tabelspmi View

noid 10
kriteria 2020
kriteria 2023 Masukan Pendidikan
kriteria 2025 Masukan Pendidikan
nostandar 2020
nostandar 2023 Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
header

 

 

UNIVERSITAS STIKUBANK

 

No. Dokumen

STANDAR /SPMI/2024

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

No. Revisi:

 

Tgl. Berlaku:

5 November 2024

Halaman:

1 dari 13

 

STANDAR MASUKAN PENDIDIKAN

UNIVERSITAS STIKUBANK (UNISBANK)

SEMARANG

 

vmts

Visi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

Pada tahun 2035 menjadi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri yang unggul, inovatif, adaptif dalam penerapan ilmu komputer, informatika dan industri yang berjiwa kewirausahaan dan berdaya saing internasional

 

Misi Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sarjana dan magister bidang teknologi Informasi dan Industri yang kompeten, unggul dan mandiri.

b. Melaksanakan penelitian dan pengkajian rekayasa bidang teknologi informasi dan Industri

c. Melaksanakan pengabdian masyarakat di bidang bidang teknologi informasi dan Industri yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

d. Melaksanakan dan meningkatkan kerjasama bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, serta kerja praktik pada industri teknologi industry manufaktur dan informasi secara global, nasional, serta UMKM.

e. Membentuk kepribadian yang berbasis nilai dan karakter mandiri serta berjiwa wirausaha.

 

Tujuan Fakultas Teknologi Informasi dan Industri 

a. Terwujudnya organisasi FTII yang transparan dan akuntabel berbasis TIK untuk mendukung Good University Governance (GUG). 

b. Terbangunnya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan manusia cerdas, cakap,beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, rendah hati, sopan santun dan beritikad baik serta mempunyai kesadaran bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya 

c. Menghasilkan lulusan sebagai asset bangsa yang handal di bidang ilmu komputer, informatika dan industri. 

d. Menghasilkan lulusan yang berjiwa wirausaha sesuai dengan bidang ilmu, memiliki keahlian berkomunikasi, hubungan antar personal dan negosiasi. 

e. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian, pengembangan karya ilmiah.

f. Terwujudnya SDM yang memiliki kemampuan untuk pengembangan karya ilmiah dalam rangka mendukung pengabdian kepada masyarakat. 

g. Terbentuknya jaringan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan bidang ilmu komputer, informatika dan industri.

 

Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Peningkatan Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Terlaksanannya monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Peningkatan kualitas kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Tercukupinya pendukung proses pembelajaran berupa sarana dan prasarana.

f. Peningkatan mutu lulusan dan kompetensi dibidang komputer baik nasional maupun internasional.

g. Penyesuaian kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Terlaksananya Penelitian internal

i. Peningkatan Jumlah Hibah Penelitian

j. Peningkatan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Peningkatan Jumlah HKIl

l. Peningkatan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Peningkatan Jumlah Buku Ajar

n. Terlaksananya kegiatan Pengabdian internal

o. Peningkatan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Peningkatan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Terlaksananya kemitraan binaan

r. Terciptanya kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer.

s. Terciptanya kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

Strategi mencapai Sasaran Fakultas Teknologi Informasi dan Industri

a. Membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas melalui pengelolaan administrasi program studi berbasis teknologi informasi yang transparan

b. Mengembangkan sistem Kinerja SDM (GKM/GJM)

c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran.

d. Meningkatkan kemampuan / mutu dosen dan tenaga kependidikan baik secara akademik maupun non akademik.

e. Mendukung proses pembelajaran berupa pengadaan sarana dan prasarana.

f. Meningkatkan kompetensi dibidang komputer dan industri baik nasional maupun internasional.

g. Menyesuaikan kurikulum up to date dengan kebutuhan pasar.

h. Melaksanakan Penelitian internal sesuai kompetensi

i. Meningkatkan Jumlah Hibah Penelitian

j. Meningkatkan keikutsertaan Dosen sebagai pemakalah pada seminar/prosiding nasional/internasional

k. Meningkatkan Jumlah HKI

l. Meningkatkan Jumlah Jurnal Nasional / Internasional

m. Meningkatkan Jumlah Buku Ajar

n. Melaksanakan kegiatan Pengabdian internal

o. Meningkatkan Jumlah Hibah Pengabdian

p. Meningkatkan Jumlah Publikasi Pengabdian

q. Melaksanakan kemitraan binaan

r. Menciptakan kerjasama nasional/internasional untuk peningkatan kompetensi bidang komputer dan industri.

s. Menciptakan kerjasama untuk menampung magang mahasiswa

t. Meningkatkan akses informasi kebutuhan tenaga kerja (career center)

acuan
Rasional Salah satu aspek yang seharusnya mendapat perhatian utama oleh setiap pengelola pendidikan adalah fasilitas pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua fasilitas yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, seperti: gedung, ruang belajar atau kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi, dan sebagainya. Sedangkan fasilitas/ prasarana adalah yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti: halaman, kebun atau taman sekolah, maupun jalan menuju ke sekolah. Jadi, secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan oleh suatu Pendidikan Tinggi tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana. Oleh sebab itu UNISBANK perlu merancang dan menetapkan Standar sarana dan prasarana pembelajaran. Prasarana pembelajaran adalah perangkat penunjang utama proses pembelajaran agar tujuan pembelajaran tercapai. Sementara itu, sarana pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat/ media dalam mencapai tujuan pembelajaran. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Berkaitan dengan hal di atas, perguruan tinggi dituntut untuk menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai agar kegiatan tridarma perguruan tinggi dapat dilaksanakan secara optimal sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan tinggi bermutu dan berkelanjutan. Selain sarana pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja. Prasarana lain yang juga wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan adalah: ruang kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, tempat berekreasi dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Pihak Rektor, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Sumber Daya, Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Lembaga Penjaminan Mutu .
Definisi 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian; 3. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 4. Sarana pembelajaran adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan yang menunjang tercapainya suatu tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. 5. Sarana pembelajaran antara lain alat pelajaran, yaitu alat yang dapat digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran, misalnya: buku cetak, LKS, modul, alat praktik, dan alat tulis. 6. Prasarana pembelajaran adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan. Prasarana pembelajaran dapat pula diartikan sebagai alat yang tidak langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan, misalnya ruang kelas, bangunan sekolah, lapangan olahraga, kantin, tempat beribadah dan lain sebagainya. 7. Pusat Jaminan Mutu adalah sebuah pusat di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang bertugas melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan Mutu Pendidikan;
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran dalam Peraturan Rektor 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyusun pedoman terinci tentang kriteria prasarana pembelajaran menyangkut: a) lahan; b) ruang kelas; c) perpustakaan; d) laboratorium/ studio/ bengkel kerja/ unit produksi; e) tempat berolahraga; f) ruang untuk berkesenian; g) ruang unit kegiatan mahasiswa; h) ruang pimpinan universitas dan fakultas; i) ruang dosen; j) ruang tata usaha; dan k) fasilitas umum (tempat ibadah, jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data); 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa lahan telah memiliki hak pakai atas nama pemerintah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai bagi UNISBANK dan berada dalam lingkungan yang secara ekologis sehat dan nyaman untuk menunjang proses pembelajaran; 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa bangunan yang ada di UNISBANK memiliki standar kualitas minimal kelas A atau setara serta mememenuhi persyarakat keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keamanan serta dilengkapi dengan instalasi listrik yang berdaya memadai dan instalasi limbah, baik domestik maupun limbah khusus sesuai peraturan yang berlaku; 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin kecukupan ruang kelas yang digunakan oleh mahasiswa sebagai prasarana proses pembelajaran dengan rasio luas minimum 2 m2/mahasiswa pada setiap unit kerja; 7. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin kecukupan jumlah laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi sebagai bagian dari prasarana proses pembelajaran, dengan rasio luas dan jumlah mahasiswa 2 m2 / mahasiswa pada proses pembelajaran di setiap tahun akademik; 8. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyediakan ruang pimpinan perguruan tinggi sebagai prasarana pimpinan dalam menjalankan proses pembelajaran dengan rasio luas ruangan minimum 4 m2; 9. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memenuhi kecukupan ruang dosen sebagai prasarana dalam menjalankan proses pembelajaran dengan rasio luas ruangan minimum 4 m2/dosen; 10. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memenuhi kecukupan ruang tata usaha sebagai prasarana dalam menjalankan proses administrasi akademik dengan rasio luas ruangan minimum 4 m2/tenaga kependidikan; 11. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyusun pedoman terinci tentang kriteria sarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin 1) menyangkut: a) perabot; b) peralatan pendidikan; c) media pendidikan; d) buku, buku elektronik dan repositori; e) sarana teknologi informasi dan komunikasi; f) instrumentasi eksperimen; g) sarana olahraga; h) sarana berkesenian; i) sarana fasilitas umum; j) bahan habis pakai; k) sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan; 12. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana sebagaimana dimaksud pada poin 5) ditetapkan berdasarkan rasio pengguna sarana sesuai dengan karakteristis metode dan bentuk pembelajaran serta harus menjamin terselenggaranya proses pembelajaran dan pelayanan administrasi akademik; 13. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus, berupa pelabelan dengan tulisan braile dan informasi dalam bentuk suara, lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus, peta/ denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/ denah timbul, dan toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; 14. DJM melakukan monitoring dan evaluasi Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Strategi 1. Rektor menetapkan kebijakan tertulis mengenai kriteria minimal sarana dan prasarana pembelajaran termasuk sarana dan prasarana bagi mahasiswa berkebutuhan khusus; 2. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan secara berkala mengevaluasi dan memutakhirkan kebutuhan sarana pembelajaran yang mengangkut: a) perabot; b) peralatan pendidikan; c) media pendidikan; d) buku, buku elektronik dan repositori; e) sarana teknologi informasi dan komunikasi; f) instrumentasi eksperimen; g) sarana olahraga; h) sarana berkesenian; i) sarana fasilitas umum; j) bahan habis pakai; k) sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan; 3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan secara berkala menganggarkan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan rasio dan metode pembelajaran; 4. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan secara berkala mengevaluasi dan memutakhirkan sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran untuk mahasiswa berkebutuhan khusus; 5. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan secara berkala menganggarkan pengadaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembelajaran bagi mahasiswa berkebutuhan khusus; 6. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran; 7. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran.
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Rektor 2. Tersedia pedoman yang rinci minimal mencakup menyangkut: a) lahan; b) ruang kelas; c) perpustakaan; d) laboratorium/ studio/ bengkel kerja/ unit produksi; e) tempat berolahraga; f) ruang untuk berkesenian; g) ruang unit kegiatan mahasiswa; h) ruang pimpinan universitas dan fakultas; i) ruang dosen; j) ruang tata usaha; dan k) fasilitas umum (tempat ibadah, jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data); 3. Tersedia sertifikat atau dokumen formal kepemilikan lahan perguruan tinggi untuk jangka waktu minimum 20 tahun, dengan luas rasio luas lahan, tambahan per mahasiswa sebesar 2 m2; 4. Kebutuhan luas bangunan dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa seluruh program diploma, sarjana, magister dengan menggunakan standar rasio luas lahan minimum per mahasiswa sebesar 2 m2; 5. Bangunan berlantai tiga atau lebih dilengkapi dengan elevator; 6. Bangunan dilengkapi dengan sistem keamanan dan setiap ruangan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan; 7. Tersedia kapasitas maksimum ruang kuliah kecil adalah 25 orang dengan standar luas ruang 2 m2 / mahasiswa dan kapasitas minimum ruang kuliah besar adalah 80 orang dengan standar luas ruang 1,5 m2 / mahasiswa yang dilengkapi dengan 1 set perabot kursi mahasiswa dengan jumlah sesuai kapasitas ruangan, kursi dan meja dosen, 1 set media pendidikan yaitu papan tulis, LCD projector dan pengeras suara untuk ruang ruang kuliah yang dapat diakses dan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem; 8. Tersedia ruang dosen dengan rasio minimum ruang dosen adalah 4 m2 / dosen dan luas minimum 24 m2 untuk setiap program studi dilengkapi 1 set meja dan kursi dosen, mobile network atau Local Area Network untuk komunikasi data sitas Trunojoyo Madura yang semua dapat diakses dengan mudah dan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem; 9. Tersedia sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus, berupa pelabelan dengan tulisan braile dan informasi dalam bentuk suara, lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus, peta/ denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/ denah timbul, dan toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda; 10. UNISBANK memiliki sistem informasi untuk layanan administrasi minimal tentang: 1) layanan akademik; 2) keuangan; 3) SDM; dan 4) aset yang mudah diakses. 11. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarana dan prasarana pembelajaran. 12. Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi standar sarana dan prasarana pembelajaran;
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Standar Profil Lulusan; 3. Standar Kompetensi Lulusan; 4. Standar Isi Pembelajaran; 5. Standar Proses Pembelajaran; 6. Standar Penilaian Pembelajaran; 7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; 8. Manual Penetapan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 9. Manual Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 10. Manual Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 11. Manual Pengendalian Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 12. Manual Peningkatan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran; 13. Pedoman Akademik UNISBANK; 14. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran. 1.11. Standar Pengelolaan Pembelajaran
targetftii
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Sarpras Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Sarpras Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Sarpras Tersedia pedoman rinci sarana dan prasarana (lahan, ruang kelas, perpustakaan, lab, olahraga, seni, UKM, pimpinan, dosen, TU, fasilitas umum) 1 dokumen pedoman Buku pedoman sarpras Wakil Rektor II Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Sarpras Kepemilikan lahan minimal 20 tahun dengan rasio tambahan luas 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Sertifikat tanah, dokumen kepemilikan Wakil Rektor II Memenuhi sebagian Memenuhi Memenuhi Stabil
4 Standar Sarpras Luas bangunan sesuai rasio minimum 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Data bangunan, IMB, perhitungan rasio Wakil Rektor II Analisis kebutuhan Pemenuhan bertahap Memenuhi Stabil
5 Standar Sarpras Bangunan ≥3 lantai dilengkapi elevator 100% bangunan Dokumen teknis bangunan Wakil Rektor II ≥70% ≥85% 100% 100%
6 Standar Sarpras Sistem keamanan bangunan & ruang dapat dikunci dengan baik 100% ruang SOP keamanan, dokumentasi Wakil Rektor II ≥80% ≥90% 100% 100%
7 Standar Sarpras Ruang kuliah kecil & besar memenuhi kapasitas, luas, perabot, media pembelajaran dan dievaluasi berkala 100% ruang Inventaris ruang, berita acara evaluasi Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
8 Standar Sarpras Ruang dosen memenuhi rasio 4 m²/dosen & min. 24 m²/prodi serta jaringan data 100% prodi Data ruang dosen, dokumentasi jaringan Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
9 Standar Sarpras Tersedia sarpras aksesibel bagi mahasiswa berkebutuhan khusus 100% layanan utama Dokumentasi fasilitas difabel Wakil Rektor II ≥60% ≥75% ≥90% 100%
10 Standar Sarpras Sistem informasi layanan administrasi (akademik, keuangan, SDM, aset) mudah diakses 1 sistem terintegrasi SIM Akademik/Keuangan/SDM/Aset UPT TIK Sistem tersedia Integrasi Optimalisasi Berkelanjutan
11 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarpras ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
12 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi standar sarana dan prasarana pembelajaran ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targettekinformatika
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Sarpras Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Sarpras Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Sarpras Tersedia pedoman rinci sarana dan prasarana (lahan, ruang kelas, perpustakaan, lab, olahraga, seni, UKM, pimpinan, dosen, TU, fasilitas umum) 1 dokumen pedoman Buku pedoman sarpras Wakil Rektor II Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Sarpras Kepemilikan lahan minimal 20 tahun dengan rasio tambahan luas 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Sertifikat tanah, dokumen kepemilikan Wakil Rektor II Memenuhi sebagian Memenuhi Memenuhi Stabil
4 Standar Sarpras Luas bangunan sesuai rasio minimum 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Data bangunan, IMB, perhitungan rasio Wakil Rektor II Analisis kebutuhan Pemenuhan bertahap Memenuhi Stabil
5 Standar Sarpras Bangunan ≥3 lantai dilengkapi elevator 100% bangunan Dokumen teknis bangunan Wakil Rektor II ≥70% ≥85% 100% 100%
6 Standar Sarpras Sistem keamanan bangunan & ruang dapat dikunci dengan baik 100% ruang SOP keamanan, dokumentasi Wakil Rektor II ≥80% ≥90% 100% 100%
7 Standar Sarpras Ruang kuliah kecil & besar memenuhi kapasitas, luas, perabot, media pembelajaran dan dievaluasi berkala 100% ruang Inventaris ruang, berita acara evaluasi Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
8 Standar Sarpras Ruang dosen memenuhi rasio 4 m²/dosen & min. 24 m²/prodi serta jaringan data 100% prodi Data ruang dosen, dokumentasi jaringan Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
9 Standar Sarpras Tersedia sarpras aksesibel bagi mahasiswa berkebutuhan khusus 100% layanan utama Dokumentasi fasilitas difabel Wakil Rektor II ≥60% ≥75% ≥90% 100%
10 Standar Sarpras Sistem informasi layanan administrasi (akademik, keuangan, SDM, aset) mudah diakses 1 sistem terintegrasi SIM Akademik/Keuangan/SDM/Aset UPT TIK Sistem tersedia Integrasi Optimalisasi Berkelanjutan
11 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarpras ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
12 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi standar sarana dan prasarana pembelajaran ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targetsisfo
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2023/2024 Target
2024/ 2025
Target
2025/ 2026
Target
2026/ 2027
1 Standar Sarpras Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Sarpras Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Sarpras Tersedia pedoman rinci sarana dan prasarana (lahan, ruang kelas, perpustakaan, lab, olahraga, seni, UKM, pimpinan, dosen, TU, fasilitas umum) 1 dokumen pedoman Buku pedoman sarpras Wakil Rektor II Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Sarpras Kepemilikan lahan minimal 20 tahun dengan rasio tambahan luas 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Sertifikat tanah, dokumen kepemilikan Wakil Rektor II Memenuhi sebagian Memenuhi Memenuhi Stabil
4 Standar Sarpras Luas bangunan sesuai rasio minimum 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Data bangunan, IMB, perhitungan rasio Wakil Rektor II Analisis kebutuhan Pemenuhan bertahap Memenuhi Stabil
5 Standar Sarpras Bangunan ≥3 lantai dilengkapi elevator 100% bangunan Dokumen teknis bangunan Wakil Rektor II ≥70% ≥85% 100% 100%
6 Standar Sarpras Sistem keamanan bangunan & ruang dapat dikunci dengan baik 100% ruang SOP keamanan, dokumentasi Wakil Rektor II ≥80% ≥90% 100% 100%
7 Standar Sarpras Ruang kuliah kecil & besar memenuhi kapasitas, luas, perabot, media pembelajaran dan dievaluasi berkala 100% ruang Inventaris ruang, berita acara evaluasi Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
8 Standar Sarpras Ruang dosen memenuhi rasio 4 m²/dosen & min. 24 m²/prodi serta jaringan data 100% prodi Data ruang dosen, dokumentasi jaringan Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
9 Standar Sarpras Tersedia sarpras aksesibel bagi mahasiswa berkebutuhan khusus 100% layanan utama Dokumentasi fasilitas difabel Wakil Rektor II ≥60% ≥75% ≥90% 100%
10 Standar Sarpras Sistem informasi layanan administrasi (akademik, keuangan, SDM, aset) mudah diakses 1 sistem terintegrasi SIM Akademik/Keuangan/SDM/Aset UPT TIK Sistem tersedia Integrasi Optimalisasi Berkelanjutan
11 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarpras ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
12 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi standar sarana dan prasarana pembelajaran ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targettindustri
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Sarpras Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Sarpras Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Sarpras Tersedia pedoman rinci sarana dan prasarana (lahan, ruang kelas, perpustakaan, lab, olahraga, seni, UKM, pimpinan, dosen, TU, fasilitas umum) 1 dokumen pedoman Buku pedoman sarpras Wakil Rektor II Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Sarpras Kepemilikan lahan minimal 20 tahun dengan rasio tambahan luas 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Sertifikat tanah, dokumen kepemilikan Wakil Rektor II Memenuhi sebagian Memenuhi Memenuhi Stabil
4 Standar Sarpras Luas bangunan sesuai rasio minimum 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Data bangunan, IMB, perhitungan rasio Wakil Rektor II Analisis kebutuhan Pemenuhan bertahap Memenuhi Stabil
5 Standar Sarpras Bangunan ≥3 lantai dilengkapi elevator 100% bangunan Dokumen teknis bangunan Wakil Rektor II ≥70% ≥85% 100% 100%
6 Standar Sarpras Sistem keamanan bangunan & ruang dapat dikunci dengan baik 100% ruang SOP keamanan, dokumentasi Wakil Rektor II ≥80% ≥90% 100% 100%
7 Standar Sarpras Ruang kuliah kecil & besar memenuhi kapasitas, luas, perabot, media pembelajaran dan dievaluasi berkala 100% ruang Inventaris ruang, berita acara evaluasi Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
8 Standar Sarpras Ruang dosen memenuhi rasio 4 m²/dosen & min. 24 m²/prodi serta jaringan data 100% prodi Data ruang dosen, dokumentasi jaringan Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
9 Standar Sarpras Tersedia sarpras aksesibel bagi mahasiswa berkebutuhan khusus 100% layanan utama Dokumentasi fasilitas difabel Wakil Rektor II ≥60% ≥75% ≥90% 100%
10 Standar Sarpras Sistem informasi layanan administrasi (akademik, keuangan, SDM, aset) mudah diakses 1 sistem terintegrasi SIM Akademik/Keuangan/SDM/Aset UPT TIK Sistem tersedia Integrasi Optimalisasi Berkelanjutan
11 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarpras ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
12 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi standar sarana dan prasarana pembelajaran ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
targetmti
No Standar Indikator Ketercapaian Target Bukti/Dokumen Penanggung Jawab Target 2024 Target 2025 Target 2026 Target 2027
1 Standar Sarpras Ditetapkannya Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Rektor 1 dokumen resmi Peraturan Rektor Standar Sarpras Rektor Dokumen ditetapkan Implementasi Evaluasi Penyempurnaan
2 Standar Sarpras Tersedia pedoman rinci sarana dan prasarana (lahan, ruang kelas, perpustakaan, lab, olahraga, seni, UKM, pimpinan, dosen, TU, fasilitas umum) 1 dokumen pedoman Buku pedoman sarpras Wakil Rektor II Dokumen tersedia Implementasi Evaluasi Optimal
3 Standar Sarpras Kepemilikan lahan minimal 20 tahun dengan rasio tambahan luas 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Sertifikat tanah, dokumen kepemilikan Wakil Rektor II Memenuhi sebagian Memenuhi Memenuhi Stabil
4 Standar Sarpras Luas bangunan sesuai rasio minimum 2 m²/mahasiswa Memenuhi standar Data bangunan, IMB, perhitungan rasio Wakil Rektor II Analisis kebutuhan Pemenuhan bertahap Memenuhi Stabil
5 Standar Sarpras Bangunan ≥3 lantai dilengkapi elevator 100% bangunan Dokumen teknis bangunan Wakil Rektor II ≥70% ≥85% 100% 100%
6 Standar Sarpras Sistem keamanan bangunan & ruang dapat dikunci dengan baik 100% ruang SOP keamanan, dokumentasi Wakil Rektor II ≥80% ≥90% 100% 100%
7 Standar Sarpras Ruang kuliah kecil & besar memenuhi kapasitas, luas, perabot, media pembelajaran dan dievaluasi berkala 100% ruang Inventaris ruang, berita acara evaluasi Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
8 Standar Sarpras Ruang dosen memenuhi rasio 4 m²/dosen & min. 24 m²/prodi serta jaringan data 100% prodi Data ruang dosen, dokumentasi jaringan Fakultas ≥75% ≥85% 100% Optimal
9 Standar Sarpras Tersedia sarpras aksesibel bagi mahasiswa berkebutuhan khusus 100% layanan utama Dokumentasi fasilitas difabel Wakil Rektor II ≥60% ≥75% ≥90% 100%
10 Standar Sarpras Sistem informasi layanan administrasi (akademik, keuangan, SDM, aset) mudah diakses 1 sistem terintegrasi SIM Akademik/Keuangan/SDM/Aset UPT TIK Sistem tersedia Integrasi Optimalisasi Berkelanjutan
11 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sarpras ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan
12 Standar Sarpras Tersedia dokumen monitoring dan evaluasi standar sarana dan prasarana pembelajaran ≥1 kali/tahun Laporan monev & AMI LPM 1 laporan 1 laporan 1 laporan + RTL Berkelanjutan