tabelspmi View

noid 1
kriteria 2020
kriteria 2023
kriteria 2025
nostandar 2020 3.1. Standar Profil Lulusan
nostandar 2023
Rasional Di dalam setiap kurikulum yang disajikan oleh program studi, bagian pertama yang melandasi terbentuknya struktur kurikulum adalah profil lulusan dari program studi. Profil lulusan menunjukkan kompetensi yang diharapkan oleh penyelenggara pendidikan dalam membentuk lulusan di masing-masing program studi. Kesesuaian bidang pekerjaan lulusan dengan profil lulusan yang ditetapkan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan program studi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, telah dengan tegas menetapkan capaian pembelajaran pada setiap jenjang dan bentuk pendidikan. Capaian pembelajaran disusun searah dengan profil lulusan yang ditetapkan. Pada standar pendidikan UNISBANK tahun 2016 belum ada standar tentang profil lulusan, bahkan di dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 juga tidak diatur tentang standar profil lulusan, standar yang diatur oleh kementerian adalah standar kompetensi lulusan. Oleh karena itu, salah satu bentuk konkrit dari kompetensi yang diharapkan dalam setiap program studi adalah profil lulusan. Oleh karena itu, standar profil lulusan harus ditetapkan oleh UNISBANK sebagai bentuk pelampauan standar yang ditetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pihak Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dekan, Ketua Program Studi, Pusat Jaminan Mutu
Definisi Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; 2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain; 4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi; 5. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester; 6. Lulusan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi sesuai program yang ditempuh dengan memperoleh gelar akademik.
Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Profil Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor 2. Rektor menetapkan buku panduan penyusunan dokumen kurikulum dalam Peraturan Rektor 3. Rektor menetapkan dokumen kurikulum program studi dalam Peraturan Rektor; 4. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan tersusunnya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum; 5. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan tersosialisasinya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum; 6. Wakil Rektor Bidang Akademik menyediakan profil lulusan UNISBANK untuk semua program studi serta dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam empat tahun; 7. Dekan menyampaikan profil lulusan dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor; 8. Ketua Program Studi menyusun profil lulusan atas dasar hasil tracer study, employer survey, analisis kebutuhan dan pemangku kepentingan, analisis perkembangan keilmuan dan keahlian, visi dan misi fakultas serta analisis kebutuhan kualifikasi nasional; 9. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar profil lulusan
Strategi Strategi 1. Wakil Rektor Bidang Akademik membentuk tim untuk menyusun panduan dokumen kurikulum; 2. Rektor menetapkan panduan dokumen kurikulum dalam peraturan rektor; 3. Wakil Rektor Bidang Akademik melakukan sosialisasi panduan dokumen kurikulum; 4. Ketua Program Studi menyusun profil lulusan program studi dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal serta mempertimbangkan hasil tracer study dan masukan alumni; 5. Profil lulusan yang disusun oleh Ketua Program Studi diusulkan oleh dekan kepada rektor setelah mendapatkan persetujuan dari senat fakultas; 6. Rektor menetapkan profil lulusan program studi dalam satu dokumen kurikulum melalui peraturan rektor; 7. Ketua Program Studi melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar profil lulusan melalui mekanisme tracer study; 8. Tinjauan terhadap profil lulusan dilakukan oleh Ketua Program Studi minimal 1 kali dalam empat tahun atau berdasarkan adanya masukan dari stakeholders atau konsorsium program studi; 9. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian profil lulusan di masing- masing program studi.
Indikator 1. Ditetapkannya Standar Profil Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor 2. Ditetapkannya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum dalam Peraturan Rektor 3. Ditetapkannya dokumen kurikulum prodi dalam Peraturan Rektor 4. Tersusunnya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum 5. Tersosialisasinya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum untuk seluruh program studi 6. Tersedianya profil lulusan dalam bentuk dokumen fisik dan website UNISBANK dan dievaluasi minimal 1 kali dalam empat tahun 7. Tersedianya berita acara rapat senat fakultas penetapan profil lulusan program studi dalam dokumen kurikulum 8. 100% program studi memiliki dokumen profil lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum; 9. Terdapat dokumen peninjauan profil lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi; 10. Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang studi, minimal 50%; 11. Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama ≤ 6 bulan minimal 60%; 12. Tingkat keterserapan lulusan di dunia kerja ≥ 60%; 13. Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikasi; 6) kerjasama tim; 7) pengembangan diri, minimal kategori baik; 14. Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan tingkat nasional, minimal 60%. 15. Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan tingkat nasional, minimal 60%. 16. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal ketercapaian standar profil lulusan;
Terkait 1. Kebijakan SPMI; 2. Manual Penetapan Standar Profil Lulusan; 3. Manual Pelaksanaan Standar Profil Lulusan; 4. Manual Evaluasi Standar Profil Lulusan; 5. Manual Pengendalian Standar Profil Lulusan; 6. Manual Peningkatan Standar Profil Lulusan; 7. Buku Pedoman Akademik UNISBANK; 8. Statuta UNISBANK; 9. Organisasi Tata Kerja UNISBANK; 10. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Profil Lulusan
targetftii
No Indikator 2024 2025 2026 2027
1 Ditetapkannya Standar Profil Lulusan FTII UNISBANK dalam Peraturan Rektor tersedia tersedia tersedia tersedia
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
targettekinformatika
No Indikator 2024 2025 2026 2027
1 Ditetapkannya Standar Profil Lulusan Program Studi Teknik Informatika FTII UNISBANK dalam Peraturan Rektor tersedia tersedia tersedia tersedia
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
targetsisfo
No Indikator 2024 2025 2026 2027
1 Ditetapkannya Standar Profil Lulusan Program Studi Sistem Informasi FTII UNISBANK dalam Peraturan Rektor tersedia tersedia tersedia tersedia
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
targettindustri
No Indikator  2024 2025 2026 2027
1 Ditetapkannya Standar Profil Lulusan Program Studi Teknik Industri FTII UNISBANK dalam Peraturan Rektor tersedia tersedia tersedia tersedia
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
           
targetmti
No Indikator 2024 2025 2026 2027
1 Ditetapkannya Standar Profil Lulusan FTII UNISBANK dalam Peraturan Rektor tersedia tersedia tersedia tersedia