversikan ke dalam Kartu Hasil Studi mahasiswa sejumlah 20SKS untuk satu semester dan maksimal 40 sks untuk dua semester; 7. Persentase mahasiswa mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi minimal 30%; 8. Persentase keberhasilan untuk setiap program (persentase mahasiswa menyelesaikan kegiatan pembelajaran di luar program studi) minimal 85%; 9. Tersosialisasinya kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa 10. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran di luar program studi;
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Manual Penetapan Standar Pembelajaran di luar program studi; 7. Manual Pelaksanaan Standar Pembelajaran di luar program studi; 8. Manual Evaluasi Standar Pembelajaran di luar program studi; 9. Manual Pengendalian Standar Pembelajaran di luar program studi; 10. Manual Peningkatan Standar Pembelajaran di luar program studi; 11. Buku Pedoman Akademik UNISBANK; 12. Panduan pembelajaran di luar program studi; 13. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Pembelajaran di luar program studi.
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Ditetapkannya Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pembelajaran di Luar Prodi Rektor        
2 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya laporan kegiatan pembelajaran di luar program studi pada setiap program studi 100% Prodi Laporan kegiatan MBKM per Prodi Kaprodi        
3 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya kerja sama dengan mitra yang relevan dengan bidang keilmuan ≥ 1 mitra/tahun/Prodi MoU, MoA, IA kerja sama UPT Kerja Sama        
4 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
6 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Kegiatan pembelajaran di luar program studi dapat dikonversikan ke dalam KHS 20 SKS/semester (maks. 40 SKS/2 semester) Pedoman konversi SKS, KHS BAAK/Kaprodi        
7 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
8 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase keberhasilan program (mahasiswa menyelesaikan kegiatan MBKM) ≥ 85% Laporan akhir MBKM UPT MBKM        
9 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersosialisasinya kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa 100% Prodi Undangan, daftar hadir, materi sosialisasi UPT MBKM        
10 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM LPM/UPT MBKM        
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Ditetapkannya Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pembelajaran di Luar Prodi Rektor        
2 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya laporan kegiatan pembelajaran di luar program studi pada setiap program studi 100% Prodi Laporan kegiatan MBKM per Prodi Kaprodi        
3 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya kerja sama dengan mitra yang relevan dengan bidang keilmuan ≥ 1 mitra/tahun/Prodi MoU, MoA, IA kerja sama UPT Kerja Sama        
4 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
6 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Kegiatan pembelajaran di luar program studi dapat dikonversikan ke dalam KHS 20 SKS/semester (maks. 40 SKS/2 semester) Pedoman konversi SKS, KHS BAAK/Kaprodi        
7 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
8 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase keberhasilan program (mahasiswa menyelesaikan kegiatan MBKM) ≥ 85% Laporan akhir MBKM UPT MBKM        
9 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersosialisasinya kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa 100% Prodi Undangan, daftar hadir, materi sosialisasi UPT MBKM        
10 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM LPM/UPT MBKM        
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2023/2024 Target 2024/2025 Target 2025/2026 Target 2026/2027
1 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Ditetapkannya Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pembelajaran di Luar Prodi Rektor        
2 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya laporan kegiatan pembelajaran di luar program studi pada setiap program studi 100% Prodi Laporan kegiatan MBKM per Prodi Kaprodi        
3 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya kerja sama dengan mitra yang relevan dengan bidang keilmuan ≥ 1 mitra/tahun/Prodi MoU, MoA, IA kerja sama DKMHM        
4 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
6 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Kegiatan pembelajaran di luar program studi dapat dikonversikan ke dalam KHS 20 SKS/semester (maks. 40 SKS/2 semester) Pedoman konversi SKS, KHS BAAK/Kaprodi        
7 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
8 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase keberhasilan program (mahasiswa menyelesaikan kegiatan MBKM) ≥ 85% Laporan akhir MBKM UPT MBKM        
9 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersosialisasinya kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa 100% Prodi Undangan, daftar hadir, materi sosialisasi UPT MBKM        
10 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM LPM/UPT MBKM        
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Ditetapkannya Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pembelajaran di Luar Prodi Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia Tersedia
2 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya laporan kegiatan pembelajaran di luar program studi pada setiap program studi 100% Prodi Laporan kegiatan MBKM per Prodi Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
3 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya kerja sama dengan mitra yang relevan dengan bidang keilmuan ≥ 1 mitra/tahun/Prodi MoU, MoA, IA kerja sama UPT Kerja Sama  6 8 10 12
4 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
5 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi  5% 7%  9% 11%
6 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Kegiatan pembelajaran di luar program studi dapat dikonversikan ke dalam KHS 20 SKS/semester (maks. 40 SKS/2 semester) Pedoman konversi SKS, KHS BAAK/Kaprodi        
7 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
8 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase keberhasilan program (mahasiswa menyelesaikan kegiatan MBKM) ≥ 85% Laporan akhir MBKM UPT MBKM        
9 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersosialisasinya kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa 100% Prodi Undangan, daftar hadir, materi sosialisasi UPT MBKM        
10 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM LPM/UPT MBKM        
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Ditetapkannya Standar Pembelajaran di Luar Program Studi dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pembelajaran di Luar Prodi Rektor        
2 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya laporan kegiatan pembelajaran di luar program studi pada setiap program studi 100% Prodi Laporan kegiatan MBKM per Prodi Kaprodi        
3 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya kerja sama dengan mitra yang relevan dengan bidang keilmuan ≥ 1 mitra/tahun/Prodi MoU, MoA, IA kerja sama UPT Kerja Sama        
4 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
6 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Kegiatan pembelajaran di luar program studi dapat dikonversikan ke dalam KHS 20 SKS/semester (maks. 40 SKS/2 semester) Pedoman konversi SKS, KHS BAAK/Kaprodi        
7 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 30% mahasiswa Rekapitulasi peserta MBKM UPT MBKM/Kaprodi        
8 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Persentase keberhasilan program (mahasiswa menyelesaikan kegiatan MBKM) ≥ 85% Laporan akhir MBKM UPT MBKM        
9 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersosialisasinya kegiatan MBKM kepada dosen dan mahasiswa 100% Prodi Undangan, daftar hadir, materi sosialisasi UPT MBKM        
10 Standar Pembelajaran di Luar Program Studi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran di luar program studi ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM LPM/UPT MBKM