tabelspmi View

noid 12
kriteria 2020
kriteria 2023 Masukan Pendidikan
kriteria 2025 Masukan Pendidikan
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Pembiayaan Pembelajaran
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh kepercayaan publik. Persaingan pasar kerja lulusan dari waktu ke waktu semakin meningkat, sehingga kompetensi lulusan terus ditingkatkan. Peningkatan kompetensi lulusan terkait langsung dengan besaran pembiayaan pembelajaran. Pembiayaan pembelajaran meliputi biaya investasi dan biaya operasional, untuk itu diperlukan dokumen dan pedoman pembiayaan pembelajaran yang ideal, oleh karenanya perlu ditetapkan standar biaya pembelajaran. Pembiayaan merupakan unsur penentu dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi. Pada umumnya kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Perguruan Tinggi akan terlaksana baik dan berkualitas. Bila Perguruan Tinggi tersebut merupakan sistem keuangan dan pembiayaan yang baik pula. Standar pembiayaan pembelajaran di perguruan tinggi berkontribusi terhadap keberhasilan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan. Standar tersebut menjadi sangat penting, terutama terkait dengan pengembangan kualitas dan kuantitas institusi bersangkutan. Penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak terlepas dari dana atau biaya. UNISBANK sebagai salah satu perguruan tinggi harus memprioritaskan perhatian dalam pengelolaan biaya, sehingga biaya yang dimiliki dapat dialokasikan dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan biaya pendidikan pada perguruan tinggi harus mampu meningkatkan mutu lulusan dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi lainnya dengan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Standar pembiayaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar sarana dan prasarana pembelajaran dan standar pengelolaan pembelajaran.
Pihak Rektor, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Sumber Daya, Dekan, Lembaga Penjaminan Mutu .
Definisi 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Standar pembiayaan pembelajaran adalah kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 5. Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan tinggi. 6. Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan, operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung. 7. Biaya operasional pendidikan tinggi ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Isi Standar 1. Rektor menetapkan standar pembiayaan pembelajaran 2. Rektor menyusun kebijakan mekanisme dan prosedur dalam menggalang sumber dana lain secara akuntabel dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa standar satuan biaya operasional pendidikan yang ditetapkan telah mengacu kepada standar operasional pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi negeri yang ditetapkan secara periodik oleh menteri dengan mempertimbangkan: a) jenis program studi; b) tingkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi; c) dan c) indeks kemahalam wilayah; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memiliki sistem pencatatan biaya dan melaksanakan pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sampai pada satuan program studi; 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan melakukan analisis biaya operasional pendidikan tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan UNISBANK; 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagai sumber di luar uang kuliah tunggal (UKT) yang diperoleh dari mahasiswa seperti: a) hibah; b) jasa layanan profesi dan/ atau keahlian; c) dana lestari dari alumni dan filantropis; d) kerjasama kelembagaan pemerintah dan swasta; 7. Satuan Pengawas Internal melakukan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Pembelajaran
Strategi 1. Rektor menetapkan Standar Pembiayaan Pembelajaran; 2. Rektor menetapkan kebijakan alokasi anggaran pada semua unit kerja; 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mengimplementasikan standar pembiayaan pembelajaran; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan analisis biaya dan memiliki sistem keuangan yang komprehensif dan efektif; 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan evaluasi UKT secara berkala; 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan menjalin kerjasama dengan pihak lain dan membangun unit-unit bisnis sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; 7. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran; 8. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran.
Indikator 1. Ditetapkanya standar pembiayaan pembelajaran dalam peraturan rektor 2. Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi maksimal 40%; 3. Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/ lembaga terhadap total perolehan dana perguruan tinggi minimal 5%; 4. Tersedianya laporan keuangan secara komprehensif; 5. Rata-rata dana operasional proses pembelajaran/ mahasiswa per tahun minimal Rp. 20.000.000,-; 6. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran.
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Standar Pengelolaan Pembelajaran; 9. Manual Penetapan Standar Pembiayaan Pembelajaran; 10. Manual Pelaksanaan Standar Pembiayaan Pembelajaran; 11. Manual Evaluasi Standar Pembiayaan Pembelajaran; 12. Manual Pengendalian Standar Pembiayaan Pembelajaran; 13. Manual Peningkatan Standar Pembiayaan Pembelajaran; 14. Pedoman Akademik UNISBANK; 15. Formulir evaluasi pelaksanaan standar pembiayaan pembelajaran. 1.13. Standar Suasana Akademik
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pembiayaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pembiayaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi ≤ 40% Laporan keuangan tahunan Wakil Rektor II / Keuangan ≤ 45% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40%
3 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/lembaga ≥ 5% Laporan keuangan, kontrak kerja sama Wakil Rektor II / Kerja Sama ≥ 5% ≥ 7% ≥ 10% ≥ 10%
4 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya laporan keuangan perguruan tinggi secara komprehensif, transparan, dan akuntabel 100% tersedia Laporan keuangan tahunan, laporan audit Wakil Rektor II / SPI Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
5 Pembiayaan Pembelajaran Rata-rata dana operasional proses pembelajaran per mahasiswa per tahun ≥ Rp20.000.000 Rekap anggaran dan realisasi biaya operasional Wakil Rektor II / Keuangan ≥ Rp20 jt ≥ Rp20 jt ≥ Rp22 jt ≥ Rp25 jt
6 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pembiayaan, RTL LPM / Keuangan Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pembiayaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pembiayaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi ≤ 40% Laporan keuangan tahunan Wakil Rektor II / Keuangan ≤ 45% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40%
3 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/lembaga ≥ 5% Laporan keuangan, kontrak kerja sama Wakil Rektor II / Kerja Sama ≥ 5% ≥ 7% ≥ 10% ≥ 10%
4 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya laporan keuangan perguruan tinggi secara komprehensif, transparan, dan akuntabel 100% tersedia Laporan keuangan tahunan, laporan audit Wakil Rektor II / SPI Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
5 Pembiayaan Pembelajaran Rata-rata dana operasional proses pembelajaran per mahasiswa per tahun ≥ Rp20.000.000 Rekap anggaran dan realisasi biaya operasional Wakil Rektor II / Keuangan ≥ Rp20 jt ≥ Rp20 jt ≥ Rp22 jt ≥ Rp25 jt
6 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pembiayaan, RTL LPM / Keuangan Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target
2023/ 2024
Target
2024/ 2025
Target
2025/2026
Target 
2026/ 2027
1 Pembiayaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pembiayaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi ≤ 40% Laporan keuangan tahunan Wakil Rektor II / Keuangan ≤ 45% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40%
3 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/lembaga ≥ 5% Laporan keuangan, kontrak kerja sama Wakil Rektor II / Kerja Sama ≥ 5% ≥ 7% ≥ 10% ≥ 10%
4 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya laporan keuangan perguruan tinggi secara komprehensif, transparan, dan akuntabel 100% tersedia Laporan keuangan tahunan, laporan audit Wakil Rektor II Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
5 Pembiayaan Pembelajaran Rata-rata dana operasional proses pembelajaran per mahasiswa per tahun ≥ Rp20.000.000 Rekap anggaran dan realisasi biaya operasional Wakil Rektor II / Keuangan ≥ Rp20 jt ≥ Rp20 jt ≥ Rp22 jt ≥ Rp25 jt
6 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pembiayaan, RTL DJM/ Keuangan Tersedia Tersedia Tersedia  Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pembiayaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pembiayaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi ≤ 40% Laporan keuangan tahunan Wakil Rektor II / Keuangan ≤ 45% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40%
3 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/lembaga ≥ 5% Laporan keuangan, kontrak kerja sama Wakil Rektor II / Kerja Sama ≥ 5% ≥ 7% ≥ 10% ≥ 10%
4 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya laporan keuangan perguruan tinggi secara komprehensif, transparan, dan akuntabel 100% tersedia Laporan keuangan tahunan, laporan audit Wakil Rektor II / SPI Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
5 Pembiayaan Pembelajaran Rata-rata dana operasional proses pembelajaran per mahasiswa per tahun ≥ Rp20.000.000 Rekap anggaran dan realisasi biaya operasional Wakil Rektor II / Keuangan ≥ Rp20 jt ≥ Rp20 jt ≥ Rp22 jt ≥ Rp25 jt
6 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pembiayaan, RTL LPM / Keuangan Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pembiayaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pembiayaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana perguruan tinggi ≤ 40% Laporan keuangan tahunan Wakil Rektor II / Keuangan ≤ 45% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40%
3 Pembiayaan Pembelajaran Persentase perolehan dana perguruan tinggi yang bersumber selain dari mahasiswa dan kementerian/lembaga ≥ 5% Laporan keuangan, kontrak kerja sama Wakil Rektor II / Kerja Sama ≥ 5% ≥ 7% ≥ 10% ≥ 10%
4 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya laporan keuangan perguruan tinggi secara komprehensif, transparan, dan akuntabel 100% tersedia Laporan keuangan tahunan, laporan audit Wakil Rektor II / SPI Tersedia Tersedia Tersedia Tersedia
5 Pembiayaan Pembelajaran Rata-rata dana operasional proses pembelajaran per mahasiswa per tahun ≥ Rp20.000.000 Rekap anggaran dan realisasi biaya operasional Wakil Rektor II / Keuangan ≥ Rp20 jt ≥ Rp20 jt ≥ Rp22 jt ≥ Rp25 jt
6 Pembiayaan Pembelajaran Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar pembiayaan pembelajaran ≥ 1 kali/tahun Laporan Monev Pembiayaan, RTL LPM / Keuangan Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan