tabelspmi View

noid 37
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025 Tata Kelola
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Sistem Penjaminan Mutu
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Upaya peningkatan mutu perguruan tinggi terus menerus dilakukan dengan ara mengembangkan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) di perguruan tinggi. Dengan Penjaminan Mutu ini diharapkan tumbuh budaya mutu mulai dari bagaimana menetapkan standar, melaksanakan standar, mengevaluasi pelaksanaan standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan standar (Continuous Quality Improvement). Kebijakan tentang penjaminan mutu internal UNISBANK telah mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Keharusan untuk membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) akademik menjadi komitmen UNISBANK sebagai bentuk akuntabilitas proses pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka mewujudkan visi institusi. Perwujudan ini harus dijalani melalui proses perbaikan dan pengembangan berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut di atas maka penyusunan dokumen standar penjaminan mutu yang baku sangat penting agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penjaminan mutu di univeristas Trunojoyo Madura. Dokumen ini harus mendapatkan legalisasi dari pimpinan universitas.
Pihak Rektor, Wakil Rektor Akademik, Dekan, , DJM, Lembaga Penjaminan Mutu , Jaminan Mutu Fakultas, Jaminan Mutu Program Studi, Satuan Pengawas Internal, Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa.
Definisi 1. Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan; 2. Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi dengan cara yang ditetapkan perguruan tinggi pelaksana; 3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi antara lain, pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi; 5. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi;
Isi Standar 1. Rektor menetapkan standar Sistem Penjaminan Mutu dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara otonom di setiap unit kerja untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan; 3. Rektor menetapkan sistem penjaminan mutu internal mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat beserta sumber daya yang digunakannya untuk mencapai standar nasional pendidikan tinggi dan dilaksanakan dalam satu siklus; 4. Rektor menetapkan alokasi dana minimal 2% PNBP per tahun bagi Pusat Jaminan Mutu tingkat Universitas; 5. Rektor dan seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan UNISBANK harus menetapkan dokumen kebijakan dan standar mutu yang terdokumentasi dan diperbaharui setiap terpenuhi satu siklus penjaminan mutu internal; 6. Rektor, DJM dan seluruh unit kerja menjamin terlaksananya sosialisasi dokumen mutu (kebijakan, standar, manual, dan formulir) dan focus group discussion secara terprogram minimal 1 kali per tahun; 7. Rektor, Pusat Jaminan Mutu dan Jaminan Mutu Fakultas memastikan terlaksananya evaluasi capaian indikator standar mutu minimal 1 kali siklus terpenuhi dan didokumentasikan dalam bentuk laporan hasil evaluasi; 8. Pusat Jaminan Mutu, Jaminan Mutu Fakultas dan Jaminan Mutu Program Studi memastikan terlaksananya audit internal mutu akademik di setiap program studi sebanyak 1 kali per tahun dan didokumentasikan dalam bentuk laporan hasil audit; 9. Satuan Pengawas Internal (SPI) memastikan terlaksananya audit internal mutu non akademik minimal 1 kali per tahun didokumentasikan dalam bentuk laporan hasil audit; 10. Dekan memastikan tersedianya alokasi dana minimal 2% PNBP per tahun untuk Jaminan Mutu Fakultas dan Program Studi; 11. Pusat Jaminan Mutu melakukan monitoring dan evaluasi Standar sistem penjaminan mutu.
Strategi 1. Rektor menetapkan Standar Penjaminan Mutu Internal; 2. Rektor menunjuk DJM untuk melaksanakan sosialisasi Standar Penjaminan Mutu Internal kepada seluruh sivitas akademika Univerasits Trunojoyo Madura; 3. Pusat Jaminan Mutu, Jaminan Mutu Fakultas dan Jaminan Mutu Program Studi melaksanan monitoring evaluasi Standar Penjaminan Mutu Internal kepada seluruh unit kerja di lingkungan UNISBANK.
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Sistem Penjaminan Mutu dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh rektor; 3. Terdapat dokumen dilaksanakannya sistem penjaminan mutu internal di setiap unit kerja; 4. Tersedianya dokumen evaluasi dokumen sistem penjaminan mutu internal setiap satu siklus standar penjaminan mutu internal terpenuhi; 5. Terlaksananya sosialisai dokumen mutu dan FGD minimal 1 kali per tahun 6. Tersedianya laporan evaluasi capaian indikator standar mutu minimal satu kali siklus 7. Tersedianya laporan audit mutu internal sebanyak 1 kali per tahun 8. Tersedianya laporan hasil audit internal mutu non akademik minimal 1 kali per tahun 9. Tersedianya alokasi dana minimal 2% PNBP per tahun untuk jaminan mutu Fakultas dan Prodi 10. Ditetapkannya alokasi dana minimal 2% PNBP per tahun untuk Jaminan mutu universitas 11. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu.
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 3. Manual Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 4. Manual Pelaksanaan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 5. Manual Evaluasi Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 6. Manual Pengendalian Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 7. Manual Peningkatan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal; 8. Organisasi Tata Kerja UNISBANK. 9. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal. 8.4. Standar Tata Pamong
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Sistem Penjaminan Mutu Standar Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan Rektor 1 dokumen resmi Dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, Formulir) LPM Tercapai Review Penyempurnaan Penyempurnaan
3 Sistem Penjaminan Mutu Dilaksanakannya SPMI di setiap unit kerja 100% unit kerja Dokumen implementasi SPMI unit kerja LPM/Unit Kerja 100% 100% 100% 100%
4 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen evaluasi SPMI setiap satu siklus PPEPP ≥ 1 siklus Dokumen evaluasi PPEPP LPM 1 siklus 1 siklus 1 siklus 1 siklus
5 Sistem Penjaminan Mutu Terlaksananya sosialisasi dokumen mutu dan FGD ≥ 1 kali/tahun Undangan, daftar hadir, dokumentasi LPM 1 1 1 1
6 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan evaluasi capaian indikator standar mutu ≥ 1 laporan/siklus Laporan evaluasi capaian standar LPM 1 1 1 1
7 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal (AMI) akademik 1 kali/tahun Laporan AMI akademik LPM/PJM 1 1 1 1
8 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal non-akademik ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI non-akademik LPM/PJM 1 1 1 1
9 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya alokasi dana jaminan mutu Fakultas dan Prodi ≥ 2% PNBP/tahun RKAT, laporan keuangan Rektor/Dekan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
10 Sistem Penjaminan Mutu Ditetapkannya alokasi dana jaminan mutu universitas ≥ 2% PNBP/tahun RKAT universitas Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar SPMI 1 dokumen/tahun Dokumen Monev SPMI LPM 1 1 1 1
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Sistem Penjaminan Mutu Standar Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan Rektor 1 dokumen resmi Dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, Formulir) LPM Tercapai Review Penyempurnaan Penyempurnaan
3 Sistem Penjaminan Mutu Dilaksanakannya SPMI di setiap unit kerja 100% unit kerja Dokumen implementasi SPMI unit kerja LPM/Unit Kerja 100% 100% 100% 100%
4 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen evaluasi SPMI setiap satu siklus PPEPP ≥ 1 siklus Dokumen evaluasi PPEPP LPM 1 siklus 1 siklus 1 siklus 1 siklus
5 Sistem Penjaminan Mutu Terlaksananya sosialisasi dokumen mutu dan FGD ≥ 1 kali/tahun Undangan, daftar hadir, dokumentasi LPM 1 1 1 1
6 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan evaluasi capaian indikator standar mutu ≥ 1 laporan/siklus Laporan evaluasi capaian standar LPM 1 1 1 1
7 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal (AMI) akademik 1 kali/tahun Laporan AMI akademik LPM/PJM 1 1 1 1
8 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal non-akademik ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI non-akademik LPM/PJM 1 1 1 1
9 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya alokasi dana jaminan mutu Fakultas dan Prodi ≥ 2% PNBP/tahun RKAT, laporan keuangan Rektor/Dekan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
10 Sistem Penjaminan Mutu Ditetapkannya alokasi dana jaminan mutu universitas ≥ 2% PNBP/tahun RKAT universitas Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar SPMI 1 dokumen/tahun Dokumen Monev SPMI LPM 1 1 1 1
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Sistem Penjaminan Mutu Standar Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan Rektor 1 dokumen resmi Dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, Formulir) LPM Tercapai Review Penyempurnaan Penyempurnaan
3 Sistem Penjaminan Mutu Dilaksanakannya SPMI di setiap unit kerja 100% unit kerja Dokumen implementasi SPMI unit kerja LPM/Unit Kerja 100% 100% 100% 100%
4 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen evaluasi SPMI setiap satu siklus PPEPP ≥ 1 siklus Dokumen evaluasi PPEPP LPM 1 siklus 1 siklus 1 siklus 1 siklus
5 Sistem Penjaminan Mutu Terlaksananya sosialisasi dokumen mutu dan FGD ≥ 1 kali/tahun Undangan, daftar hadir, dokumentasi LPM 1 1 1 1
6 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan evaluasi capaian indikator standar mutu ≥ 1 laporan/siklus Laporan evaluasi capaian standar LPM 1 1 1 1
7 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal (AMI) akademik 1 kali/tahun Laporan AMI akademik LPM/PJM 1 1 1 1
8 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal non-akademik ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI non-akademik LPM/PJM 1 1 1 1
9 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya alokasi dana jaminan mutu Fakultas dan Prodi ≥ 2% PNBP/tahun RKAT, laporan keuangan Rektor/Dekan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
10 Sistem Penjaminan Mutu Ditetapkannya alokasi dana jaminan mutu universitas ≥ 2% PNBP/tahun RKAT universitas Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar SPMI 1 dokumen/tahun Dokumen Monev SPMI LPM 1 1 1 1
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Sistem Penjaminan Mutu Standar Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan Rektor 1 dokumen resmi Dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, Formulir) LPM Tercapai Review Penyempurnaan Penyempurnaan
3 Sistem Penjaminan Mutu Dilaksanakannya SPMI di setiap unit kerja 100% unit kerja Dokumen implementasi SPMI unit kerja LPM/Unit Kerja 100% 100% 100% 100%
4 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen evaluasi SPMI setiap satu siklus PPEPP ≥ 1 siklus Dokumen evaluasi PPEPP LPM 1 siklus 1 siklus 1 siklus 1 siklus
5 Sistem Penjaminan Mutu Terlaksananya sosialisasi dokumen mutu dan FGD ≥ 1 kali/tahun Undangan, daftar hadir, dokumentasi LPM 1 1 1 1
6 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan evaluasi capaian indikator standar mutu ≥ 1 laporan/siklus Laporan evaluasi capaian standar LPM 1 1 1 1
7 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal (AMI) akademik 1 kali/tahun Laporan AMI akademik LPM/PJM 1 1 1 1
8 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal non-akademik ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI non-akademik LPM/PJM 1 1 1 1
9 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya alokasi dana jaminan mutu Fakultas dan Prodi ≥ 2% PNBP/tahun RKAT, laporan keuangan Rektor/Dekan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
10 Sistem Penjaminan Mutu Ditetapkannya alokasi dana jaminan mutu universitas ≥ 2% PNBP/tahun RKAT universitas Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar SPMI 1 dokumen/tahun Dokumen Monev SPMI LPM 1 1 1 1
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target / Ukuran Bukti / Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Sistem Penjaminan Mutu Standar Sistem Penjaminan Mutu ditetapkan dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
2 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan Rektor 1 dokumen resmi Dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, Formulir) LPM Tercapai Review Penyempurnaan Penyempurnaan
3 Sistem Penjaminan Mutu Dilaksanakannya SPMI di setiap unit kerja 100% unit kerja Dokumen implementasi SPMI unit kerja LPM/Unit Kerja 100% 100% 100% 100%
4 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen evaluasi SPMI setiap satu siklus PPEPP ≥ 1 siklus Dokumen evaluasi PPEPP LPM 1 siklus 1 siklus 1 siklus 1 siklus
5 Sistem Penjaminan Mutu Terlaksananya sosialisasi dokumen mutu dan FGD ≥ 1 kali/tahun Undangan, daftar hadir, dokumentasi LPM 1 1 1 1
6 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan evaluasi capaian indikator standar mutu ≥ 1 laporan/siklus Laporan evaluasi capaian standar LPM 1 1 1 1
7 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal (AMI) akademik 1 kali/tahun Laporan AMI akademik LPM/PJM 1 1 1 1
8 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya laporan Audit Mutu Internal non-akademik ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI non-akademik LPM/PJM 1 1 1 1
9 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya alokasi dana jaminan mutu Fakultas dan Prodi ≥ 2% PNBP/tahun RKAT, laporan keuangan Rektor/Dekan Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
10 Sistem Penjaminan Mutu Ditetapkannya alokasi dana jaminan mutu universitas ≥ 2% PNBP/tahun RKAT universitas Rektor Tercapai Dipertahankan Dipertahankan Dipertahankan
11 Sistem Penjaminan Mutu Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar SPMI 1 dokumen/tahun Dokumen Monev SPMI LPM 1 1 1 1