tabelspmi View

noid 11
kriteria 2020
kriteria 2023 Proses Pendidikan
kriteria 2025 Proses Pendidikan
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Pengelolaan Pembelajaran
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Pengelolaan Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pelaksanaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tinggi melalui pendirian Perguruan Tinggi oleh Pemerintah dan/ atau Badan Penyelenggara untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. pengelolaan yang baik dalam menjalankan sistem pendidikan tinggi amat penting, karena tanpa pengelolaan yang baik, tidak mungkin Perguruan Tinggi tersebut berkualitas. Pengelolaan kelembagaan di Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat menjalankan Tridharma Perguruan tinggi yang optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan tinggi yang berkelanjutan dengan rasa aman dan kepercayaan tinggi. Prinsip manajemen atau pengelolaan pendidikan tinggi telah diatur dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 Ayat 5 yang berbunyi: “pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan atas prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan”. Lebih lanjut pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi telah ditetapkan standar minimal yang wajib diacu oleh setiap Perguruan Tinggi di Indonesia. Berdasarkan prinsip manajemen dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi tersebut, UNISBANK menyusun dan menetapkan Standar Pengelolaan Pembelajaran. Standar pengelolaan pembelajaran adalah kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan, pembelajaran pada jenjang program studi. Standar pengelolaan pembelajaran harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran.
Pihak Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Unit Pengelola Program Studi, Dekan, Koordinator Program Studi, Lembaga Penjaminan Mutu .
Definisi 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Unit Pengelola Program Studi (UPPS) adalah fakultas yang memiliki program studi yang berada di bawah pengelolaannya; 4. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 5. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 6. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan; 7. Standar pengelolaan pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi. 8. Perencanaan pengelolaan pembelajaran adalah penyusunan rencana kegiatan yang tertuang dalam kurikulum. 9. Penyelenggaraan pengelolaan pembelajaran adalah penetapan kegiatan untuk mencaoai capaian pembelajaran lulusan. 10. Pelaksanaan pengelolaan pembelajaran adalah kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akdemik dan budaya mutu yang baik. 11. Pemantauan dan evaluasi pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan penyelenggaraan pembelajaran di UNISBANK sesuai dengan jenis dan program pendidikan yang selaras dengan CPL; 3. Wakil Rektor Bidang Akademik harus menetapkan panduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, penjaminan mutu, dan pengembangan kegiatan pembelajaran dan dosen. 4. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan laporan kinerja program studi dalam penyelenggaraan program pembelajaran paling sedikit melalui Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI) setiap semester. 5. UPPS dan Ketua Program Studi wajib: a. Menyelenggarakan program pembelajaran sesuai standar isi pembelajaran, standar proses, penilaian yang telah ditetapkan dalam rangka mencapai CPL; b. Melaksanakan kegiatan sistemik yang menciptakan suasana akademik dan budaya mutu yang baik; c. Melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pembelajaran; d. Melaporkan hasil pembelajaran secara berkala sebagai sumber data dan informasi dalam pengambilan keputusan perbaikan dan pengembangan mutu pembelajaran. 6. Ketua Program Studi menyusun dokumen kurikulum secara lengkap dan sesuai dengan pedoman pengembangan kurikulum UNISBANK; 7. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pembelajaran
Strategi 1. Rektor menetapkan standar pengelolaan pembelajaran; 2. Wakil Rektor bidang akademik dan Wakil Dekan bidang akademik mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh rektor sebagaimana poin 1); 3. Wakil Rektor bidang akademik dan Wakil Dekan bidang akademik secara berkala melakukan pemutakhiran data tentang implementasi standar pengelolaan pembelajaran dan menyampaikan laporan kinerja program studi ke PD DIKTI; 4. Wakil Rektor bidang akademik dan Wakil Dekan bidang akademik melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran; 5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran.
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Tersedianya bukti pelaksanaan akreditasi secara berkala; 3. Tersedianya dokumen panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang minimal mempertimbangkan keterkaitan visi dan misi UNISBANK dengan pengembangan keilmuan dan kebutuhan stakeholder yang komprehensif; 4. Tersedianya laporan PD DIKTI secara lengkap setiap semester 5. 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang telah ditetapkan oleh rektor; 6. Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pembelajaran tiap semester dan audit mutu internal tiap 1 tahun sekali;
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Manual Penetapan Standar Pengelolaan Pembelajaran; 9. Manual Pelaksanaan Standar Pengelolaan Pembelajaran; 10. Manual Evaluasi Standar Pengelolaan Pembelajaran; 11. Manual Pengendalian Standar Pengelolaan Pembelajaran; 12. Manual Peningkatan Standar Pengelolaan Pembelajaran; 13. Pedoman Akademik UNISBANK; 14. Formulir evaluasi pelaksanaan standar pengelolaan pembelajaran. 1.12. Standar Pembiayaan Pembelajaran
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pengelolaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi secara berkala 100% prodi & institusi Sertifikat akreditasi, SK akreditasi Wakil Rektor I ≥80% ≥90% 100% 100%
3 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang selaras dengan visi misi UNISBANK dan kebutuhan stakeholder 1 dokumen panduan Buku panduan kurikulum, notulen workshop Wakil Rektor I / LPM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
4 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya laporan PD DIKTI secara lengkap dan tepat waktu setiap semester 100% laporan Bukti pelaporan PD DIKTI BAA / Operator PD DIKTI Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu
5 Pengelolaan Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang ditetapkan oleh Rektor 100% prodi SK Penetapan Kurikulum Prodi Fakultas / Prodi ≥90% 100% 100% Evaluasi
6 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester serta Audit Mutu Internal setiap 1 tahun ≥1 kali/semester & 1 kali/tahun Laporan Monev, laporan AMI, RTL LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pengelolaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi secara berkala 100% prodi & institusi Sertifikat akreditasi, SK akreditasi Wakil Rektor I ≥80% ≥90% 100% 100%
3 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang selaras dengan visi misi UNISBANK dan kebutuhan stakeholder 1 dokumen panduan Buku panduan kurikulum, notulen workshop Wakil Rektor I / LPM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
4 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya laporan PD DIKTI secara lengkap dan tepat waktu setiap semester 100% laporan Bukti pelaporan PD DIKTI BAA / Operator PD DIKTI Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu
5 Pengelolaan Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang ditetapkan oleh Rektor 100% prodi SK Penetapan Kurikulum Prodi Fakultas / Prodi ≥90% 100% 100% Evaluasi
6 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester serta Audit Mutu Internal setiap 1 tahun ≥1 kali/semester & 1 kali/tahun Laporan Monev, laporan AMI, RTL LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2023/2024 Target
2024/2025
Target 2025/2026 Target 
2026/ 2027
1 Pengelolaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi secara berkala 100% prodi & institusi Sertifikat akreditasi, SK akreditasi Wakil Rektor I ≥80% ≥90% 100% 100%
3 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang selaras dengan visi misi UNISBANK dan kebutuhan stakeholder 1 dokumen panduan Buku panduan kurikulum, notulen workshop Wakil Rektor I / LPM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
4 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya laporan PD DIKTI secara lengkap dan tepat waktu setiap semester 100% laporan Bukti pelaporan PD DIKTI BAA / Operator PD DIKTI Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu
5 Pengelolaan Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang ditetapkan oleh Rektor 100% prodi SK Penetapan Kurikulum Prodi Fakultas / Prodi ≥90% 100% 100% Evaluasi
6 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester serta Audit Mutu Internal setiap 1 tahun ≥1 kali/semester & 1 kali/tahun Laporan Monev, laporan AMI, RTL DJM/UJM Tersedia Tersedia Tersedia Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pengelolaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi secara berkala 100% prodi & institusi Sertifikat akreditasi, SK akreditasi Wakil Rektor I ≥80% ≥90% 100% 100%
3 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang selaras dengan visi misi UNISBANK dan kebutuhan stakeholder 1 dokumen panduan Buku panduan kurikulum, notulen workshop Wakil Rektor I / LPM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
4 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya laporan PD DIKTI secara lengkap dan tepat waktu setiap semester 100% laporan Bukti pelaporan PD DIKTI BAA / Operator PD DIKTI Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu
5 Pengelolaan Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang ditetapkan oleh Rektor 100% prodi SK Penetapan Kurikulum Prodi Fakultas / Prodi ≥90% 100% 100% Evaluasi
6 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester serta Audit Mutu Internal setiap 1 tahun ≥1 kali/semester & 1 kali/tahun Laporan Monev, laporan AMI, RTL LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Pengelolaan Pembelajaran Ditetapkannya Standar Pengelolaan Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Pembelajaran Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi secara berkala 100% prodi & institusi Sertifikat akreditasi, SK akreditasi Wakil Rektor I ≥80% ≥90% 100% 100%
3 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya dokumen panduan penyusunan dan pengembangan kurikulum yang selaras dengan visi misi UNISBANK dan kebutuhan stakeholder 1 dokumen panduan Buku panduan kurikulum, notulen workshop Wakil Rektor I / LPM Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
4 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya laporan PD DIKTI secara lengkap dan tepat waktu setiap semester 100% laporan Bukti pelaporan PD DIKTI BAA / Operator PD DIKTI Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu Tepat waktu
5 Pengelolaan Pembelajaran 100% program studi memiliki dokumen kurikulum yang ditetapkan oleh Rektor 100% prodi SK Penetapan Kurikulum Prodi Fakultas / Prodi ≥90% 100% 100% Evaluasi
6 Pengelolaan Pembelajaran Tersedianya bukti monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester serta Audit Mutu Internal setiap 1 tahun ≥1 kali/semester & 1 kali/tahun Laporan Monev, laporan AMI, RTL LPM Tersedia Tersedia Tersedia + RTL Berkelanjutan