tabelspmi View

noid 3
kriteria 2020 Pendidikan
kriteria 2023 Masukan Pendidikan
kriteria 2025 Masukan Pendidikan
nostandar 2020 Standar Isi Pembelajaran
nostandar 2023 Standar Isi Pembelajaran
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

Standar Isi Pembelajaran

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional

Rasional Perguruan Tinggi harus melakukan proses penjaminan mutu secara konsisten dan benar agar dapat menghasilkan lulusan yang baik. Setelah melalui proses pembelajaran yang baik, diharapkan akan dihasilkan lulusan yang berkualitas. Beberapa indikator yang sering digunakan untuk menilai keberhasilan lulusan adalah (1) Indeks Prestasi Kumulatif; (2) Lama Studi dan (3) Predikat kelulusan yang disandang. Namun proses ini tidak hanya berhenti disini. Untuk dapat mencapai keberhasilan, perguruan tinggi perlu menjamin agar lulusannya dapat terserap di pasar kerja. Keberhasilan untuk dapat mengantarkan lulusannya agar diserap dan diakui oleh pasar kerja dan masyarakat inilah yang akan juga membawa nama dan kepercayaan perguruan tinggi di mata calon pendaftar yang akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas dan kuantitas pendaftar (input). Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan satuan standar meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka UNISBANK perlu menetapkan standar isi pembelajaran. Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian pembelajaran lulusan. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI. Standar isi pembelajaran ini digunakan sebagai dasar untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu, serta berlaku mengikat dan efektif untuk semua program studi di lingkungan UNISBANK.

Pihak

Dekan, Ketua Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu .

Definisi

Definisi/ Istilah 1. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 2. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 3. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 4. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi; 5. Standar isi pembelajaran merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sesuai dengan jenjang program pendidikan di perguruan tinggi; 6. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 7. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan non formal, pendidikan informal, dan/ atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi; 8. Keluasan materi adalah jumlah dan jenis kajian, atau ilmu atau cabang ilmu ataupun pokok bahasan yang diperlukan dalam mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Isi Standar

Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus. 3. Dekan menyampaikan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor; 4. Ketua Program Studi wajib menyusun isi pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam empat tahun; 5. Ketua Program Studi menjamin Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana mengacu pada CPL; 6. Ketua Program Studi menjamin Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program diploma, sarjana dan magister wajib memanfaatkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis proyek (project based learning) dan pendekatan kasus (problem solving learning); 7. Ketua Program Studi menjamin tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran bersifat kumulatif dan/ atau integratif; 8. Ketua Program Studi merumuskan tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran ke dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah; 9. Ketua Program Studi menjamin bahwa tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi CPL dari KKNI; 10. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar isi pembelajaran

Strategi

Strategi 1. Ketua Program Studi menyusun isi pembelajaran dan merumuskan dalam bentuk struktur mata kuliah dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal serta mempertimbangkan hasil tracer study dan masukan alumni; 2. Ketua Program Studi memanfaatkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam isi pembelajaran; 3. Ketua Program Studi melakukan pemetaan kurikulum dan melakukan pengukuran ketercapaian sesuai dengan kedalaman dan keluasan materi pembelajaran; 4. Hasil pemetaan kurikulum sebagaimana disebutkan pada poin 4) ditetapkan oleh Dekan setelah mendapatkan persetujuan dari senat dan menjadi dalam dokumen kurikulum; 5. Wakil Rektor Bidang Akademik menyusun tim penyusun panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus; 6. Pimpinan fakultas melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar isi pembelajaran; 7. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian isi pembelajaran di masing- masing program studi; 8. Tinjauan terhadap isi pembelajaran dilakukan oleh Ketua Program Studi minimal 1 kali dalam lima tahun atau berdasarkan adanya masukan dari stakeholders atau konsorsium program studi.

Indikator

1. Ditetapkannya Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus 3. Tersedianya berita acara rapat senat fakultas penetapan keluasan dan kedalaman materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum 4. 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh rektor; 5. Terdapat pedoman pengintegrasian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran dengan mencantumkan konversi satuan kredit semester (sks) untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang melibatkan mahasiswa; 6. Terdapat dokumen tinjauan kurikulum minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi; 7. Minimal 30% dari mata kuliah program sarjana dan 50% dari mata kuliah program magister memanfaatkan hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus. 8. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar isi pembelajaran;

Terkait

1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Manual Penetapan Standar Isi Pembelajaran; 5. Manual Pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran; 6. Manual Evaluasi Standar Isi Pembelajaran; 7. Manual Pengendalian Standar Isi Pembelajaran; 8. Manual Peningkatan Standar Isi Pembelajaran; 9. Pedoman Akademik UNISBANK; 10. Organisasi Tata Kerja UNISBANK. 11. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Isi Pembelajaran.

targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Isi Pembelajaran Ditetapkannya Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Isi Pembelajaran Rektor        
2 Standar Isi Pembelajaran Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek, dan kasus 1 dokumen panduan Buku/panduan pembelajaran berbasis riset, PkM, proyek, dan kasus LPM        
3 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan keluasan dan kedalaman materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan        
4 Standar Isi Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya pedoman pengintegrasian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran beserta konversi SKS 1 dokumen pedoman Pedoman integrasi penelitian dan PkM ke pembelajaran LPM        
6 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya dokumen tinjauan kurikulum minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium Prodi ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen tinjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi        
7 Standar Isi Pembelajaran Persentase mata kuliah yang memanfaatkan hasil penelitian, PkM, proyek, dan kasus S1 ≥ 30%; S2 ≥ 50% RPS, matriks integrasi riset/PkM Kaprodi        
8 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian Standar Isi Pembelajaran 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI LPM/GPM/UPM        
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Isi Pembelajaran Ditetapkannya Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Isi Pembelajaran Rektor        
2 Standar Isi Pembelajaran Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek, dan kasus 1 dokumen panduan Buku/panduan pembelajaran berbasis riset, PkM, proyek, dan kasus LPM        
3 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan keluasan dan kedalaman materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan        
4 Standar Isi Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya pedoman pengintegrasian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran beserta konversi SKS 1 dokumen pedoman Pedoman integrasi penelitian dan PkM ke pembelajaran LPM        
6 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya dokumen tinjauan kurikulum minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium Prodi ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen tinjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi        
7 Standar Isi Pembelajaran Persentase mata kuliah yang memanfaatkan hasil penelitian, PkM, proyek, dan kasus S1 ≥ 30%; S2 ≥ 50% RPS, matriks integrasi riset/PkM Kaprodi        
8 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian Standar Isi Pembelajaran 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI LPM/GPM/UPM        
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target
2023/ 2024

Target
2024/ 2025

Target
2025/ 2026
Target
2026/ 2027
1 Standar Isi Pembelajaran Ditetapkannya Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Isi Pembelajaran Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
2 Standar Isi Pembelajaran Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek, dan kasus 1 dokumen panduan Buku/panduan pembelajaran berbasis riset, PkM, proyek, dan kasus DPPMP  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
3 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan keluasan dan kedalaman materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
4 Standar Isi Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
5 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya pedoman pengintegrasian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran beserta konversi SKS 1 dokumen pedoman Pedoman integrasi penelitian dan PkM ke pembelajaran DPPMP  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
6 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya dokumen tinjauan kurikulum minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium Prodi ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen tinjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
7 Standar Isi Pembelajaran Persentase mata kuliah yang memanfaatkan hasil penelitian, PkM, proyek, dan kasus S1 ≥ 30%; S2 ≥ 50% RPS, matriks integrasi riset/PkM Kaprodi  Terpenuhi  Terpenuhi  Terpenuhi  Terpenuhi
8 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian Standar Isi Pembelajaran 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI DJM/UJM  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Isi Pembelajaran Ditetapkannya Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Isi Pembelajaran Rektor

 Tersedia

1 dokumen resmi

 Tersedia

1 dokumen resmi

 Tersedia

1 dokumen resmi

 Tersedia

1 dokumen resmi

2 Standar Isi Pembelajaran Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek, dan kasus 1 dokumen panduan Buku/panduan pembelajaran berbasis riset, PkM, proyek, dan kasus LPM

 Tersusun

1 dokumen panduan

 Tersusun

1 dokumen panduan

 Tersusun

1 dokumen panduan

 Tersusun

1 dokumen panduan

3 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan keluasan dan kedalaman materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
4 Standar Isi Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
5 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya pedoman pengintegrasian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran beserta konversi SKS 1 dokumen pedoman Pedoman integrasi penelitian dan PkM ke pembelajaran LPMT  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
6 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya dokumen tinjauan kurikulum minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium Prodi ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen tinjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
7 Standar Isi Pembelajaran Persentase mata kuliah yang memanfaatkan hasil penelitian, PkM, proyek, dan kasus S1 ≥ 30%; S2 ≥ 50% RPS, matriks integrasi riset/PkM Kaprodi  10% 15% 20%  25%
8 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian Standar Isi Pembelajaran 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI LPM/GPM/UPM  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Isi Pembelajaran Ditetapkannya Standar Isi Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Isi Pembelajaran Rektor        
2 Standar Isi Pembelajaran Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek, dan kasus 1 dokumen panduan Buku/panduan pembelajaran berbasis riset, PkM, proyek, dan kasus LPM        
3 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan keluasan dan kedalaman materi pembelajaran dalam dokumen kurikulum 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan        
4 Standar Isi Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh Rektor 100% Prodi Peraturan Rektor tentang kurikulum Prodi Rektor        
5 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya pedoman pengintegrasian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam pembelajaran beserta konversi SKS 1 dokumen pedoman Pedoman integrasi penelitian dan PkM ke pembelajaran LPM        
6 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya dokumen tinjauan kurikulum minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium Prodi ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen tinjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi        
7 Standar Isi Pembelajaran Persentase mata kuliah yang memanfaatkan hasil penelitian, PkM, proyek, dan kasus S1 ≥ 30%; S2 ≥ 50% RPS, matriks integrasi riset/PkM Kaprodi        
8 Standar Isi Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian Standar Isi Pembelajaran 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI LPM/GPM/UPM