tabelspmi View

noid 33
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025 Tata Kelola
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Pengelolaan Kerjasama
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Kerjasama merupakan upaya yang dilakukan dengan sadar dengan saling mendukung dan saling menguatkan sehingga dicapai sinergi yang baik. Kerjasama yang baik adalah kerjasama yang mutualistik atau saling menguntungkan dan dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, memperhatikan baik hukum nasional maupun internasional, tidak mengganggu kebijakan pembangunan bangsa, pertahanan dan keamanan nasional. Salah satu tujuan strategis UNISBANK yaitu menjalin kerjasama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi dengan institusi atau lembaga di dalam maupun di luar negeri. Agar kerjasama dalam berbagai bidang yang dilakukan perguruan tinggi dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri dapat terlaksana tanpa melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku serta selaras dengan visi dan misi serta salah satu tujuan UNISBANK yaitu menjalin kerja sama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi, perlu adanya standar tentang kerjasama. Selain itu, dengan mempertimbangkan kekuatan yang dimiliki oleh UNISBANK untuk menangkap peluang yang ada dan menjawab tantangan di bidang kerja sama yang saling menguntungkan, maka UNISBANK menetapkan Standar Pengelolaan Kerjasama, yang merupakan kriteria minimal tentang lingkup, mitra dan persyaratannya, organisasi dan administrasi, dan pelaksanaan kerjasama dalam rangka mempermudah pengelolaan kerjasama bagi setiap unit kerja di lingkungan UNISBANK dengan berbagai pihak secara melembaga. Standar ini ditetapkan mengacu kepada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi serta Per BAN-PT Nomor 59 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri, Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, dan Matriks Penilaian dalam Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi.
Pihak Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Sumber Daya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Dekan, Ketua DJM, Ketua DPPMP, Kepala UPT TIK.
Definisi 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni dan layanan kesejahteraan mahasiswa; 3. Biro Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur pelaksana administrasi UNISBANK yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNISBANK di bidang akademik dan kemahasiswaan. 4. Standar pengelola kerjasama merupakan kriteria minimal tentang pengelolaan kerjasama di bidang tridharma perguruan tinggi; 5. Kerjasama adalah kesepakatan bersama antara Rektor atau unit pemrakarsa di lingkungan UNISBANK dengan instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis; 6. Kerjasama dalam negeri adalah kesepakatan bersama antara Rektor atau unit pemrakarsa di lingkungan UNISBANK dengan instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis; 7. Kerjasama luar negeri adalah kesepakatan Bersama antara Rektor atau unit pemrakarsa di lingkungan UNISBANK dengan instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis negara lain; 8. Naskah kerjasama adalah Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama 9. Unit pemrakarsa adalah unit kerja pengusul kegiatan kerjasama di lingkungan UNISBANK; 10. Sistem informasi kerjasama merupakan sistem informasi yang memuat seluruh dokumen kerjasama;
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Kerjasama dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menetapkan lingkup kerjasama meliputi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan universitas, serta bidang kerjasama lainnya yang relevan; 3. Rektor menetapkan mitra kerjasama seperti instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/ dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum; 4. Rektor menetapkan mitra kerjasama seperti instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum; 5. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan terlaksananya proses pelaksanaan kerjasama yang diawali dengan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dan ditindaklanjuti dengan Naskah Perjanjian Kerjasama (Letter of Intent/ LoI) yang bersifat operasional oleh unit kerja terkait; 6. Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan harus menyediakan dana yang rasional dan proporsional untuk kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan universitas, serta bidang kerjasama lainnya yang relevan baik di tingkat universitas dan fakultas pada setiap awal tahun anggaran; 7. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan rintisan dan mengimplemntasikan kegiatan Kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan non akademik dengan institusi dalam negeri dan luar negeri dalam setiap tahunnya 8. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan rintisan dan mengimplementasikan kegiatan Kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan non akademik dengan institusi dalam negeri dan luar negeri dalam setiap tahunnya 9. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan kegiatan rintisan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi luar negeri minimal 5 kegiatan setiap tahun; 10. Wakil Rektor Bidang Akademik harus mengimplementasikan kegiatan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi luar negeri minimal 5 kegiatan setiap tahun; 11. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan kegiatan rintisan kerjasama di bidang non akademik dengan institusi di dalam negeri maupun luar negeri minimal 10 kegiatan setiap tahun; 12. Wakil Rektor Bidang Akademik harus mengimplementasikan kegiatan kerjasama di bidang non akademik dengan institusi di dalam negeri maupun di luar negeri minimal 10 kegiatan setiap tahun; 13. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) memastikan terjalinnya kerjasama riset unggulan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset nasional minimal 2 kerjasama setiap tahun; 14. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) harus menjalin kerjasama riset unggulan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset luar negeri minimal 1 kerjasama setiap tahun; 15. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPMP) harus menjalin kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan industri minimal 2 kerjasama setiap tahun; 16. Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (DJM) harus menjalin kerjasama dengan dunia usaha dunia industri untuk pengembangan karir alumni minimal 10 kerjasama setiap tahun; 17. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT harus melaksanakan kerjasama dalam upaya mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki untuk meningkatkan kinerja fakultas/ lembaga/ UPT, menyediakan akses bagi tenaga dosen untuk dapat mengembangkan diri, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta citra universitas; 18. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT mengimplementasikan kegiatan kerjasama dengan mengacu kepada MoU yang relevan, dalam rangka menyediakan akses bagi kegiatan tridharma perguruan tinggi bagi sivitas akademika dan sebagai sumber pendapatan lainnya; 19. Kepala UPT TIK memastikan tersedianya sistem informasi kerjasama; 20. Biro Akademik dan Kemahasiswaan melalui Koordinator Kerjasama dan pengolah data kerjasama melakukan updating data kerjasama di sistem informasi kerjasama maksimal 2 minggu setelah kerjasama dilaksanakan; 21. Wakil Rektor Bidang Akademik harus melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat minimal 1 kali setiap tahun; 22. Biro Akademik dan Kemahasiswaan bersama koordinator Kerjasama dan pengolah data kerjasama harus menyediakan laporan hasil monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat minimal 1 kali setiap tahun; 23. DJM harus melakukan audit terhadap pelaksanaan kerjasama di lingkungan UNISBANK minimal 1 kali setiap tahun;
Strategi 1. Rektor menetapkan standar pengelolaan kerjasama; 2. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT merencanakan, menetapkan, memutuskan dan menyepakati kerjasama dalam dan luar negeri dalam bentuk dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding); 3. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT serta unit terkait melaksanakan operasionalisasi kerjasama sesuai dokumen nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang telah disepakati; 4. Pimpinan Universitas, Biro, Lembaga, Fakultas dan UPT serta unit terkait mengimplementasikan kriteria lingkup, mitra dan persyaratannya, organisasi dan administrasi, dan pelaksanaan kerjasama dalam rangka mempermudah pengelolaan kerjasama bagi setiap unit kerja di lingkungan UNISBANK dengan berbagai pihak secara melembaga; 5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar pengelolaan kerjasama;
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Pengelolaan Kerjasama dalam Peraturan Rektor 2. Terdapat jejaring dan Kerjasama dengan instansi pemerintah dan/ atau badan usaha/dan atau pihak lain yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum dengan 10 institusi dalam negeri setiap tahun dan 5 institusi luar negeri setiap tahun. 3. Terdapat jejaring dan kerjasama dengan 10 dunia usaha dan dunia industri setiap tahun; 4. Terdapat jejaring dan kerjasama dengan 10 dunia usaha dan dunia industri di dalam dan di luar negeri setiap tahun 5. Terdapat implementasi kegiatan kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi dalam negeri 10 kegiatan setiap tahun; 6. Terdapat implementasi kegiatan kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan institusi luar negeri 5 kegiatan setiap tahun; 7. Terdapat implementasi kegiatan kerjasama di bidang non akademik dengan institusi di dalam maupun luar negeri 10 kegiatan setiap tahun; 8. Terdapat implementasi kegiatan kerjasama di bidang non akademik dengan institusi di dalam maupun luar negeri 10 kegiatan setiap tahun; 9. Terdapat kerjasama riset unggulan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset internasional 1 kerjasama setiap tahun; 10. Terdapat kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan industri 2 kerjasama setiap tahun 11. Terlaksananya kegiatan kerjasama di bidang non akademik minimal 10 kegiatan per tahun 12. Terlaksananya kegiatan kerjasama di bidang non akademik minimal 10 kegiatan per tahun 13. Tersedianya bukti kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga riset nasional minima 2 per tahun 14. Tersedianya bukti kerjasama riset unggulan dengan perguruan tinggi dan lembaga riset luar negeri minimal 1 per tahun 15. Tersedianya bukti kerjasama pengabdian kepada masyarakat dan industri minimal 2 per tahun 16. Tersedianya bukti kerjasama dengan dunia usaha dan industri untuk pengembangan karir alumni minimal 10 per tahun 17. Tersedianya bukti kerjasama untuk meningkatkan kinerja fakultas/ lembaga/ UPT 18. Tersedianya bukti kerjasama bagi kegiatan tridharma perguruan tinggi 19. Tersedianya data kerjasama di sistem informasi 20. tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian minimal 1 per tahun 21. Tersedianya laporan hasil monitoring dan evaluasi kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian minimal 1 per tahun 22. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar pengelolaan kerjasama; 23. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar pengelolaan kerjasama yang dilaksanakan oleh PJM
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Pengelolaan Kerjasama; 3. Manual Pelaksanaan Standar Pengelolaan Kerjasama; 4. Manual Evaluasi Standar Pengelolaan Kerjasama; 5. Manual Pengendalian Standar Pengelolaan Kerjasama; 6. Manual Peningkatan Standar Pengelolaan Kerjasama; 7. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Pengelolaan Kerjasama. 7.2. Standar Internasionalisasi Kampus
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target/Ukuran Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pengelolaan Kerja Sama Ditetapkannya Standar Pengelolaan Kerja Sama dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Standar Kerja Sama Rektor Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
2 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan instansi pemerintah/badan usaha dalam negeri ≥ 10 institusi/tahun MoU, MoA, IA UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan institusi luar negeri ≥ 5 institusi/tahun MoU, MoA, IA Internasional UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
4 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) ≥ 10 mitra/tahun MoU, MoA, IA DUDI UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
5 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (dalam negeri) ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan, dokumentasi Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
6 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (luar negeri) ≥ 5 kegiatan/tahun Laporan kegiatan internasional Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
7 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang non-akademik ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan non-akademik Unit Terkait Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
8 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama riset unggulan dengan PT/lembaga riset internasional ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, kontrak riset DPPMP / UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
9 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama pengabdian kepada masyarakat dan industri ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA, laporan PkM DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
10 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan PT dan lembaga riset nasional ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
11 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama DUDI untuk pengembangan karier alumni ≥ 10 kerja sama/tahun MoU, MoA, tracer study Biro Kemahasiswaan Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
12 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama untuk peningkatan kinerja fakultas/lembaga/UPT ≥ 1 kegiatan/unit/tahun Laporan kegiatan Unit Kerja Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
13 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama mendukung Tridharma Perguruan Tinggi ≥ 1 kerja sama/unit/tahun MoU, MoA, IA Fakultas / Prodi Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
14 Pengelolaan Kerja Sama Data kerja sama tercatat dalam sistem informasi 1 Sistem Terintegrasi Sistem Informasi Kerja Sama UPT TIK / UPT KS Tersedia Optimalisasi Optimalisasi Berkelanjutan
15 Pengelolaan Kerja Sama Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev UPT Kerja Sama / PJM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
16 Pengelolaan Kerja Sama Audit mutu internal ketercapaian standar kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI, RTL PJM / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target/Ukuran Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pengelolaan Kerja Sama Ditetapkannya Standar Pengelolaan Kerja Sama dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Standar Kerja Sama Rektor Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
2 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan instansi pemerintah/badan usaha dalam negeri ≥ 10 institusi/tahun MoU, MoA, IA UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan institusi luar negeri ≥ 5 institusi/tahun MoU, MoA, IA Internasional UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
4 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) ≥ 10 mitra/tahun MoU, MoA, IA DUDI UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
5 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (dalam negeri) ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan, dokumentasi Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
6 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (luar negeri) ≥ 5 kegiatan/tahun Laporan kegiatan internasional Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
7 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang non-akademik ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan non-akademik Unit Terkait Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
8 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama riset unggulan dengan PT/lembaga riset internasional ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, kontrak riset DPPMP / UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
9 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama pengabdian kepada masyarakat dan industri ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA, laporan PkM DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
10 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan PT dan lembaga riset nasional ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
11 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama DUDI untuk pengembangan karier alumni ≥ 10 kerja sama/tahun MoU, MoA, tracer study Biro Kemahasiswaan Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
12 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama untuk peningkatan kinerja fakultas/lembaga/UPT ≥ 1 kegiatan/unit/tahun Laporan kegiatan Unit Kerja Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
13 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama mendukung Tridharma Perguruan Tinggi ≥ 1 kerja sama/unit/tahun MoU, MoA, IA Fakultas / Prodi Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
14 Pengelolaan Kerja Sama Data kerja sama tercatat dalam sistem informasi 1 Sistem Terintegrasi Sistem Informasi Kerja Sama UPT TIK / UPT KS Tersedia Optimalisasi Optimalisasi Berkelanjutan
15 Pengelolaan Kerja Sama Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev UPT Kerja Sama / PJM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
16 Pengelolaan Kerja Sama Audit mutu internal ketercapaian standar kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI, RTL PJM / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target/Ukuran Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2023/2024 Target
2024/2025
Target
2025/ 2026
Target
2026/ 2027
1 Pengelolaan Kerja Sama Ditetapkannya Standar Pengelolaan Kerja Sama dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Standar Kerja Sama Rektor Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
2 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan instansi pemerintah/badan usaha dalam negeri ≥ 10 institusi/tahun MoU, MoA, IA DKMHM Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan institusi luar negeri ≥ 5 institusi/tahun MoU, MoA, IA Internasional DKMHM Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
4 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) ≥ 10 mitra/tahun MoU, MoA, IA DUDI UDKMHM Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
5 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (dalam negeri) ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan, dokumentasi Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
6 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (luar negeri) ≥ 5 kegiatan/tahun Laporan kegiatan internasional Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
7 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang non-akademik ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan non-akademik Unit Terkait Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
8 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama riset unggulan dengan PT/lembaga riset internasional ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, kontrak riset DPPMP / DKMHM Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
9 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama pengabdian kepada masyarakat dan industri ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA, laporan PkM DPPMP/DKMHM Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
10 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan PT dan lembaga riset nasional ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA DKMHM Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
11 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama DUDI untuk pengembangan karier alumni ≥ 10 kerja sama/tahun MoU, MoA, tracer study DKPBK/ DKMHM Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
12 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama untuk peningkatan kinerja fakultas/lembaga/UPT ≥ 1 kegiatan/unit/tahun Laporan kegiatan Unit Kerja Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
13 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama mendukung Tridharma Perguruan Tinggi ≥ 1 kerja sama/unit/tahun MoU, MoA, IA Fakultas / Prodi Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
14 Pengelolaan Kerja Sama Data kerja sama tercatat dalam sistem informasi 1 Sistem Terintegrasi Sistem Informasi Kerja Sama DTSI Tersedia Optimalisasi Optimalisasi Berkelanjutan
15 Pengelolaan Kerja Sama Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev DKMHM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
16 Pengelolaan Kerja Sama Audit mutu internal ketercapaian standar kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI, RTL DKMHM/ DPMP2 Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target/Ukuran Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pengelolaan Kerja Sama Ditetapkannya Standar Pengelolaan Kerja Sama dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Standar Kerja Sama Rektor Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
2 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan instansi pemerintah/badan usaha dalam negeri ≥ 10 institusi/tahun MoU, MoA, IA UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan institusi luar negeri ≥ 5 institusi/tahun MoU, MoA, IA Internasional UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
4 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) ≥ 10 mitra/tahun MoU, MoA, IA DUDI UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
5 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (dalam negeri) ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan, dokumentasi Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
6 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (luar negeri) ≥ 5 kegiatan/tahun Laporan kegiatan internasional Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
7 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang non-akademik ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan non-akademik Unit Terkait Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
8 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama riset unggulan dengan PT/lembaga riset internasional ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, kontrak riset DPPMP / UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
9 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama pengabdian kepada masyarakat dan industri ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA, laporan PkM DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
10 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan PT dan lembaga riset nasional ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
11 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama DUDI untuk pengembangan karier alumni ≥ 10 kerja sama/tahun MoU, MoA, tracer study Biro Kemahasiswaan Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
12 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama untuk peningkatan kinerja fakultas/lembaga/UPT ≥ 1 kegiatan/unit/tahun Laporan kegiatan Unit Kerja Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
13 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama mendukung Tridharma Perguruan Tinggi ≥ 1 kerja sama/unit/tahun MoU, MoA, IA Fakultas / Prodi Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
14 Pengelolaan Kerja Sama Data kerja sama tercatat dalam sistem informasi 1 Sistem Terintegrasi Sistem Informasi Kerja Sama UPT TIK / UPT KS Tersedia Optimalisasi Optimalisasi Berkelanjutan
15 Pengelolaan Kerja Sama Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev UPT Kerja Sama / PJM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
16 Pengelolaan Kerja Sama Audit mutu internal ketercapaian standar kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI, RTL PJM / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target/Ukuran Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pengelolaan Kerja Sama Ditetapkannya Standar Pengelolaan Kerja Sama dalam Peraturan Rektor 1 Peraturan Rektor Peraturan Rektor Standar Kerja Sama Rektor Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
2 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan instansi pemerintah/badan usaha dalam negeri ≥ 10 institusi/tahun MoU, MoA, IA UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
3 Pengelolaan Kerja Sama Jejaring dan kerja sama dengan institusi luar negeri ≥ 5 institusi/tahun MoU, MoA, IA Internasional UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
4 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) ≥ 10 mitra/tahun MoU, MoA, IA DUDI UPT Kerja Sama Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
5 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (dalam negeri) ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan, dokumentasi Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
6 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan PkM (luar negeri) ≥ 5 kegiatan/tahun Laporan kegiatan internasional Fakultas / Prodi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
7 Pengelolaan Kerja Sama Implementasi kerja sama bidang non-akademik ≥ 10 kegiatan/tahun Laporan kegiatan non-akademik Unit Terkait Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
8 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama riset unggulan dengan PT/lembaga riset internasional ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, kontrak riset DPPMP / UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
9 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama pengabdian kepada masyarakat dan industri ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA, laporan PkM DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
10 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama dengan PT dan lembaga riset nasional ≥ 2 kerja sama/tahun MoU, MoA UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
11 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama DUDI untuk pengembangan karier alumni ≥ 10 kerja sama/tahun MoU, MoA, tracer study Biro Kemahasiswaan Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
12 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama untuk peningkatan kinerja fakultas/lembaga/UPT ≥ 1 kegiatan/unit/tahun Laporan kegiatan Unit Kerja Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
13 Pengelolaan Kerja Sama Kerja sama mendukung Tridharma Perguruan Tinggi ≥ 1 kerja sama/unit/tahun MoU, MoA, IA Fakultas / Prodi Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
14 Pengelolaan Kerja Sama Data kerja sama tercatat dalam sistem informasi 1 Sistem Terintegrasi Sistem Informasi Kerja Sama UPT TIK / UPT KS Tersedia Optimalisasi Optimalisasi Berkelanjutan
15 Pengelolaan Kerja Sama Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev UPT Kerja Sama / PJM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
16 Pengelolaan Kerja Sama Audit mutu internal ketercapaian standar kerja sama ≥ 1 kali/tahun Laporan AMI, RTL PJM / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan