tabelspmi View

noid 40
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025 Tata Kelola
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Layanan Sistem Informasi
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Perguruan tinggi dalam meningkatkan profesionalitas, kapabilitas, tata kelola, serta kemandirian penyelenggaraannya, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Saat ini sistem informasi manajemen terpadu menjadi kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi. Sistem informasi manajemen yang baik akan memudahkan pengambilan keputusan yang tepat dan baik pula. Agar pengelolaan informasi dan komunikasi ini dapat berjalan efektif dan bermanfaat serta menjamin terlaksanana mutu pelayanan di bidang Tridharma Perguruan Tinggi, maka diperlukan standar tertentu di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh UNISBANK untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang teknologi dan komunikasi, maka ditetapkan Standar Layanan Sistem Informasi. Standar Layanan Sistem Informasi merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalaian, dan peningkatan Teknologi Informasi dalam rangka peningkatan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, administrasi dan pelayanan, serta informasi publik di UNISBANK. Standar ini ditetapkan mengacu kepada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta Per BAN-PT Nomor 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
Pihak Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dekan, , Satuan Pengawas Internal, Kepala UPT TIK, Ketua Program Studi, Dosen, Tenaga Kependidikan.
Definisi 1. Standar Informasi merupakan sistem pengelolaan informasi akademik dan non akademik berbasis Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) sehingga seluruh proses kegiatan akademik dan non akademik dapat terkelola menjadi informasi yang bermanfaat dalam pengelolaan manajemen dan pengambilan keputusan- keputusan di lingkungan UNISBANK; 2. Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disebut UPT.TIK adalah salah satu unsur penunjang teknis Universitas berdasarkan struktur organisasi UNISBANK; 3. Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat teknologi yang mencakup perangkat keras dan perangkat lunak baik komputer maupun telekomunikasi untuk mencatat, menyimpan, dan menyebarkan informasi; 4. Sistem informasi adalah suatu kesatuan dari proses-proses, sumber daya manusia yang terlibat, dan teknologi informasi yang terkait yang dimanfaatkan untuk pengelolaan informasi; 5. Perangkat lunak open source adalah perangkat lunak digital yang harus memungkinkan akses oleh pengguna ke kode program dari produk yang dibuat dengan lisensi yang sesuai dengan lisensi yang dikeluarkan oleh open source foundation; 6. PD Dikti adalah pangkalan data pendidikan tinggi yang meliputi data akademik perguruan tinggi; 7. Pusat Pengolahan dan Distribusi Informasi (PPDI) adalah suatu fasilitas atau tempat yang digunakan untuk menempatkan server server serta data-data akademik dan non akademik UNISBANK; 8. Pengguna adalah setiap pengguna akhir dari sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan UNISBANK; 9. Sivitas akademika adalah tenaga pendidik, tenaga kependidikan, anak didik serta alumni UNISBANK; 10. Jaringan kampus adalah jaringan intranet di Universitas yang terdiri atas jaringan back bone hingga jaringan access yang mengintegrasikan semua fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan UNISBANK;
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Layanan Sistem Informasi dalam Peraturan Rektor 2. Rektor dan Kepala UPT.TIK memastikan tersedianya akses internet minimal 30 Kbps/mahasiswa untuk mendukung proses akademik mahasiswa sebelum awal semester pembelajaran dimulai; 3. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan tersedianya sistem informasi terintegrasi yang meluputi perencanaan, pelaksanaan, dan peningkatan layanan sistem informasi minimal sekali dalam setahun; 4. Pusat Jaminan Mutu memastikan terlaksananya evaluasi layanan sistem Informasi minimal satu kali dalam setahun; 5. Kepala UPT.TIK memastikan perangkat teknologi informasi terhubung dengan jaringan/sistem untuk mendukung proses pelaksanaan sistem akademik dan non akademik universitas setiap waktu; 6. Kepala UPT. TIK memastikan tersedianya jaringan komputer dan sistem komunikasi ke luar dan dari luar Universitas atau dengan melibatkan pihak ketiga untuk meningkatkan layanan sistem informasi yang menunjang proses pembelajaran, tata kelola, dan manajemen perguruan tinggi minimal setahun sekali; 7. Kepala UPT. TIK memastikan terlaksananya koordinasi dengan Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi harus mengatur integrasi pangkalan data-pangkalan data yang ada di lingkungan UNISBANK minimal 1 kali dalam setahun; 8. Kepala UPT.TIK memastikan tersedianya PPDI dengan berstandar minimum TIER II CONCURRENTLY MAINTAINABLE agar data di UNISBANK terintegrasi dan akurat serta terbarukan di setiap awal tahun; 9. Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi dan Unit-unit penunjang pendidikan lainnya memastikan terlaksananya sistem informasi dalam proses pembelajaran dan administrasi manajemen meliputi jaringan lokal (Local Area Network-LAN, jaringan internet (Wide Area Network) dengan efektif dan efisien setiap semester; 10. Semua Unit di lingkungan Fakultas UNISBANK harus memelihara sistem informasi yang dimiliki yang menunjang proses akademik dan non akademik secara periodik; 11. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar layanan sistem informasi.
Strategi 1. Rektor menetapkan Standar Layanan Sistem Informasi; 2. Rektor menunjuk Kepala UPT. TIK untuk melaksanakan sosialisasi Standar Layanan Sistem Informasi; 3. UPT. TIK melatih dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa mengenai teknis tata cara penggunaan aplikasi sistem informasi terintegrasi; 4. Rektor harus memastikan tersedianya sarana dan prasarana sistem informasi di tingkat Fakultas dan Prodi; 5. Kepala UPT.TIK menyusun prosedur operasional baku layanan sistem informasi.
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Layanan Sistem Informasi dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia sistem informasi terintegrasi meliputi sistem informasi layanan akademik dan sistem informasi layanan umum; 3. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar layanan sistem informasi; 4. Tersedianya perangkat teknologi informasi yang terhubung dan jaringan 5. Tersedianya bukti kerjasama dengan pihak ketiga 6. Tersedianya bukti koordinasi antara Kepala UPT TIK dengan Dekan 7. Tersedia PPDI yang berstandar minimum TIER II Concurrently Maintanable; 8. Tersedia akses internet minimal 30 kbps/ mahasiswa; 9. Tersedia sistem informasi dalam proses pembelajaran dan administrasi manajemen 10. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar layanan sistem informasi
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Layanan Sistem Informasi; 3. Manual Pelaksanaan Standar Layanan Sistem Informasi; 4. Manual Evaluasi Standar Layanan Sistem Informasi; 5. Manual Pengendalian Standar Layanan Sistem Informasi; 6. Manual Peningkatan Standar Layanan Sistem Informasi; 7. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Layanan Sistem Informasi. 8.7. Standar Perencanaan dan Pengembangan
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Regulasi dan Standar Layanan Standar Layanan Sistem Informasi ditetapkan dalam Peraturan Rektor Ada Peraturan Rektor terkait standar layanan Salinan Peraturan Rektor Rektor / Kepala UPT TIK Terbit Terbit Terbit Terbit
2 Sistem Informasi Terintegrasi Tersedia sistem informasi layanan akademik dan layanan umum 100% layanan terintegrasi Dokumentasi sistem Kepala UPT TIK 80% 90% 100% 100%
3 Monitoring dan Evaluasi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar layanan Dokumen tersedia dan up-to-date Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
4 Infrastruktur Teknologi Tersedia perangkat IT yang terhubung dan jaringan memadai Semua unit terhubung Inventaris perangkat & jaringan Kepala UPT TIK 90% 95% 100% 100%
5 Kerjasama Pihak Ketiga Tersedia bukti kerjasama dengan pihak ketiga Minimal 1 kerjasama aktif MoU / kontrak kerjasama Kepala UPT TIK 1 MoU 2 MoU 3 MoU 3 MoU
6 Koordinasi Internal Tersedia bukti koordinasi antara Kepala UPT TIK dan Dekan Koordinasi rutin Notulen rapat koordinasi Kepala UPT TIK / Dekan 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun
7 Standar Sistem Tersedia PPDI berstandar minimum TIER II Concurrently Maintainable PPDI terimplementasi Dokumen PPDI Kepala UPT TIK Implementasi awal Implementasi penuh Pemeliharaan Pemeliharaan
8 Akses Internet Tersedia akses internet ≥ 30 kbps/mahasiswa Akses sesuai target Laporan speed test / SLA Kepala UPT TIK 30 kbps 30 kbps 30 kbps 30 kbps
9 Sistem Informasi Pembelajaran Sistem informasi mendukung proses pembelajaran & manajemen Terintegrasi dengan LMS & administrasi Dokumentasi LMS & SI Akademik Kepala UPT TIK 80% integrasi 90% integrasi 100% integrasi 100% integrasi
10 Monitoring Ketercapaian Standar Tersedia dokumen monitoring & evaluasi ketercapaian standar layanan Dokumen tersedia dan diperbarui Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Regulasi dan Standar Layanan Standar Layanan Sistem Informasi ditetapkan dalam Peraturan Rektor Ada Peraturan Rektor terkait standar layanan Salinan Peraturan Rektor Rektor / Kepala UPT TIK Terbit Terbit Terbit Terbit
2 Sistem Informasi Terintegrasi Tersedia sistem informasi layanan akademik dan layanan umum 100% layanan terintegrasi Dokumentasi sistem Kepala UPT TIK 80% 90% 100% 100%
3 Monitoring dan Evaluasi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar layanan Dokumen tersedia dan up-to-date Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
4 Infrastruktur Teknologi Tersedia perangkat IT yang terhubung dan jaringan memadai Semua unit terhubung Inventaris perangkat & jaringan Kepala UPT TIK 90% 95% 100% 100%
5 Kerjasama Pihak Ketiga Tersedia bukti kerjasama dengan pihak ketiga Minimal 1 kerjasama aktif MoU / kontrak kerjasama Kepala UPT TIK 1 MoU 2 MoU 3 MoU 3 MoU
6 Koordinasi Internal Tersedia bukti koordinasi antara Kepala UPT TIK dan Dekan Koordinasi rutin Notulen rapat koordinasi Kepala UPT TIK / Dekan 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun
7 Standar Sistem Tersedia PPDI berstandar minimum TIER II Concurrently Maintainable PPDI terimplementasi Dokumen PPDI Kepala UPT TIK Implementasi awal Implementasi penuh Pemeliharaan Pemeliharaan
8 Akses Internet Tersedia akses internet ≥ 30 kbps/mahasiswa Akses sesuai target Laporan speed test / SLA Kepala UPT TIK 30 kbps 30 kbps 30 kbps 30 kbps
9 Sistem Informasi Pembelajaran Sistem informasi mendukung proses pembelajaran & manajemen Terintegrasi dengan LMS & administrasi Dokumentasi LMS & SI Akademik Kepala UPT TIK 80% integrasi 90% integrasi 100% integrasi 100% integrasi
10 Monitoring Ketercapaian Standar Tersedia dokumen monitoring & evaluasi ketercapaian standar layanan Dokumen tersedia dan diperbarui Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Regulasi dan Standar Layanan Standar Layanan Sistem Informasi ditetapkan dalam Peraturan Rektor Ada Peraturan Rektor terkait standar layanan Salinan Peraturan Rektor Rektor / Kepala UPT TIK Terbit Terbit Terbit Terbit
2 Sistem Informasi Terintegrasi Tersedia sistem informasi layanan akademik dan layanan umum 100% layanan terintegrasi Dokumentasi sistem Kepala UPT TIK 80% 90% 100% 100%
3 Monitoring dan Evaluasi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar layanan Dokumen tersedia dan up-to-date Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
4 Infrastruktur Teknologi Tersedia perangkat IT yang terhubung dan jaringan memadai Semua unit terhubung Inventaris perangkat & jaringan Kepala UPT TIK 90% 95% 100% 100%
5 Kerjasama Pihak Ketiga Tersedia bukti kerjasama dengan pihak ketiga Minimal 1 kerjasama aktif MoU / kontrak kerjasama Kepala UPT TIK 1 MoU 2 MoU 3 MoU 3 MoU
6 Koordinasi Internal Tersedia bukti koordinasi antara Kepala UPT TIK dan Dekan Koordinasi rutin Notulen rapat koordinasi Kepala UPT TIK / Dekan 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun
7 Standar Sistem Tersedia PPDI berstandar minimum TIER II Concurrently Maintainable PPDI terimplementasi Dokumen PPDI Kepala UPT TIK Implementasi awal Implementasi penuh Pemeliharaan Pemeliharaan
8 Akses Internet Tersedia akses internet ≥ 30 kbps/mahasiswa Akses sesuai target Laporan speed test / SLA Kepala UPT TIK 30 kbps 30 kbps 30 kbps 30 kbps
9 Sistem Informasi Pembelajaran Sistem informasi mendukung proses pembelajaran & manajemen Terintegrasi dengan LMS & administrasi Dokumentasi LMS & SI Akademik Kepala UPT TIK 80% integrasi 90% integrasi 100% integrasi 100% integrasi
10 Monitoring Ketercapaian Standar Tersedia dokumen monitoring & evaluasi ketercapaian standar layanan Dokumen tersedia dan diperbarui Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Regulasi dan Standar Layanan Standar Layanan Sistem Informasi ditetapkan dalam Peraturan Rektor Ada Peraturan Rektor terkait standar layanan Salinan Peraturan Rektor Rektor / Kepala UPT TIK Terbit Terbit Terbit Terbit
2 Sistem Informasi Terintegrasi Tersedia sistem informasi layanan akademik dan layanan umum 100% layanan terintegrasi Dokumentasi sistem Kepala UPT TIK 80% 90% 100% 100%
3 Monitoring dan Evaluasi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar layanan Dokumen tersedia dan up-to-date Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
4 Infrastruktur Teknologi Tersedia perangkat IT yang terhubung dan jaringan memadai Semua unit terhubung Inventaris perangkat & jaringan Kepala UPT TIK 90% 95% 100% 100%
5 Kerjasama Pihak Ketiga Tersedia bukti kerjasama dengan pihak ketiga Minimal 1 kerjasama aktif MoU / kontrak kerjasama Kepala UPT TIK 1 MoU 2 MoU 3 MoU 3 MoU
6 Koordinasi Internal Tersedia bukti koordinasi antara Kepala UPT TIK dan Dekan Koordinasi rutin Notulen rapat koordinasi Kepala UPT TIK / Dekan 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun
7 Standar Sistem Tersedia PPDI berstandar minimum TIER II Concurrently Maintainable PPDI terimplementasi Dokumen PPDI Kepala UPT TIK Implementasi awal Implementasi penuh Pemeliharaan Pemeliharaan
8 Akses Internet Tersedia akses internet ≥ 30 kbps/mahasiswa Akses sesuai target Laporan speed test / SLA Kepala UPT TIK 30 kbps 30 kbps 30 kbps 30 kbps
9 Sistem Informasi Pembelajaran Sistem informasi mendukung proses pembelajaran & manajemen Terintegrasi dengan LMS & administrasi Dokumentasi LMS & SI Akademik Kepala UPT TIK 80% integrasi 90% integrasi 100% integrasi 100% integrasi
10 Monitoring Ketercapaian Standar Tersedia dokumen monitoring & evaluasi ketercapaian standar layanan Dokumen tersedia dan diperbarui Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Regulasi dan Standar Layanan Standar Layanan Sistem Informasi ditetapkan dalam Peraturan Rektor Ada Peraturan Rektor terkait standar layanan Salinan Peraturan Rektor Rektor / Kepala UPT TIK Terbit Terbit Terbit Terbit
2 Sistem Informasi Terintegrasi Tersedia sistem informasi layanan akademik dan layanan umum 100% layanan terintegrasi Dokumentasi sistem Kepala UPT TIK 80% 90% 100% 100%
3 Monitoring dan Evaluasi Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar layanan Dokumen tersedia dan up-to-date Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada
4 Infrastruktur Teknologi Tersedia perangkat IT yang terhubung dan jaringan memadai Semua unit terhubung Inventaris perangkat & jaringan Kepala UPT TIK 90% 95% 100% 100%
5 Kerjasama Pihak Ketiga Tersedia bukti kerjasama dengan pihak ketiga Minimal 1 kerjasama aktif MoU / kontrak kerjasama Kepala UPT TIK 1 MoU 2 MoU 3 MoU 3 MoU
6 Koordinasi Internal Tersedia bukti koordinasi antara Kepala UPT TIK dan Dekan Koordinasi rutin Notulen rapat koordinasi Kepala UPT TIK / Dekan 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun 4 kali/tahun
7 Standar Sistem Tersedia PPDI berstandar minimum TIER II Concurrently Maintainable PPDI terimplementasi Dokumen PPDI Kepala UPT TIK Implementasi awal Implementasi penuh Pemeliharaan Pemeliharaan
8 Akses Internet Tersedia akses internet ≥ 30 kbps/mahasiswa Akses sesuai target Laporan speed test / SLA Kepala UPT TIK 30 kbps 30 kbps 30 kbps 30 kbps
9 Sistem Informasi Pembelajaran Sistem informasi mendukung proses pembelajaran & manajemen Terintegrasi dengan LMS & administrasi Dokumentasi LMS & SI Akademik Kepala UPT TIK 80% integrasi 90% integrasi 100% integrasi 100% integrasi
10 Monitoring Ketercapaian Standar Tersedia dokumen monitoring & evaluasi ketercapaian standar layanan Dokumen tersedia dan diperbarui Laporan monitoring & evaluasi Kepala UPT TIK Ada Ada Ada Ada