tabelspmi View

noid 4
kriteria 2020
kriteria 2023 Proses Pendidikan
kriteria 2025 Proses Pendidikan
nostandar 2020 Standar Proses Pembelajaran
nostandar 2023 Standar Proses Pembelajaran
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Rasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Proses pendidikan di perguruan tinggi (PT) berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran yang mencakup bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung yang dapat dijadikan pedoman bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam melaksanakan aktivitasnya. Dengan adanya persaingan global dan tuntutan akan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi, UNISBANK wajib menetapkan standar proses pembelajaran yang baik. Inti dari proses pembelajaran adalah mencapai standar kompetensi lulusan dengan membuat perubahan pada diri mahasiswa dalam aspek pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kebiasaan sebagai produk interaksinya dengan lingkungan. Proses pembelajaran merupakan proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman. Proses ini dikatakan berhasil bila dalam diri individu terbentuk pengetahuan, sikap, keterampilan, atau kebiasaan baru yang secara kualitatif lebih baik dari sebelumnya. Proses ini dapat terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan lingkungan belajar secara mandiri atau dengan sengaja dirancang. Terkait dengan proses pembelajaran, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa, dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang (Pasal 6 huruf f). Berlakunya Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mendorong UNISBANK untuk mengubah standar proses pembelajaran yang telah ada. Dokumen standar proses pembelajaran ini disusun untuk memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika tentang kebijakan dalam lingkup proses pembelajaran. Dokumen ini akan dijadikan sebagai pedoman bagi pimpinan, dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan dan mengikuti proses pembelajaran. Dokumen ini juga akan dijadikan sebagai landasan dalam menentukan standar mutu, operasional prosedur, pelaksanaan, pengendalian, sosialisasi dan monitoring dalam meningkatkan kualitas akademik UNISBANK.
Pihak Rektor, , Dekan, Ketua Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu , Dosen.
Definisi Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 7. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar; 8. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi; 9. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar; 10. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dann/ atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 11. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
Isi Standar Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Rektor dan Dekan wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban dalam proses pembelajaran dengan cara sebagai berikut: 1) paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam program studi; 2) 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; 3) paling lama 2 (dua) semester atau setara 40 (empat puluh) sks merupakan: (a) pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tingi yang berbeda; (b) pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/ atau (c) pembelajaran di luar perguruan tinggi. 3. Wakil Rektor bidang akademik memastikan diterbitkannya buku pedoman akademik setiap tahun; 4. Ketua Program Studi merumuskan proses pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tentang pelaksanan pembelajaran di program studi untuk dapat memperoleh CPL; 5. Ketua Program Studi menjamin Proses pembelajaran mencakup: a) karakteristik proses pembelajaran; b) perencanaan proses pembelajaran; c) pelaksanaan proses pembelajaran; dan d) beban belajar mahasiswa. 6. Ketua Program Studi menjamin Karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa. 7. Ketua Program Studi menjamin Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dengan ketentuan sebagai berikut: 8. Ketua Program Studi menjamin Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPS dengan karakteristik proses pembelajaran; b. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada standar penelitian; c. Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada standar pengabdian kepada masyarakat; d. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur; e. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan CPL; f. Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan CPL; g. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran; h. Bentuk pembelajaran dapat berupa: kuliah; responsi dan tutorial; seminar; praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; penelitian, perancangan,a tau pengembangan; pelatihan militer; pertukaran pelajar; magang; wirausaha; dan/ atau bentuk lain pengabdian kepada masyarakat; i. Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program sarjana dan program magister serta magister terapan; j. Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; k. Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan sarjana; l. Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 9. Ketua Program Studi menjamin Bentuk pembelajaran dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi. 10. Ketua Program Studi menjamin Beban belajar dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (sks) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Satu sks setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester; b. Satu tahun akademik terdiri dari dua semester, dan dapat menyelenggarakan semester antara; c. Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 2 (dua) sks. 11. Ketua Program Studi menjamin Masa dan beban penyelenggaraan program pendidikan: a. Paling lama 5 (lima) tahun untuk program diploma tiga dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (seratus delapan) sks; b. Paling lama 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks; c. Paling lama 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks; 12. Ketua Program Studi menjamin Pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa program sarjana 13. Ketua Program Studi memastikan setiap tugas akhir yang akan diujikan lolos deteksi plagiasi maksimal similarity 30%. 14. Ketua Program Studi menjamin Beban belajar sesuai dengan bentuk pembelajaran mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Bentuk pembelajaran 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial mencakup: a) kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; b) kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan c) kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester. b. Bentuk pembelajaran 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk pembelajaran sejenis mencakup: a) kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan b) kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester; c. Bentuk pembelajaran 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/ atau bentuk pembelajaran lain yang setara adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. 15. Ketua Program Studi menjamin Prestasi akademik mengikuti ketentuan berikut: a. Beban belajar mahasiswa program diploma tiga dan program sarjana yang berprestasi akademik tinggi, setelah 2 (dua) semester pada tahun akademik yang pertama dapat mengambil maksimum 24 (dua puluh empat) sks per semester pada semester berikut; b. Mahasiswa berprestasi akademik tinggi sebagaimana dimaksud pada poin a) merupakan mahasiswa yang mempunyai Indeks Prestasi Semester (IPS) lebih besar dari 3,00 (tiga koma nol) dan memenuhi etika akademik. 16. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar proses pembelajaran
Strategi Strategi 1. Rektor menetapkan standar proses pembelajaran; 2. Ketua Program Studi mengkoordinir dosen dalam marencanakan pembelajaran dengan membuat RPS setiap mata kuliah dan memantau pelaksanaannya secara konsisten; 3. Rektor dan Pimpinan Fakultas menjalin kerjasama dengan bebagai pihak yang relevan yang dapat memfasilitasi pemenuhan proses pembelajaran di luar program studi; 4. Rektor dan Pimpinan Fakultas membentuk tim untuk memfasilitasi pemenuhan proses pembelajaran merdeka belajar kampus merdeka; 5. Dosen melakukan peninjauan RPS secara berkala; 6. Ketua Program Studi melaksanakan survey kepuasan pengguna/ lulusan; 7. Pimpinan fakultas melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar proses pembelajaran; 8. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian proses pembelajaran di masing-masing program studi;
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya Kebijakan program merdeka belajar kampus merdeka dalam bentuk Peraturan Rektor; 3. Terbitnya buku pedoman akademik setiap tahun 4. 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh rektor; 5. 100% Program Studi memiliki RPS untuk seluruh mata kuliah 6. Tersedianya dokumen peninjauan dan evaluasi RPS secara berkala; 7. Rata-rata masa studi untuk program Diploma tiga: 7 semester; 8. Rata-rata masa studi untuk program Sarjana: 9 semester; 9. Rata-rata masa studi untuk program Magister: 6 semester. 10. Tersedianya dokumen panduan penyusunan tugas akhir; 11. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan program merdeka belajar kampus merdeka;
Terkait Dokumen Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Isi Pembelajaran; 5. Standar Penilaian Pembelajaran; 6. Manual Penetapan Standar Proses Pembelajaran; 7. Manual Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran; 8. Manual Evaluasi Standar Proses Pembelajaran; 9. Manual Pengendalian Standar Proses Pembelajaran; 10. Manual Peningkatan Standar Proses Pembelajaran; 11. Pedoman Akademik UNISBANK; 12. Pedoman Penyusunan Tugas Akhir UNISBANK; 13. Organisasi Tata Kerja UNISBANK. 14. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran.
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Proses Pembelajaran Ditetapkannya Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Proses Pembelajaran Rektor        
2 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya kebijakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam bentuk Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor tentang MBKM Rektor        
3 Standar Proses Pembelajaran Terbitnya buku pedoman akademik setiap tahun 1 buku/tahun Buku pedoman akademik Wakil Rektor I        
4 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki RPS untuk seluruh mata kuliah 100% mata kuliah Dokumen RPS Kaprodi        
6 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen peninjauan dan evaluasi RPS secara berkala ≥ 1 kali/tahun Laporan evaluasi RPS Kaprodi        
7 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Sarjana ≤ 9 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi        
8 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Magister ≤ 6 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi        
9 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan tugas akhir 1 dokumen panduan Buku panduan tugas akhir Fakultas/Kaprodi        
10 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan Program MBKM ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM UPT MBKM/LPM        
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Proses Pembelajaran Ditetapkannya Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Proses Pembelajaran Rektor        
2 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya kebijakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam bentuk Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor tentang MBKM Rektor        
3 Standar Proses Pembelajaran Terbitnya buku pedoman akademik setiap tahun 1 buku/tahun Buku pedoman akademik Wakil Rektor I        
4 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki RPS untuk seluruh mata kuliah 100% mata kuliah Dokumen RPS Kaprodi        
6 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen peninjauan dan evaluasi RPS secara berkala ≥ 1 kali/tahun Laporan evaluasi RPS Kaprodi        
7 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Sarjana ≤ 9 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi        
8 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Magister ≤ 6 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi        
9 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan tugas akhir 1 dokumen panduan Buku panduan tugas akhir Fakultas/Kaprodi        
10 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan Program MBKM ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM UPT MBKM/LPM        
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target
2023/ 2024
Target
2024/ 2025
Target 
2025/ 2026
Target
2026/ 2027
1 Standar Proses Pembelajaran Ditetapkannya Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Proses Pembelajaran Rektor  Tersedia Tersedia  Tersedia  Tersedia
2 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya kebijakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam bentuk Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor tentang MBKM Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
3 Standar Proses Pembelajaran Terbitnya buku pedoman akademik setiap tahun 1 buku/tahun Buku pedoman akademik Wakil Rektor I  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
4 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
5 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki RPS untuk seluruh mata kuliah 100% mata kuliah Dokumen RPS Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
6 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen peninjauan dan evaluasi RPS secara berkala ≥ 1 kali/tahun Laporan evaluasi RPS Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
7 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Sarjana ≤ 9 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi  Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
8 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan tugas akhir 1 dokumen panduan Buku panduan tugas akhir Fakultas/Kaprodi  Tersedia  Tersedia Tersedia Tersedia
9 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan Program MBKM ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM DJM  Tersedia  Tersedia Tersedia Tersedia
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Proses Pembelajaran Ditetapkannya Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Proses Pembelajaran Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
2 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya kebijakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam bentuk Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor tentang MBKM Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
3 Standar Proses Pembelajaran Terbitnya buku pedoman akademik setiap tahun 1 buku/tahun Buku pedoman akademik Wakil Rektor I  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
4 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
5 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki RPS untuk seluruh mata kuliah 100% mata kuliah Dokumen RPS Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
6 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen peninjauan dan evaluasi RPS secara berkala ≥ 1 kali/tahun Laporan evaluasi RPS Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
7 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Sarjana ≤ 9 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi  9 semester  8,5 semster  8 semester  8 semester
8 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Magister ≤ 6 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi        
9 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan tugas akhir 1 dokumen panduan Buku panduan tugas akhir Fakultas/Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
10 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan Program MBKM ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM UPT MBKM/LPM  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Proses Pembelajaran Ditetapkannya Standar Proses Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Proses Pembelajaran Rektor        
2 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya kebijakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam bentuk Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor tentang MBKM Rektor        
3 Standar Proses Pembelajaran Terbitnya buku pedoman akademik setiap tahun 1 buku/tahun Buku pedoman akademik Wakil Rektor I        
4 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Proses Pembelajaran 100% program studi memiliki RPS untuk seluruh mata kuliah 100% mata kuliah Dokumen RPS Kaprodi        
6 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen peninjauan dan evaluasi RPS secara berkala ≥ 1 kali/tahun Laporan evaluasi RPS Kaprodi        
7 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Sarjana ≤ 9 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi        
8 Standar Proses Pembelajaran Rata-rata masa studi program Magister ≤ 6 semester Rekap masa studi lulusan Kaprodi        
9 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan tugas akhir 1 dokumen panduan Buku panduan tugas akhir Fakultas/Kaprodi        
10 Standar Proses Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan Program MBKM ≥ 1 kali/tahun Laporan monev MBKM UPT MBKM/LPM