tabelspmi View

noid 22
kriteria 2020
kriteria 2023 Masukan Penelitian
kriteria 2025 Masukan Penelitian
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Pendanaan/ Pembiayaan Penelitian
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Kegiatan penelitian dan pengelolaan penelitian merupakan dua kegiatan yang harus di dukung dengan sumber pendanaan dan diatur mekanisme pembiayaannya. Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam berbagai macam skema hibah penelitian yang memiliki tujuan dan luaran yang berbeda, sehingga besaran pendanaan penelitian juga akan berbeda untuk setiap skema penelitian. Perguruan Tinggi wajib menyediakan sumber pendanaan internal untuk penelitian, disamping sumber eksternal lainnya, misal dari pemerintah, swasta, kerjasama dan lain-lain. Dana penelitian internal dari perguruan tinggi digunakan untuk membiayaai perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi penelitian, pelaporan hasil penelitian dan diseminasi hasil penelitian. Selain dana penelitian internal, perguruan tinggi juga wajib menyediakan dana pengelolaan penelitian. Dana pengelolaan penelitian digunakan untuk membiayai manajemen penelitian, peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau insetif kekayaan intelektual (KI).
Pihak Pimpinan Universitas, Fakultas, Program Studi, DPPMP, Peneliti, dan Unsur Penunjang.
Definisi 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya dana penelitian internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan dapat memperoleh sumber pendanaan lainnya dari pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri atau dana dari masyarakat. 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mengatur mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal dan disahkan dalam suatu peraturan Rektor. 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan harus menyediakan dana pengelolaan penelitian untuk membiayai: (a) manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; (b) peningkatan kapasitas peneliti; dan (c) insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). 6. Ketua DPPMP memastikan penggunaan sumber pendanaan internal untuk membiayai: (a) perencanaan penelitian; (b) pelaksanaan penelitian; (c) pengendalian penelitian; (d) pemantauan dan evaluasi penelitian; (e) pelaporan hasil penelitian; dan (f) diseminasi hasil penelitian. 7. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian.
Strategi 1. Universitas menganggarkan dana penelitian internal setiap tahun melalui mekanisme pembiayaan dari DIPA PNBP. 2. Universitas menganggarkan dana pengelolaan penelitian yang dilaksanakan oleh DPPMP berupa kegiatan manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian. 3. Universitas menganggarkan dana untuk insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI). 4. Rektor atas usulan DPPMP membentuk tim reviewer penelitian yang terdiri dari reviewer internal dan/atau eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai reviewer penelitian. 5. DPPMP mengatur mekanisme dan jadwal pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian internal yang terdiri dari seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian. 6. DPPMP memfasilitasi diseminasi/ publikasi ilmiah hasil penelitian dalam bentuk penyelenggaraan seminar nasional atau internasional.
Indikator 1. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian 2. Tersedianya alokasi dana dari universitas untuk DPPMP dalam rangka pelaksanaan pengelolaan penelitian yang meliputi kegiatan seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian. 3. Terdapat bukti kerjasama dengan lembaga lain dalam pendanaan penelitian 4. Terdapat pedoman mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal 5. Tersedianya dana pengelolaan penelitian 6. Tersedianya bukti penggunaan sumber pendanaan internal 7. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar Pendanaan dan pembiayaan penelitian
Terkait 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.9. Referensi Standar Penelitian 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Stikubank Semarang; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Stikubank Semarang; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri; 13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi; 14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; 17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; 20. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi; 21. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi; 22. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi. 23. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018; 24. Pedoman Audit Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018. BAB V STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG 5.1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Sarpras Penelitian dan RTL DPPMP / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
2 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya alokasi dana dari universitas untuk DPPMP dalam pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun RKAT, DIPA internal, laporan keuangan DPPMP Rektor / DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
3 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti kerja sama pendanaan penelitian dengan lembaga lain ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, IA pendanaan penelitian DPPMP / UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
4 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya pedoman mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal 1 dokumen pedoman Pedoman Pendanaan Penelitian Internal DPPMP Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
5 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dana pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun RKAT, laporan realisasi anggaran DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
6 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti penggunaan sumber pendanaan internal penelitian 100% terdokumentasi SPJ, laporan penggunaan dana DPPMP Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi
7 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pendanaan dan pembiayaan penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pendanaan Penelitian dan RTL DPPMP / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Sarpras Penelitian dan RTL DPPMP / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
2 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya alokasi dana dari universitas untuk DPPMP dalam pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun RKAT, DIPA internal, laporan keuangan DPPMP Rektor / DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
3 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti kerja sama pendanaan penelitian dengan lembaga lain ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, IA pendanaan penelitian DPPMP / UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
4 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya pedoman mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal 1 dokumen pedoman Pedoman Pendanaan Penelitian Internal DPPMP Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
5 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dana pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun RKAT, laporan realisasi anggaran DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
6 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti penggunaan sumber pendanaan internal penelitian 100% terdokumentasi SPJ, laporan penggunaan dana DPPMP Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi
7 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pendanaan dan pembiayaan penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pendanaan Penelitian dan RTL DPPMP / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2023/2024

Target
2024/2025

Target
2025/ 2026
Target
2026/ 2027
1 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Sarpras Penelitian dan RTL DPPMP / DJM Tersedia Tersedia Tersedia  Tersedia 
2 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya alokasi dana dari universitas untuk DPPMP dalam pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun  laporan keuangan DPPMP Rektor / DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
3 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti kerja sama pendanaan penelitian dengan lembaga lain ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, IA pendanaan penelitian DPPMP / DKMHM Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
4 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya pedoman mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal 1 dokumen pedoman Pedoman Pendanaan Penelitian Internal DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
5 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dana pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun Laporan realisasi anggaran DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
6 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti penggunaan sumber pendanaan internal penelitian 100% terdokumentasi Laporan penggunaan dana DPPMP Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi
7 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pendanaan dan pembiayaan penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pendanaan Penelitian dan RTL DPPMP / DJM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Sarpras Penelitian dan RTL DPPMP / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
2 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya alokasi dana dari universitas untuk DPPMP dalam pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun RKAT, DIPA internal, laporan keuangan DPPMP Rektor / DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
3 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti kerja sama pendanaan penelitian dengan lembaga lain ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, IA pendanaan penelitian DPPMP / UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
4 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya pedoman mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal 1 dokumen pedoman Pedoman Pendanaan Penelitian Internal DPPMP Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
5 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dana pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun RKAT, laporan realisasi anggaran DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
6 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti penggunaan sumber pendanaan internal penelitian 100% terdokumentasi SPJ, laporan penggunaan dana DPPMP Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi
7 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pendanaan dan pembiayaan penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pendanaan Penelitian dan RTL DPPMP / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Sarpras Penelitian dan RTL DPPMP / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
2 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya alokasi dana dari universitas untuk DPPMP dalam pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun RKAT, DIPA internal, laporan keuangan DPPMP Rektor / DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
3 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti kerja sama pendanaan penelitian dengan lembaga lain ≥ 1 kerja sama/tahun MoU, MoA, IA pendanaan penelitian DPPMP / UPT Kerja Sama Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
4 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya pedoman mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian internal 1 dokumen pedoman Pedoman Pendanaan Penelitian Internal DPPMP Tersedia Implementasi Review Penyempurnaan
5 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dana pengelolaan penelitian Tersedia setiap tahun RKAT, laporan realisasi anggaran DPPMP Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
6 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya bukti penggunaan sumber pendanaan internal penelitian 100% terdokumentasi SPJ, laporan penggunaan dana DPPMP Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi Terpenuhi
7 Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pendanaan dan pembiayaan penelitian ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pendanaan Penelitian dan RTL DPPMP / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan