tabelspmi View

noid 39
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025 Tata Kelola
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Layanan Perpustakaan
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 dijelaskan bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya literasi informasi dan gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Sumber informasi ini dapat berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Bahkan saat ini pertumbuhan sarana teknologi informasi telah mendorong perpustakaan untuk terus mengikuti perkembangan global melalui informasi di dunia maya baik yang on line maupun open access. Untuk dapat menyelenggarakan dan mengelola perpustakaan dengan baik diperlukan rumusan standar layanan perpustakaan yang baik juga.
Pihak Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala UPT Perpustakaan, Pustakawan, Koordinator Program Studi, Dosen, Mahasiswa.
Definisi 1. Standar layanan perpustakaan merupakan dasar acuan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dalam rangka pemenuhan capaian mutu akademik; 2. Perpustakaan adalah sebuah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, open access, on line literature secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka; 3. Perpustakaan perguruan tinggi adalah perpustakaan yang bertujuan memenuhi kebutuhan informasi pengajar dan mahasiswa di perguruan tinggi; 4. Suasana akademik adalah suatu lingkungan yang kondusif bagi civitas akademika yang mampu meningkatkan proses pembelajaran, mendorong proses berfikir rasional, menjunjung tinggi etika serta mendorong pengembangan diri seoptimal mungkin; 5. Literasi informasi (information literacy) adalah kemampuan untuk mengakses kebutuhan informasi dalam memecahkan masalah, mengembangkan gagasan, mengajukan pertanyaan penting, menggunakan berbagai strategi dalam mengumpulkan informasi, menetapkan informasi yang sesuai, relevan dan otentik; 6. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan; 7. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan; 8. Pustakawan perguruan tinggi adalah pustakawan yang berpendidikan serendah- rendahnya sarjana di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan di perpustakaan; 9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan; 10. Layanan pemustaka adalah layanan yang langsung berhubungan dengan pemustaka, meliputi: layanan sirkulasi, layanan referensi dan literasi informasi; 11. Layanan teknis meliputi kegiatan pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan pemustaka, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mempersiapkan bahan perpustakaan; 12. Tenaga teknis perpustakaan perguruan tinggi adalah pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya diploma tiga di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau yang disetarakan, dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan; 13. Tenaga administrasi adalah pegawai yang bekerja di perpustakaan tetapi tidak berpendidikan di bidang perpustakaan.
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Layanan Perpustakaan dalam Peraturan Rektor; 2. Rektor harus menjamin layanan perpustakaan UNISBANK dibuka minimal 8 jam/hari, dan mampu memberikan layanan on line 24 jam; 3. Rektor harus memberi jaminan anggaran untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan; 4. Rektor menetapkan alokasi anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang- kurangnya 2% dari total anggaran perguruan tinggi di luar pengembangan fisik, untuk pengembangan perpustakaan; 5. Rektor dan kepala perpustakaan harus mengutamakan kepentingan pengembangan ilmu dan pengetahuan bagi civitas akademika UNISBANK dalam membuat perjanjian, kontrak kepemilikan, langganan dan akses terhadap koleksi dari pihak ketiga baik tercetak atau terekam off-line ataupun online; 6. Wakil Rektor bidang akademik dan Kepala Perpustakaan memastikan tersediannya kesempatan untuk pengembangan keilmuwan bidang perpustakaan kepada pustakawan dan tenaga teknis baik melalui pendidikan formal maupun nonformal; 7. Wakil Rektor bidang akademik menetapkan minimal 8 pustakawan untuk mengelola perpustakaan universitas dengan ketentuan memenuhi 20% didalamnya pustakawan yang sudah tersertifikasi; 8. Wakil Rektor bidang akademik menetapkan kualifikasi kepala perpustakaan dengan kriteria merupakan tenaga perpustakaan perguruan tinggi dengan pendidikan minimal strata dua (magister) di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau strata dua (magister) bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi; 9. Wakil Rektor bidang akademik memastikan tersedianya gedung perpustakaan yang layak dan nyaman minimal dengan luas area 1.500 m2; 10. Wakil Rektor bidang akademik dan kepala perpustakaan harus bertanggungjawab dalam melaksanakan pengembangan koleksi perpustakaan berfokus pada penyediaan literatur yang relevan dengan pengajaran, penelitian dan pengabdian di UNISBANK; 11. Kepala Perpustakaan menetapkan kualifikasi tenaga perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan yang memiliki jenjang minimal strata satu di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, terlibat aktif dalam organisasi profesi dibuktikan dengan kartu anggota atau sertifikat; 12. Kepala Perpustakaan harus menetapkan kualifikasi tenaga teknis perpustakaan yang memiliki jenjang pendidikan minimal diploma dua serta memperoleh pelatihan kepustakawan dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi; 13. Kepala Perpustakaan memastikan terlaksananya pengembangan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 14. Kepala Perpustakaan harus menetapkan dan mengatur area yang digunakan untuk berbagai keperluan di perpustakaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. area koleksi 45% b. area pemustaka 25% c. area kerja 10% 15. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya sistem database secara elektronik dan manual, layanan proses peminjaman/booking buku/jurnal secara online maupun langsung dengan RFID, perabot kerja yang menunjang kemudahan memperoleh informasi dan mengelola perpustakaan meliputi ketersediaan kursi dan meja baca pengunjung, kursi dan meja kerja pustakawan, meja sirkulasi, dan meja multimedia; 16. Kepala perpustakaan harus bertanggungjawab menjamin koleksi tersedia dapat diakses publik setelah terlebih dahulu melalui tahapan penilaian kelayakan dan kesesuaian isi dengan visi dan misi UNISBANK, sedangkan koleksi yang tidak lulus kelayakan harus dalam kawalan pustakawan; 17. Kepala Perpustakaan harus menyediakan koleksi open access/e-journal yang dapat diakses pengunjung dalam jaringan kampus dengan jumlah >80.000 judul dan e-book >16.000 judul; 18. Kepala perpustakaan harus bertanggungjawab menyediakan perabot penyimpanan minimal berupa rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemari/laci katalog, dan lemari yang aman. 19. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya peralatan multimedia dan perlengkapan lain yang mendukung proses pengatalogan bahan pustaka dan papan pengumuman; 20. Kepala perpustakaan memastikan terlaksananya perawatan dan pendataan aset perpustakaan yang tertata baik; 21. Kepala perpustakaan memastikan terlaksananya perawatan dan pendataan asset secara kontinyu setiap 6 bulan sekali; 22. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya pedoman tertulis yang disahkan oleh Rektor tentang pemenuhan dan penelaahan asset dan perawatannya dan dilakukan pembaruan setiap tiga tahun sekali; 23. Kepala perpustakaan memastikan terlaksananya pemantauan terhadap sistem perawatan dan pendataan asset setiap 6 bulan sekali; 24. Kepala Perpustakaan memastikan tersusunnya pelaporan terkait perawatan dan pendataan asset yang baik dan teratur; 25. Kepala Perpustakaan memastikan tersedianya ruang pengguna untuk kegiatan pelatihan dan seminar maupun kegiatan mandiri bagi mahasiswa dan staf pemustaka sesuai kapasitas pengguna; 26. Tenaga pustakawan memastikan tersedianya layanan kepada pengguna sekurang-kurangnya meliputi: a. Layanan sirkulasi b. Layanan referensi c. Literasi informasi d. Layanan teknologi informasi dan komunikasi. 27. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya layanan elektronik yang mencakup local content dan journal dan teks, serta mengembangkan koleksi non fiksi dan motivasi sebagai penunjang; 28. Kepala perpustakaan harus bertanggungjawab mengatur hasil karya tulis sivitas akademika UNISBANK berupa skripsi, tesis, laporan penelitian, orasi dan presentasi ataupun laporan kegiatan dan laporan tahunan lainnya dalam koleksi perpustakaan UNISBANK; 29. Kepala Perpustakaan harus bertanggungjawab untuk tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan hak cipta yang sah dan berlaku di negara Republik Indonesia dalam hal pengembangan dan pengaksesan koleksi; 30. Kepala perpustakaan harus membuat jadwal layanan perpustakaan kepada pemustaka sekurang-kurangnya empat puluh jam per minggu, minimal 5 hari kerja perminggu; 31. Kepala perpustakaan memastikan tersedianya kondisi yang nyaman meliputi kecukupan pencahayaan, kelembaban dan suhu; 32. Kepala Perpustakaan memastikan tersedianya program kerja yang meliputi program kerja semesteran dan program kerja tahunan, dan juga melaksanakannya; 33. Kepala perpustakaan harus merumuskan visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh Rektor; 34. Kepala perpustakaan memastikan tersusunnya laporan kegiatan perpustakaan berupa angka statistik dan uraian minimal laporan semester dan laporan tahunan yang diserahkan kepada Rektor; 35. Kepala perpustakaan menjamin terlaksananya proses evaluasi dan monitoring terhadap standar mutu layanan maupun kinerja perpustakaan. Proses evaluasi dan monitoring mencakup: a. SDM b. Sarana dan prasarana c. Tata Kelola Perpustakaan 36. Kepala perpustakaan menjamin terlaksananya proses evaluasi dan monitoring disertai tindak lanjut terhadap layanan perpustakaan; 37. Kepala perpustakaan harus menetapkan dengan pengesahan Rektor variabel- variabel risiko yang dapat terjadi di setiap titik layanan dan operasional perpustakaan. 38. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar layanan perpustakaan
Strategi 1. Rektor UNISBANK menetapkan Standar Layanan Perpustakaan; 2. Rektor menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik untuk melaksanakan sosialisasi Standar Layanan Perpustakaan; 3. Rektor menunjuk Kepala Perpustakaan untuk menjalankan Standar Layanan Perpustakaan. 4. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar layanan perpustakaan.
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Layanan Perpustakaan dalam Peraturan Rektor 2. Terpenuhinya minimal 8 pustakawan dengan 20% diantaranya pustakawan tersertifikasi; 3. Terpenuhinya kriteria kepala perpustakaan dengan pendidikan minimal S2 4. Terpenuhinya kriteria tenaga perpustakaan dengan pendidikan minimal S1 5. Terpenuhinya kriteria tenaga teknis perpustakaan dengan pendidikan minimal S1 6. Terlaksananya pengembangan layanan perpustakaan berbasis TIK 7. Tersedianya gedung perpustakaan dengan luas area 1.500 m2 atau lebih; 8. Tersedianya area sesuai dengan ketentuan 9. Tersedianya sistem database secara elektronik dan manual serta sarana prasarana lainnya yang menunjang; 10. Tersedianya open access koleksi perpustakaan 11. Tersedianya open access journal yang dapat diakses pengunjung dalam jaringan kampus dengan jumlah > 80.000 judul dan e-book > 16.000 judul; 12. Tersedianya bukti kontrak perjanjian dengan pihak ketiga 13. Tersedianya perabot penyimpanan 14. Tersedianya peralatan multimedia 15. Tersedianya data perawatan dan data aset perpustakaan 16. Tersedianya data perawatan dan data aset perpustakaan setiap 6 bulan sekali 17. Tersedianya pedoman tertulis tentang pemenuhan dan penelaahan aset dan perawatannya tiap tiga tahun sekali 18. Tersedianya laporan perawatan dan pendataan aset setiap 6 bulan sekali 19. Tersedianya laporan perawatan dan pendapataan 20. tersedianya ruang pengguna untuk pelatihan dan seminar 21. Tersedianya layanan elektronik yang terdiri dari local content dan jurnal 22. Tersedianya laporan hasil karya tulis setiap tahun 23. Tersedianya jadwal layanan perpustakaan minimal 40jam/ minggu, 5 hari kerja/ minggu 24. Layanan perpustakaan minimal 8 jam/ hari 5 hari satu minggu dan layanan online 24 jam per hari; 25. Tersedianya ruang perpustakaan dengan pencahayaan cukup, kelembaban dan suhu yang tepat 26. Tersedianya Laporan program kerja semester dan tahunan 27. Tersedianya renstra perpustakaan; 28. Tersedianya anggaran sesuai peraturan perundang- undangan 29. Tersedianya alokasi anggaran perpustakaan minimal 2% dari total anggaran PT 30. Tersedianya laporan kegiatan perpustakaan tiap semester dan tiap tahun 31. Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi mutu layanan kinerja perpustakaan 32. Terlaksananya proses evaluasi dan tindak lanjutnya 33. Tersedianya pedoman variabel resiko dalam oeparsional perpustakaan 34. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar layanan perpustakaan.
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Layanan Perpustakaan; 3. Manual Pelaksanaan Standar Layanan Perpustakaan; 4. Manual Evaluasi Standar Layanan Perpustakaan; 5. Manual Pengendalian Standar Layanan Perpustakaan; 6. Manual Peningkatan Standar Layanan Perpustakaan; 7. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Layanan Perpustakaan. 8.6. Standar Layanan Sistem Informasi
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Layanan Perpustakaan Standar Layanan Perpustakaan ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Layanan Perpustakaan Terpenuhinya jumlah pustakawan ≥ 8 pustakawan, ≥20% tersertifikasi SK, sertifikat pustakawan Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Layanan Perpustakaan Kepala perpustakaan berkualifikasi minimal S2 100% Ijazah, SK jabatan Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
4 Layanan Perpustakaan Tenaga perpustakaan berkualifikasi minimal S1 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
5 Layanan Perpustakaan Tenaga teknis perpustakaan berkualifikasi minimal S1 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
6 Layanan Perpustakaan Pengembangan layanan perpustakaan berbasis TIK ≥ 1 inovasi/tahun Laporan pengembangan sistem Perpustakaan/UPT TIK 1 1 1 1
7 Layanan Perpustakaan Tersedianya gedung perpustakaan ≥ 1.500 m² Denah, dokumen aset Biro Umum Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
8 Layanan Perpustakaan Area perpustakaan sesuai ketentuan 100% sesuai standar Denah, checklist standar Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
9 Layanan Perpustakaan Sistem database elektronik dan manual tersedia 1 sistem terintegrasi SOP, tangkapan layar Perpustakaan Tersedia Optimal Optimal Optimal
10 Layanan Perpustakaan Open access koleksi perpustakaan 100% tersedia Link repository Perpustakaan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Layanan Perpustakaan Open access journal & e-book >80.000 jurnal, >16.000 e-book Kontrak, laporan akses Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
12 Layanan Perpustakaan Kontrak kerja sama dengan pihak ketiga ≥ 1 kontrak aktif MoU/MoA Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
13 Layanan Perpustakaan Ketersediaan perabot penyimpanan 100% kebutuhan Daftar aset Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
14 Layanan Perpustakaan Ketersediaan peralatan multimedia 100% kebutuhan Daftar inventaris Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
15 Layanan Perpustakaan Data perawatan & aset perpustakaan Tersedia Laporan aset Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
16 Layanan Perpustakaan Pendataan & perawatan aset berkala 2 kali/tahun Laporan semesteran Perpustakaan 2 2 2 2
17 Layanan Perpustakaan Pedoman penelaahan aset ≥ 1 dokumen/3 tahun Pedoman tertulis Perpustakaan Ada Review Penyempurnaan Penyempurnaan
18 Layanan Perpustakaan Laporan perawatan aset 2 kali/tahun Laporan Perpustakaan 2 2 2 2
19 Layanan Perpustakaan Ruang pengguna untuk pelatihan/seminar ≥ 1 ruang Denah, foto Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Layanan Perpustakaan Standar Layanan Perpustakaan ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Layanan Perpustakaan Terpenuhinya jumlah pustakawan ≥ 8 pustakawan, ≥20% tersertifikasi SK, sertifikat pustakawan Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Layanan Perpustakaan Kepala perpustakaan berkualifikasi minimal S2 100% Ijazah, SK jabatan Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
4 Layanan Perpustakaan Tenaga perpustakaan berkualifikasi minimal S1 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
5 Layanan Perpustakaan Tenaga teknis perpustakaan berkualifikasi minimal S1 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
6 Layanan Perpustakaan Pengembangan layanan perpustakaan berbasis TIK ≥ 1 inovasi/tahun Laporan pengembangan sistem Perpustakaan/UPT TIK 1 1 1 1
7 Layanan Perpustakaan Tersedianya gedung perpustakaan ≥ 1.500 m² Denah, dokumen aset Biro Umum Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
8 Layanan Perpustakaan Area perpustakaan sesuai ketentuan 100% sesuai standar Denah, checklist standar Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
9 Layanan Perpustakaan Sistem database elektronik dan manual tersedia 1 sistem terintegrasi SOP, tangkapan layar Perpustakaan Tersedia Optimal Optimal Optimal
10 Layanan Perpustakaan Open access koleksi perpustakaan 100% tersedia Link repository Perpustakaan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Layanan Perpustakaan Open access journal & e-book >80.000 jurnal, >16.000 e-book Kontrak, laporan akses Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
12 Layanan Perpustakaan Kontrak kerja sama dengan pihak ketiga ≥ 1 kontrak aktif MoU/MoA Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
13 Layanan Perpustakaan Ketersediaan perabot penyimpanan 100% kebutuhan Daftar aset Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
14 Layanan Perpustakaan Ketersediaan peralatan multimedia 100% kebutuhan Daftar inventaris Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
15 Layanan Perpustakaan Data perawatan & aset perpustakaan Tersedia Laporan aset Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
16 Layanan Perpustakaan Pendataan & perawatan aset berkala 2 kali/tahun Laporan semesteran Perpustakaan 2 2 2 2
17 Layanan Perpustakaan Pedoman penelaahan aset ≥ 1 dokumen/3 tahun Pedoman tertulis Perpustakaan Ada Review Penyempurnaan Penyempurnaan
18 Layanan Perpustakaan Laporan perawatan aset 2 kali/tahun Laporan Perpustakaan 2 2 2 2
19 Layanan Perpustakaan Ruang pengguna untuk pelatihan/seminar ≥ 1 ruang Denah, foto Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2023/2024 Target
2024/ 2025
Target
2025/ 2026
Target
2026/2027
1 Layanan Perpustakaan Standar Layanan Perpustakaan ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Layanan Perpustakaan Terpenuhinya jumlah pustakawan >=2 SK, sertifikat pustakawan Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Layanan Perpustakaan Kepala perpustakaan berkualifikasi minimal S2 100% Ijazah, SK jabatan Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
4 Layanan Perpustakaan Tenaga perpustakaan berkualifikasi minimal D3 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
5 Layanan Perpustakaan Tenaga teknis perpustakaan berkualifikasi minimal D3 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
6 Layanan Perpustakaan Pengembangan layanan perpustakaan berbasis TIK ≥ 1 inovasi/tahun Laporan pengembangan sistem Perpustakaan/DTSI 1 1 1 1
7 Layanan Perpustakaan Tersedianya gedung perpustakaan ≥ 1.500 m² Denah, dokumen aset Biro Umum Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
8 Layanan Perpustakaan Area perpustakaan sesuai ketentuan 100% sesuai standar Denah, checklist standar Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
9 Layanan Perpustakaan Sistem database elektronik dan manual tersedia 1 sistem terintegrasi SOP, tangkapan layar Perpustakaan Tersedia Optimal Optimal Optimal
10 Layanan Perpustakaan Open access koleksi perpustakaan 100% tersedia Link repository Perpustakaan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Layanan Perpustakaan Open access journal & e-book >80.000 jurnal, >16.000 e-book Kontrak, laporan akses Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
12 Layanan Perpustakaan Kontrak kerja sama dengan pihak ketiga ≥ 1 kontrak aktif MoU/MoA Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
13 Layanan Perpustakaan Ketersediaan perabot penyimpanan 100% kebutuhan Daftar aset Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
14 Layanan Perpustakaan Ketersediaan peralatan multimedia 100% kebutuhan Daftar inventaris Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
15 Layanan Perpustakaan Data perawatan & aset perpustakaan Tersedia Laporan aset Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
16 Layanan Perpustakaan Pendataan & perawatan aset berkala 2 kali/tahun Laporan semesteran Perpustakaan Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
17 Layanan Perpustakaan Pedoman penelaahan aset ≥ 1 dokumen/3 tahun Pedoman tertulis Perpustakaan Ada Review Penyempurnaan Penyempurnaan
18 Layanan Perpustakaan Laporan perawatan aset 2 kali/tahun Laporan Perpustakaan 2 2 2 2
19 Layanan Perpustakaan Ruang pengguna untuk pelatihan/seminar ≥ 1 ruang Denah, foto Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Layanan Perpustakaan Standar Layanan Perpustakaan ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Layanan Perpustakaan Terpenuhinya jumlah pustakawan ≥ 8 pustakawan, ≥20% tersertifikasi SK, sertifikat pustakawan Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Layanan Perpustakaan Kepala perpustakaan berkualifikasi minimal S2 100% Ijazah, SK jabatan Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
4 Layanan Perpustakaan Tenaga perpustakaan berkualifikasi minimal S1 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
5 Layanan Perpustakaan Tenaga teknis perpustakaan berkualifikasi minimal S1 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
6 Layanan Perpustakaan Pengembangan layanan perpustakaan berbasis TIK ≥ 1 inovasi/tahun Laporan pengembangan sistem Perpustakaan/UPT TIK 1 1 1 1
7 Layanan Perpustakaan Tersedianya gedung perpustakaan ≥ 1.500 m² Denah, dokumen aset Biro Umum Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
8 Layanan Perpustakaan Area perpustakaan sesuai ketentuan 100% sesuai standar Denah, checklist standar Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
9 Layanan Perpustakaan Sistem database elektronik dan manual tersedia 1 sistem terintegrasi SOP, tangkapan layar Perpustakaan Tersedia Optimal Optimal Optimal
10 Layanan Perpustakaan Open access koleksi perpustakaan 100% tersedia Link repository Perpustakaan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Layanan Perpustakaan Open access journal & e-book >80.000 jurnal, >16.000 e-book Kontrak, laporan akses Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
12 Layanan Perpustakaan Kontrak kerja sama dengan pihak ketiga ≥ 1 kontrak aktif MoU/MoA Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
13 Layanan Perpustakaan Ketersediaan perabot penyimpanan 100% kebutuhan Daftar aset Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
14 Layanan Perpustakaan Ketersediaan peralatan multimedia 100% kebutuhan Daftar inventaris Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
15 Layanan Perpustakaan Data perawatan & aset perpustakaan Tersedia Laporan aset Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
16 Layanan Perpustakaan Pendataan & perawatan aset berkala 2 kali/tahun Laporan semesteran Perpustakaan 2 2 2 2
17 Layanan Perpustakaan Pedoman penelaahan aset ≥ 1 dokumen/3 tahun Pedoman tertulis Perpustakaan Ada Review Penyempurnaan Penyempurnaan
18 Layanan Perpustakaan Laporan perawatan aset 2 kali/tahun Laporan Perpustakaan 2 2 2 2
19 Layanan Perpustakaan Ruang pengguna untuk pelatihan/seminar ≥ 1 ruang Denah, foto Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Layanan Perpustakaan Standar Layanan Perpustakaan ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Layanan Perpustakaan Terpenuhinya jumlah pustakawan ≥ 8 pustakawan, ≥20% tersertifikasi SK, sertifikat pustakawan Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Layanan Perpustakaan Kepala perpustakaan berkualifikasi minimal S2 100% Ijazah, SK jabatan Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
4 Layanan Perpustakaan Tenaga perpustakaan berkualifikasi minimal S1 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
5 Layanan Perpustakaan Tenaga teknis perpustakaan berkualifikasi minimal S1 100% Ijazah, SK Kepala Perpustakaan 100% 100% 100% 100%
6 Layanan Perpustakaan Pengembangan layanan perpustakaan berbasis TIK ≥ 1 inovasi/tahun Laporan pengembangan sistem Perpustakaan/UPT TIK 1 1 1 1
7 Layanan Perpustakaan Tersedianya gedung perpustakaan ≥ 1.500 m² Denah, dokumen aset Biro Umum Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
8 Layanan Perpustakaan Area perpustakaan sesuai ketentuan 100% sesuai standar Denah, checklist standar Kepala Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
9 Layanan Perpustakaan Sistem database elektronik dan manual tersedia 1 sistem terintegrasi SOP, tangkapan layar Perpustakaan Tersedia Optimal Optimal Optimal
10 Layanan Perpustakaan Open access koleksi perpustakaan 100% tersedia Link repository Perpustakaan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Layanan Perpustakaan Open access journal & e-book >80.000 jurnal, >16.000 e-book Kontrak, laporan akses Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
12 Layanan Perpustakaan Kontrak kerja sama dengan pihak ketiga ≥ 1 kontrak aktif MoU/MoA Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
13 Layanan Perpustakaan Ketersediaan perabot penyimpanan 100% kebutuhan Daftar aset Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
14 Layanan Perpustakaan Ketersediaan peralatan multimedia 100% kebutuhan Daftar inventaris Perpustakaan Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
15 Layanan Perpustakaan Data perawatan & aset perpustakaan Tersedia Laporan aset Perpustakaan Ada Ada Ada Ada
16 Layanan Perpustakaan Pendataan & perawatan aset berkala 2 kali/tahun Laporan semesteran Perpustakaan 2 2 2 2
17 Layanan Perpustakaan Pedoman penelaahan aset ≥ 1 dokumen/3 tahun Pedoman tertulis Perpustakaan Ada Review Penyempurnaan Penyempurnaan
18 Layanan Perpustakaan Laporan perawatan aset 2 kali/tahun Laporan Perpustakaan 2 2 2 2
19 Layanan Perpustakaan Ruang pengguna untuk pelatihan/seminar ≥ 1 ruang Denah, foto Perpustakaan Ada Ada Ada Ada