tabelspmi View

noid 19
kriteria 2020
kriteria 2023 Masukan Penelitian
kriteria 2025 Masukan Penelitian
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Kualifikasi Peneliti
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Peneliti merupakan salah satu sumberdaya yang sangat penting bagi kemajuan perguruan tinggi, khususnya untuk implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Seperti yang diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, maka tugas seorang dosen selain memberikan pembelajaran di kelas atau laboratorium juga melakukan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Kualitas peneliti harus memiliki standard agar mampu melaksanakan penelitian dan menghasilkan output yang diharapkan. Hasil penelitian merupakan target utama dari suatu proses pelaksanaan penelitian di setiap Universitas atau Perguruan Tinggi. Hasil penelitian ini harus dicapai secara maksimal dan terstruktur serta perlu ditingkatkan mutu secara berkesinambungan. Berdasarkan peraturan Kemenristekdikti No 44 tahun 2015 pasal 44 ayat (1) dan (2) dicantum bahwa hasil penelitian di perguruan tinggi diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Oleh karena itu untuk menghasilkan output penelitian yang bermutu dan berdampak bagi masyarakat maka kualifikasi peneliti di UNISBANK harus memiliki standard yang baik.
Pihak Pimpinan Universitas, DPPMP, Fakultas, Program Studi, Laboratorium dan Dosen/ Peneliti.
Definisi 1. Penelitian ilmiah adalah suatu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi ilmu pengetahuan dan teknologi (UU No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi). 2. Pimpinan Universitas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor 3. Pimpinan Fakultas adalah unsur pengelola yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan. 4. Pimpinan DPPMP adalah unsur pengelola yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. 5. Ketua DPPMP adalah penanggungjawab pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di UNISBANK. 6. Ketua Program Studi adalah seorang dosen yang mengelola kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Dosen/Peneliti adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi antara lain pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknologi informasi.
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 2. Ketua DPPMP memastikan tersedianya pedoman kualifikasi peneliti sesuai dengan skema-skema penelitian yang tercantum dalam buku pedoman penelitian. 3. Ketua DPPMP memastikan kualifikasi ketua peneliti dari penelitian yang dibiayai UNISBANK adalah dosen tetap ber-NIDN minimal magister dan memiliki jabatan fungsional asisten ahli. 4. Ketua DPPMP memastikan kualifikasi anggota peneliti yang dibiayai UNISBANK minimal magister yang memiliki NIDN. 5. Ketua DPPMP memastikan kualifikasi pembantu lapang adalah minimal lulusan sekolah menengah umum, sekolah menengah kejuaran atau yang setara. 6. Ketua DPPMP memastikan penelitian yang dilakukan peneliti UNISBANK melibatkan mahasiswa. 7. Jaminan Mutu DPPMP melakukan monitoring dan evaluasi Standar Kualifikasi Penelitian
Strategi 1. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyusun dan menetapkan buku panduan penelitian yang memuat persyaratan/ kualifikasi peneliti untuk setiap skema penelitian. 2. Pimpinan universitas mengesahkan buku panduan penelitian dalam bentuk SK Rektor. 3. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi melalui desk review (proposal, laporan penelitian) untuk mengetahui pengusulan ketua dan anggota peneliti untuk penelitian yang didanai oleh UNISBANK.
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 2. Dokumen buku panduan penelitian mengatur kualifikasi ketua, anggota dan tenaga bantu penelitian sesuai dengan skema-skema penelitian. 3. Ketua, anggota dan tenaga bantu penelitian yang diusulkan oleh para peneliti sesuai dengan kualifikasi pada masing-masing skema (100%). 4. Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen 5. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kualifikasi penelitian.
Terkait 1. Renstra Penyesuaian UNISBANK 2019-2024 2. Rencana Induk Penelitian UNISBANK Tahun 2018-2022 3. Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2015-2045 4. Rencana Pengembangan Akademik Jangka Panjang 2020- 2040 5. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XIII Tahun 2021 6. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNISBANK Tahun 2021 7. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNISBANK Tahun 2021 8. Prosedur Kerja Monitoring dan Evaluasi Penelitian UNISBANK 9. Panduan Audit Mutu Internal UNISBANK 10. Formulir Monitoring dan Evaluasi Penelitian di UNISBANK 11. Formulir Audit Penelitian di UNISBANK 12. Manual Standar Penelitian. 4.6. Standar Sarana Prasarana Penelitian
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Kualifikasi Peneliti Ditetapkannya Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Kualifikasi Peneliti Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Kualifikasi Peneliti Buku panduan penelitian memuat kualifikasi ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai skema 100% tercantum Buku Panduan Penelitian LPPM Terpenuhi Terpenuhi Review Penyempurnaan
3 Kualifikasi Peneliti Ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai dengan kualifikasi pada masing-masing skema penelitian 100% sesuai Dokumen usulan penelitian, hasil seleksi LPPM 100% 100% 100% 100%
4 Kualifikasi Peneliti Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen ≥ 1 mahasiswa/penelitian* Kontrak penelitian, laporan penelitian LPPM / Program Studi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
5 Kualifikasi Peneliti Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kualifikasi peneliti ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Kualifikasi Peneliti dan RTL LPPM / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Kualifikasi Peneliti Ditetapkannya Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Kualifikasi Peneliti Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Kualifikasi Peneliti Buku panduan penelitian memuat kualifikasi ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai skema 100% tercantum Buku Panduan Penelitian LPPM Terpenuhi Terpenuhi Review Penyempurnaan
3 Kualifikasi Peneliti Ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai dengan kualifikasi pada masing-masing skema penelitian 100% sesuai Dokumen usulan penelitian, hasil seleksi LPPM 100% 100% 100% 100%
4 Kualifikasi Peneliti Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen ≥ 1 mahasiswa/penelitian* Kontrak penelitian, laporan penelitian LPPM / Program Studi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
5 Kualifikasi Peneliti Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kualifikasi peneliti ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Kualifikasi Peneliti dan RTL LPPM / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2023/2024 Target
2024/ 2025
Target 2025/2026 Target
2026/ 2027
1 Kualifikasi Peneliti Ditetapkannya Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Kualifikasi Peneliti Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Kualifikasi Peneliti Buku panduan penelitian memuat kualifikasi ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai skema 100% tercantum Buku Panduan Penelitian LPPM Terpenuhi Terpenuhi Review Penyempurnaan
3 Kualifikasi Peneliti Ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai dengan kualifikasi pada masing-masing skema penelitian 100% sesuai Dokumen usulan penelitian, hasil seleksi DPPMP 100% 100% 100% 100%
4 Kualifikasi Peneliti Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen ≥ 1 mahasiswa/penelitian* Kontrak penelitian, laporan penelitian DPPMP Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
5 Kualifikasi Peneliti Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kualifikasi peneliti ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Kualifikasi Peneliti dan RTL DPPMP/ DPMP2 Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Kualifikasi Peneliti Ditetapkannya Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Kualifikasi Peneliti Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Kualifikasi Peneliti Buku panduan penelitian memuat kualifikasi ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai skema 100% tercantum Buku Panduan Penelitian LPPM Terpenuhi Terpenuhi Review Penyempurnaan
3 Kualifikasi Peneliti Ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai dengan kualifikasi pada masing-masing skema penelitian 100% sesuai Dokumen usulan penelitian, hasil seleksi LPPM 100% 100% 100% 100%
4 Kualifikasi Peneliti Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen ≥ 1 mahasiswa/penelitian* Kontrak penelitian, laporan penelitian LPPM / Program Studi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
5 Kualifikasi Peneliti Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kualifikasi peneliti ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Kualifikasi Peneliti dan RTL LPPM / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Kualifikasi Peneliti Ditetapkannya Standar Kualifikasi Peneliti dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Kualifikasi Peneliti Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Kualifikasi Peneliti Buku panduan penelitian memuat kualifikasi ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai skema 100% tercantum Buku Panduan Penelitian LPPM Terpenuhi Terpenuhi Review Penyempurnaan
3 Kualifikasi Peneliti Ketua, anggota, dan tenaga bantu penelitian sesuai dengan kualifikasi pada masing-masing skema penelitian 100% sesuai Dokumen usulan penelitian, hasil seleksi LPPM 100% 100% 100% 100%
4 Kualifikasi Peneliti Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen ≥ 1 mahasiswa/penelitian* Kontrak penelitian, laporan penelitian LPPM / Program Studi Terlaksana Terlaksana Terlaksana Terlaksana
5 Kualifikasi Peneliti Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kualifikasi peneliti ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Kualifikasi Peneliti dan RTL LPPM / LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan