tabelspmi View

noid 2
kriteria 2020 Pendidikan
kriteria 2023 Luaran Pendidikan
kriteria 2025 Luaran Pendidikan
nostandar 2020 Standar Kompetensi Lulusan
nostandar 2023 Standar Kompetensi Lulusan
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR LUARAN PENDIDIKAN

Standar Kompetensi Lulusan

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR LUARAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional

Rasional Lulusan dari program studi merupakan capaian akhir setelah menyelesaikan program akademik sesuai jenjang pendidikan. Dunia kerja merupakan tujuan dari lulusan untuk mengimplementasikan capaian yang telah diperoleh selama mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi dan persaingan sangat kompetitif dan selektif sesuai kriteria yang dibutuhkan. Untuk dapat memenangi kompetisi ini, lulusan harus mempunyai kompetensi yang berdaya saing. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan satuan standar meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka UNISBANK perlu menetapkan kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan yang ditawarkan kepada peserta didik. Proses pembelajaran secara internal diatur berdasarkan kurikulum pada tiap program studi dan berpedoman pada Panduan Akademik Tahun 2020. Kurikulum sebagai panduan rencana studi mahasiswa didesain dan diperbarui setiap 4 (empat) tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan dunia kerja. Untuk memenuhi konsep kekinian pendidikan di Indonesia, kurikulum yang diterapkan pada setiap program studi di UNISBANK telah mengadopsi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013. Kerangka ini mengatur penjenjangan kualifikasi kompetensi. Sejalan dengan visi dan misi UNISBANK dalam upaya menjadi universitas yang inovatif, mandiri dan terkemuka, maka lulusannya haruslah memiliki daya saing. Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, maka UNISBANK merumuskan dalam standar kompetensi lulusan.

Pihak

Pihak yang Bertanggungjawab untuk Mencapai Isi Standar Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dekan, , Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, , Ketua Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu , Dosen.

Definisi

Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi; 7. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati; 8. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan; 9. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 10. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan non formal, pendidikan informal, dan/ atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi; 11. Lulusan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi sesuai program yang ditempuh dengan memperoleh gelar akademik.

Isi Standar

Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor 2. Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi dapat menambah rumusan capaian sikap dan keterampilan umum sebagai tambahan dari CPL untuk setiap program studi sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 3. Dekan menyampaikan kompetensi lulusan dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor; 4. Ketua Program Studi merumuskan kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam 4 tahun; 5. Ketua Program Studi menjamin bahwa kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan CPL program studi yang dikelola mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan ketentuan a) kompetensi sikap; b) pengetahuan; c) keterampilan umum; d) keterampilan khusus; e) pengalaman kerja : 6. Ketua Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya; 7. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kompetensi lulusan

Strategi

Strategi 1. Ketua Program Studi menyusun CPL program studi dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal serta mempertimbangkan hasil tracer study dan masukan alumni; 2. Ketua Program Studi menambahkan CPL Penciri Program Studi dengan merujuk pada visi misi UNISBANK dan visi misi fakultas; 3. CPL yang disusun oleh Ketua Program Studi diusulkan oleh dekan kepada rektor setelah mendapatkan persetujuan dari senat fakultas; 4. Pimpinan fakultas melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan; 5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian kompetensi lulusan di masing-masing program studi; 6. Tinjauan terhadap kompetensi lulusan dilakukan oleh Ketua Program Studi minimal 1 kali dalam empat tahun atau berdasarkan adanya masukan dari stakeholders atau konsorsium program studi.

Indikator

1. Ditetapkannya Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya berita acara rapat senat fakultas penetapan kompetensi lulusan dalam dokumen kurikulum 3. 100% program studi memiliki dokumen kompetensi lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum; 4. Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi; 5. Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi; 6. Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 6 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi; 7. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi diploma tiga dan sarjana minimal 3.00; 8. Rata-rata Indek Prestasi Kumulatif lulusan di program studi magister minimal 3.25. 9. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar kompetensi lulusan;

Terkait

Dokumen Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Manual Penetapan Standar Kompetensi Lulusan; 4. Manual Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan; 5. Manual Evaluasi Standar Kompetensi Lulusan; 6. Manual Pengendalian Standar Kompetensi Lulusan; 7. Manual Peningkatan Standar Kompetensi Lulusan; 8. Buku Pedoman Akademik UNISBANK; 9. Statuta UNISBANK; 10. Organisasi Tata Kerja UNISBANK; 11. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan.

targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang SKL Rektor        
2 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan kompetensi lulusan 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan        
3 Standar Kompetensi Lulusan 100% program studi memiliki dokumen kompetensi lulusan yang disetujui Dekan dan menjadi bagian dokumen kurikulum 100% Prodi Dokumen kurikulum Prodi Kaprodi        
4 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen peninjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi        
5 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 3 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi        
6 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi non-akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 6 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi        
7 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program Diploma Tiga dan Sarjana ≥ 3,00 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi        
8 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program Magister ≥ 3,25 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi        
9 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian SKL 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI LPM/GPM/UPM        
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang SKL Rektor        
2 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan kompetensi lulusan 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan        
3 Standar Kompetensi Lulusan 100% program studi memiliki dokumen kompetensi lulusan yang disetujui Dekan dan menjadi bagian dokumen kurikulum 100% Prodi Dokumen kurikulum Prodi Kaprodi        
4 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen peninjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi        
5 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 3 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi        
6 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi non-akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 6 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi        
7 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program Diploma Tiga dan Sarjana ≥ 3,00 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi        
8 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program Magister ≥ 3,25 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi        
9 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian SKL 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI LPM/GPM/UPM        
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target
2023/ 2024
Target 2024/2025 Target 2025/2026 Target 2026/2027
1 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang SKL Rektor Draft Implementasi Implementasi Implementasi
2 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan kompetensi lulusan 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
3 Standar Kompetensi Lulusan Program studi memiliki dokumen kompetensi lulusan yang disetujui Dekan dan menjadi bagian dokumen kurikulum 100% Prodi Dokumen kurikulum Prodi Kaprodi Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
4 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen peninjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
5 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 3 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi 1 2 2 3
6 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi non-akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 3 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi 1 2 2 3
7 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program  Sarjana ≥ 2.75 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi Tercapai Tercapai Tercapai Tercapai
8 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian SKL (Standar Kompetensi Lulusan) 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI DJM/UJM Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang SKL Rektor  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
2 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan kompetensi lulusan 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan  Tersedia Tersedia  Tersedia  tersedia
3 Standar Kompetensi Lulusan 100% program studi memiliki dokumen kompetensi lulusan yang disetujui Dekan dan menjadi bagian dokumen kurikulum 100% Prodi Dokumen kurikulum Prodi Kaprodi  Tersedia Tersedia  Tersedia  Tersedia
4 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen peninjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi  Tersedia  Tersedia  Tersedia  Tersedia
5 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 3 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi

 Wilayah : 1

Nasional : 1

Internasional : 1

 Wilayah : 1

Nasional : 1

Internasional : 1

 Wilayah : 2

Nasional : 1

Internasional : 1

 Wilayah : 2

Nasional : 2

Internasional : 1

6 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi non-akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 6 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi

 Wilayah : 1

Nasional : 1

Internasional : 1

 Wilayah : 2

Nasional : 1

Internasional : 1

 Wilayah : 2

Nasional : 1

Internasional : 1

 Wilayah : 2

Nasional : 2

Internasional : 1

7 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program Diploma Tiga dan Sarjana ≥ 3,00 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi  3,2 3,3  3,4  3,5
8 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program Magister ≥ 3,25 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi        
9 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian SKL 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI LPM/GPM/UPM  Tersedia 1 kali/tahun  Tersedia 1 kali/tahun  Tersedia 1 kali/tahun  Tersedia 1 kali/tahun
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang SKL Rektor        
2 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya berita acara rapat Senat Fakultas tentang penetapan kompetensi lulusan 100% fakultas Berita acara rapat senat fakultas Dekan        
3 Standar Kompetensi Lulusan 100% program studi memiliki dokumen kompetensi lulusan yang disetujui Dekan dan menjadi bagian dokumen kurikulum 100% Prodi Dokumen kurikulum Prodi Kaprodi        
4 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam 4 tahun dengan keterlibatan stakeholder/konsorsium ≥ 1 kali/4 tahun Dokumen peninjauan, notulen, daftar hadir stakeholder Kaprodi        
5 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 3 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi        
6 Standar Kompetensi Lulusan Jumlah prestasi non-akademik mahasiswa tingkat wilayah/nasional/internasional ≥ 6 prestasi/3 tahun/Prodi Sertifikat, piagam, SK kejuaraan Kaprodi        
7 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program Diploma Tiga dan Sarjana ≥ 3,00 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi        
8 Standar Kompetensi Lulusan Rata-rata IPK lulusan program Magister ≥ 3,25 Rekapitulasi IPK lulusan Kaprodi        
9 Standar Kompetensi Lulusan Tersedianya bukti monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal ketercapaian SKL 1 kali/tahun Laporan Monev dan AMI LPM/GPM/UPM