tabelspmi View

noid 14
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025 Pendidikan
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Penerimaan Mahasiswa Baru
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional

Proses penerimaan mahasiswa baru UNISBANK berlangsung setiap awal tahun akademik dengan dasar kebijakan pada Pasal 94 Statuta UNISBANK, yang menyatakan penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dan penelusuran minat, bakat dan/atau kemampuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UNISBANK apabila memenuhi persyaratan. UNISBANK menerima mahasiswa baru untuk program studi jenjang diploma-3, sarjana dan magister melalui jalur seleksi nasional dan jalur mandiri. Untuk menjamin tersedianya mahasiswa baru yang bermutu sehingga mendukung perwujudan visi dan keterlaksanaan misi UNISBANK dengan baik, maka UNISBANK memandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru sebagai pedoman penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan berkelanjutan sistem penerimaan mahasiswa baru di lingkungan UNISBANK.

Pihak

Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Kepala UPT TIK, Lembaga Penjaminan Mutu .

Definisi
  1. Rektor menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor
  2. Rektor menetapkan peraturan rektor tentang sistem penerimaan mahasiswa baru yang diperbaharui setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai;
  3. Rektor menetapkan daya tampung berdasarkan masukan dari fakultas dan jurusan/program studi dengan mempertimbangkan rasio mahasiswa/dosen ideal dan ketersediaan ruang kelas setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai;
  4. Rektor memastikan penerimaan mahasiswa baru yang memberikan akses yang luas kepada masyarakat dari berbagai golongan, termasuk golongan berkebutuhan khusus yang ditinjau setiap tahunnya;
  5. Rektor menetapkan kelulusan penerimaan mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sesuai dengan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru dan dipublikasi secara online pada situs web UNISBANK secara up to date;
  6. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan program promosi yang sistematis untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan pada setiap bulan sebelum tahun penerimaan mahasiswa baru;
  7. Wakil Rektor Bidang Akademik menerbitkan pedoman seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk jalur seleksi mandiri yang diperbaharui setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai;
  8. Biro Akademik dan Kemahasiswaan melakukan promosi untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan setiap tahun;
  9. Biro Akademik dan Kemahasiswaan membuat dan mensosialisasikan laporan umum penerimaan mahasiswa baru UNISBANK setiap tahun;
  10. Kepala UPT TIK melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penerimaan mahasiswa baru dan diperbaharui setiap tahun;
  11. Kepala UPT TIK menyediakan layanan sistem informasi pendaftaran program D3, S1, S2 secara online untuk menerima calon mahasiswa. Bagi calon mahasiswa S1 harus disediakan informasi tentang SNMPTN dan SBMPTN. Pelaksanaan layanan informasi ini dilakukan setiap periode penerimaan calon mahasiswa baru;

DJM melakukan monitoring dan evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Isi Standar

1. Rektor menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menetapkan peraturan rektor tentang sistem penerimaan mahasiswa baru yang diperbaharui setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai; 3. Rektor menetapkan kuota penerimaan mahasiswa baru program sarjana melalui jalur SNMPTN maksimal sebanyak 20%, jalur SBMPTN paling kurang 50% dan jalur mandiri paling banyak 30% dari total daya tampung setiap tahun; 4. Rektor menetapkan daya tampung berdasarkan masukan dari fakultas dan jurusan/program studi dengan mempertimbangkan rasio mahasiswa/dosen ideal dan ketersediaan ruang kelas setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai; 5. Rektor menjamin akses mahasiswa baru asal Madura dengan sebaran kabupaten/kota yang adil melalui jalur SNMPTN sebanyak minimal 50%; 6. Rektor memastikan penerimaan mahasiswa baru yang memberikan akses yang luas kepada masyarakat dari berbagai golongan, termasuk golongan berkebutuhan khusus yang ditinjau setiap tahunnya; 7. Rektor memastikan untuk menerima setiap calon mahasiswa baru dengan kemampuan menghafal Alquran sekurang- kurangnya 10 juz untuk masuk program studi yang sesuai dengan kemampuan akademiknya pada setiap periode penerimaan mahasiswa baru; 8. Rektor memastikan adanya proses penerimaan mahasiswa baru warga negara asing melalui jalur seleksi mandiri, transfer kredit dan beasiswa khusus dengan kuota minimal 1% dari daya tampung setiap tahun; 9. Rektor menetapkan kelulusan penerimaan mahasiswa baru yang memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sesuai dengan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru dan dipublikasi secara online pada situs web UNISBANK secara up to date; 10. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan program promosi yang sistematis untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan pada setiap bulan sebelum tahun penerimaan mahasiswa baru; 11. Wakil Rektor Bidang Akademik menerbitkan pedoman seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk jalur seleksi mandiri yang diperbaharui setiap tahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai; 12. Biro Akademik dan Kemahasiswaan melakukan promosi untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan setiap tahun; 13. Biro Akademik dan Kemahasiswaan membuat dan mensosialisasikan laporan umum penerimaan mahasiswa baru UNISBANK setiap tahun; 14. Kepala UPT TIK melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penerimaan mahasiswa baru dan diperbaharui setiap tahun; 15. Kepala UPT TIK menyediakan layanan sistem informasi pendaftaran program D3, S1, S2 secara online untuk menerima calon mahasiswa. Bagi calon mahasiswa S1 harus disediakan informasi tentang SNMPTN dan SBMPTN. Pelaksanaan layanan informasi ini dilakukan setiap periode penerimaan calon mahasiswa baru; 16. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Strategi

1. Rektor menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru; 2. Biro Akademik dan Kemahasiswaan bekerjasama dengan Kepala Humas dan Kepala UPT TIK melaksanakan sosialisasi Standar Penerimaan Mahasiswa Baru; 3. Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi sesuai kewenangan masing-masing melaksanakan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru; 4. Wakil Rektor bidang Akademik dan Wakil Dekan Bidang Akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar penerimaan mahasiswa baru; 5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar penerimaan mahasiswa baru.

Indikator

1. Ditetapkanya standar penerimaan mahasiswa baru dalam peraturan rektor 2. Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat 1:5; 3. Tersedianya pedoman penerimaan mahasiswa baru 4. Jumlah mahasiswa asing sekurang- kurangnya 1% dari jumlah mahasiswa; 5. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar penerimmaan mahasiswa baru

Terkait

1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Prodil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan; 9. Standar Pembiayaan Pembelajaran; 10. Manual Penetapan Standar Suasana Akademik; 11. Manual Pelaksanaan Standar Suasana Akademik; 12. Manual Evaluasi Standar Suasana Akademik; 13. Manual Pengendalian Standar Suasana Akademik; 14. Manual Peningkatan Standar Suasana Akademik; 15. Pedoman Akademik UNISBANK; 16. Formulir evaluasi pelaksanaan standar penerimaan mahasiswa baru. 1.15. Referensi Standar Pendidikan 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2006 tentang Statuta Universitas Stikubank Semarang; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi; 8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Stikubank Semarang; 9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri; 13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi; 14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi; 15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah; 16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; 17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri; 20. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi; 21. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi; 22. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi. 23. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018; 24. Pedoman Audit Mutu Internal Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Tahun 2018. BAB IV STANDAR PENELITIAN UNIVERSITAS STIKUBANK SEMARANG 4.1. Standar Hasil Penelitian

targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Penerimaan Mahasiswa Baru Ditetapkannya Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang PMB Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Penerimaan Mahasiswa Baru Rasio jumlah mahasiswa diterima dibanding jumlah peminat 01.05 Laporan statistik PMB Wakil Rektor I / UPT PMB ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5
3 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya pedoman penerimaan mahasiswa baru 1 dokumen pedoman Buku Pedoman PMB UPT PMB Tersedia Tersedia Review Penyempurnaan
4 Penerimaan Mahasiswa Baru Persentase jumlah mahasiswa asing dari total mahasiswa aktif ≥ 1% Data PD DIKTI, laporan internasionalisasi Kantor Urusan Internasional / UPT PMB ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1%
5 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar PMB ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev PMB dan RTL LPM / UPT PMB Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Penerimaan Mahasiswa Baru Ditetapkannya Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang PMB Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Penerimaan Mahasiswa Baru Rasio jumlah mahasiswa diterima dibanding jumlah peminat 01.05 Laporan statistik PMB Wakil Rektor I / UPT PMB ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5
3 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya pedoman penerimaan mahasiswa baru 1 dokumen pedoman Buku Pedoman PMB UPT PMB Tersedia Tersedia Review Penyempurnaan
4 Penerimaan Mahasiswa Baru Persentase jumlah mahasiswa asing dari total mahasiswa aktif ≥ 1% Data PD DIKTI, laporan internasionalisasi Kantor Urusan Internasional / UPT PMB ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1%
5 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar PMB ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev PMB dan RTL LPM / UPT PMB Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2023/2024

Target

2024/2025

Target 2025/2026

Target

2026/2027

1 Penerimaan Mahasiswa Baru Ditetapkannya Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang PMB Rektor Dokumen ditetapkan Dokumen ditetapkani Dokumen ditetapkan Dokumen ditetapkan
2 Penerimaan Mahasiswa Baru Rasio jumlah mahasiswa diterima dibanding jumlah peminat 01.05 Laporan statistik PMB Wakil Rektor I / UPT PMB ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5
3 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya pedoman penerimaan mahasiswa baru 1 dokumen pedoman Buku Pedoman PMB UPT PMB Tersedia Tersedia Evaluasi Penyempurnaan
4 Penerimaan Mahasiswa Baru Persentase jumlah mahasiswa asing dari total mahasiswa aktif ≥ 1% Data PD DIKTI, laporan internasionalisasi Kantor Urusan Internasional / UPT PMB ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1%
5 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar PMB ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev PMB dan RTL LPM / UPT PMB Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Penerimaan Mahasiswa Baru Ditetapkannya Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang PMB Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Penerimaan Mahasiswa Baru Rasio jumlah mahasiswa diterima dibanding jumlah peminat 01.05 Laporan statistik PMB Wakil Rektor I / UPT PMB ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5
3 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya pedoman penerimaan mahasiswa baru 1 dokumen pedoman Buku Pedoman PMB UPT PMB Tersedia Tersedia Review Penyempurnaan
4 Penerimaan Mahasiswa Baru Persentase jumlah mahasiswa asing dari total mahasiswa aktif ≥ 1% Data PD DIKTI, laporan internasionalisasi Kantor Urusan Internasional / UPT PMB ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1%
5 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar PMB ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev PMB dan RTL LPM / UPT PMB Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Penerimaan Mahasiswa Baru Ditetapkannya Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang PMB Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Penerimaan Mahasiswa Baru Rasio jumlah mahasiswa diterima dibanding jumlah peminat 01.05 Laporan statistik PMB Wakil Rektor I / UPT PMB ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5 ≥ 1:5
3 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya pedoman penerimaan mahasiswa baru 1 dokumen pedoman Buku Pedoman PMB UPT PMB Tersedia Tersedia Review Penyempurnaan
4 Penerimaan Mahasiswa Baru Persentase jumlah mahasiswa asing dari total mahasiswa aktif ≥ 1% Data PD DIKTI, laporan internasionalisasi Kantor Urusan Internasional / UPT PMB ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1% ≥ 1%
5 Penerimaan Mahasiswa Baru Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar PMB ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev PMB dan RTL LPM / UPT PMB Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan