|
|
|
|
3.1. Standar Profil Lulusan
|
|
Di dalam setiap kurikulum yang disajikan oleh program studi, bagian pertama yang melandasi terbentuknya struktur kurikulum adalah profil lulusan dari program studi. Profil lulusan menunjukkan kompetensi yang diharapkan oleh penyelenggara pendidikan dalam membentuk lulusan di masing-masing program studi. Kesesuaian bidang pekerjaan lulusan dengan profil lulusan yang ditetapkan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan program studi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, telah dengan tegas menetapkan capaian pembelajaran pada setiap jenjang dan bentuk pendidikan. Capaian pembelajaran disusun searah dengan profil lulusan yang ditetapkan. Pada standar pendidikan UNISBANK tahun 2016 belum ada standar tentang profil lulusan, bahkan di dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 juga tidak diatur tentang standar profil lulusan, standar yang diatur oleh kementerian adalah standar kompetensi lulusan. Oleh karena itu, salah satu bentuk konkrit dari kompetensi yang diharapkan dalam setiap program studi adalah profil lulusan. Oleh karena itu, standar profil lulusan harus ditetapkan oleh UNISBANK sebagai bentuk pelampauan standar yang ditetapkan
oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dekan, Ketua Program Studi, Pusat Jaminan
Mutu
|
Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi
yang menjalankan fungsi penetapan
kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan;
2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain;
4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi;
5. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester;
6. Lulusan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi sesuai program yang ditempuh dengan memperoleh gelar
akademik.
|
1. Rektor menetapkan Standar Profil Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor
2. Rektor menetapkan buku panduan penyusunan dokumen kurikulum dalam Peraturan Rektor
3. Rektor menetapkan dokumen kurikulum program studi dalam Peraturan Rektor;
4. Wakil Rektor Bidang Akademik
memastikan tersusunnya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum;
5. Wakil Rektor Bidang Akademik memastikan tersosialisasinya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum;
6. Wakil Rektor Bidang Akademik menyediakan profil lulusan UNISBANK untuk semua program studi serta dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam empat tahun;
7. Dekan menyampaikan profil lulusan dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor;
8. Ketua Program Studi menyusun profil lulusan atas dasar hasil tracer study, employer survey, analisis kebutuhan dan pemangku kepentingan, analisis perkembangan keilmuan dan keahlian, visi dan misi fakultas serta analisis kebutuhan kualifikasi nasional;
9. DJM melaksanakan monitoring dan
evaluasi ketercapaian standar profil lulusan
|
Strategi 1. Wakil Rektor Bidang Akademik membentuk tim untuk menyusun panduan dokumen kurikulum;
2. Rektor menetapkan panduan dokumen kurikulum dalam peraturan rektor;
3. Wakil Rektor Bidang Akademik melakukan sosialisasi panduan dokumen kurikulum;
4. Ketua Program Studi menyusun profil lulusan program studi dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal serta mempertimbangkan hasil tracer study dan masukan alumni;
5. Profil lulusan yang disusun oleh Ketua Program Studi diusulkan oleh dekan kepada rektor setelah mendapatkan persetujuan dari senat fakultas;
6. Rektor menetapkan profil lulusan program
studi dalam satu dokumen kurikulum melalui peraturan rektor;
7. Ketua Program Studi melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar profil lulusan melalui mekanisme tracer study;
8. Tinjauan terhadap profil lulusan dilakukan oleh Ketua Program Studi minimal 1 kali dalam empat tahun atau berdasarkan adanya masukan dari stakeholders atau konsorsium program studi;
9. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian profil lulusan di masing-
masing program studi.
|
1. Ditetapkannya Standar Profil Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor
2. Ditetapkannya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum dalam Peraturan Rektor
3. Ditetapkannya dokumen kurikulum prodi dalam Peraturan Rektor
4. Tersusunnya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum
5. Tersosialisasinya buku panduan penyusunan dokumen kurikulum untuk seluruh program studi
6. Tersedianya profil lulusan dalam bentuk dokumen fisik dan website UNISBANK dan dievaluasi minimal 1 kali dalam empat tahun
7. Tersedianya berita acara rapat senat fakultas penetapan profil lulusan program studi dalam dokumen kurikulum
8. 100% program studi memiliki dokumen profil lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum;
9. Terdapat dokumen peninjauan profil lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi;
10. Kesesuaian bidang kerja lulusan dari
program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang studi,
minimal 50%;
11. Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama ≤ 6 bulan minimal 60%;
12. Tingkat keterserapan lulusan di dunia kerja
≥ 60%;
13. Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikasi; 6) kerjasama tim; 7) pengembangan diri, minimal kategori baik;
14. Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan tingkat nasional, minimal 60%.
15. Tingkat dan ukuran tempat kerja lulusan tingkat nasional, minimal 60%.
16. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal
ketercapaian standar profil lulusan;
|
1. Kebijakan SPMI;
2. Manual Penetapan Standar Profil Lulusan;
3. Manual Pelaksanaan Standar Profil Lulusan;
4. Manual Evaluasi Standar Profil Lulusan;
5. Manual Pengendalian Standar Profil Lulusan;
6. Manual Peningkatan Standar Profil Lulusan;
7. Buku Pedoman Akademik UNISBANK;
8. Statuta UNISBANK;
9. Organisasi Tata Kerja UNISBANK;
10. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar
Profil Lulusan
|
|
Pendidikan
|
Pendidikan
|
Pendidikan
|
3.2. Standar Kompetensi Lulusan
|
3.2. Standar Kompetensi Lulusan
|
Rasional Lulusan dari program studi merupakan capaian akhir setelah menyelesaikan program akademik sesuai jenjang pendidikan. Dunia
kerja merupakan tujuan dari lulusan untuk
mengimplementasikan capaian yang telah diperoleh selama mengikuti kegiatan akademik di perguruan tinggi dan persaingan sangat kompetitif dan selektif sesuai kriteria yang dibutuhkan. Untuk dapat memenangi kompetisi ini, lulusan harus mempunyai kompetensi yang berdaya saing. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan satuan standar meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka UNISBANK perlu menetapkan kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan yang ditawarkan kepada peserta didik.
Proses pembelajaran secara internal diatur
berdasarkan kurikulum pada tiap program studi dan berpedoman pada Panduan Akademik Tahun 2020. Kurikulum sebagai panduan rencana studi mahasiswa didesain dan diperbarui setiap 4 (empat) tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan keilmuan dan kebutuhan dunia kerja. Untuk memenuhi konsep kekinian pendidikan di Indonesia, kurikulum yang diterapkan pada setiap program studi di UNISBANK telah mengadopsi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013. Kerangka ini mengatur penjenjangan kualifikasi kompetensi. Sejalan dengan visi dan misi UNISBANK dalam upaya menjadi universitas yang inovatif, mandiri dan terkemuka, maka lulusannya haruslah memiliki daya saing. Untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, maka UNISBANK merumuskan dalam standar kompetensi
lulusan.
|
Pihak yang Bertanggungjawab untuk
Mencapai Isi Standar Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan
Bidang Kemahasiswaan, Ketua Jurusan,
Ketua Program Studi, Pusat Jaminan
Mutu, Dosen.
|
Definisi/ Istilah 1. Rektor adalah pimpinan perguruan tinggi yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan di lingkungan UNISBANK yang memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan;
2. Wakil Rektor Bidang Akademik adalah seseorang yang membantu rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
3. Dekan adalah pimpinan fakultas yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, mahasiswa serta membina hubungan dengan pihak lain;
4. Ketua Program Studi adalah seseorang yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi;
5. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester;
6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi;
7. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati;
8. Standar kompetensi lulusan merupakan
kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan;
9. Dokumen kurikulum mencakup Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Keluasan dan Kedalaman materi pembelajaran, struktur mata kuliah dan Rancangan Pembelajaran Semester;
10. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pendidikan Tinggi merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan non formal, pendidikan informal, dan/ atau pengalaman kerja ke dalam jenis dan jenjang pendidikan tinggi;
11. Lulusan adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan studi sesuai program yang ditempuh dengan memperoleh gelar
akademik.
|
Pernyataan Isi Standar 1. Rektor menetapkan Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor
2. Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi dapat menambah rumusan capaian sikap dan keterampilan umum sebagai tambahan dari CPL untuk setiap program studi sebagaimana tercantum di dalam Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
3. Dekan menyampaikan kompetensi lulusan dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor;
4. Ketua Program Studi merumuskan kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang
dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam 4 tahun;
5. Ketua Program Studi menjamin bahwa kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan CPL program studi yang dikelola mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan ketentuan a) kompetensi sikap; b) pengetahuan; c) keterampilan umum; d) keterampilan khusus; e) pengalaman kerja :
6. Ketua Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya;
7. DJM melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar kompetensi
lulusan
|
Strategi 1. Ketua Program Studi menyusun CPL program studi dengan melibatkan stakeholders internal dan eksternal serta mempertimbangkan hasil tracer study dan masukan alumni;
2. Ketua Program Studi menambahkan CPL Penciri Program Studi dengan merujuk pada visi misi UNISBANK dan visi misi fakultas;
3. CPL yang disusun oleh Ketua Program Studi diusulkan oleh dekan kepada rektor setelah mendapatkan persetujuan dari senat fakultas;
4. Pimpinan fakultas melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan;
5. Pusat Jaminan Mutu melaksanakan audit internal untuk mengukur pelaksanaan dan ketercapaian kompetensi lulusan di masing-masing program studi;
6. Tinjauan terhadap kompetensi lulusan
dilakukan oleh Ketua Program Studi minimal 1 kali dalam empat tahun atau
berdasarkan adanya masukan dari
stakeholders atau konsorsium program studi.
|
1. Ditetapkannya Standar Kompetensi Lulusan UNISBANK dalam Peraturan Rektor
2. Tersedianya berita acara rapat senat fakultas penetapan kompetensi lulusan dalam dokumen kurikulum
3. 100% program studi memiliki dokumen kompetensi lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum;
4. Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi;
5. Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi;
6. Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 6 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi;
7. Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi diploma tiga dan sarjana minimal 3.00;
8. Rata-rata Indek Prestasi Kumulatif lulusan di program studi magister minimal 3.25.
9. Terdapat bukti hasil monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal
ketercapaian standar kompetensi lulusan;
|
Dokumen Terkait 1. Kebijakan SPMI;
2. Standar Profil Lulusan;
3. Manual Penetapan Standar Kompetensi Lulusan;
4. Manual Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan;
5. Manual Evaluasi Standar Kompetensi Lulusan;
6. Manual Pengendalian Standar Kompetensi
Lulusan;
7. Manual Peningkatan Standar Kompetensi Lulusan;
8. Buku Pedoman Akademik UNISBANK;
9. Statuta UNISBANK;
10. Organisasi Tata Kerja UNISBANK;
11. Formulir Evaluasi Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan.
|